Nasib Rp 5,2 Miliar Dibalikin Dude Harlino Ada di Tangan Hakim
Table of Contents
Uang Rp 5,25 Miliar dari Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Kini dalam Tindakan Hukum
Ceritaberkat.com – Sejumlah miliaran rupiah yang sebelumnya diterima oleh pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Jumlah tersebut mencapai Rp 5,25 miliar dan berasal dari honorarium yang mereka peroleh selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyerahan dilakukan secara sukarela oleh Dude Harlino kepada tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Kamis, 23 Juli 2026.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak dari Dirtipideksus Bareskrim Polri mengonfirmasi hal ini kepada media. Ia menyatakan bahwa uang tersebut diterima dalam kapasitas Dude sebagai brand ambassador PT DSI. Nilai total yang diserahkan mencapai Rp 5.250.000.000 sesuai dengan rincian yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
Awal Mula Kasus Penggelapan PT Dana Syariah Indonesia
Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat yang menyangkut dugaan gagal bayar dari PT Dana Syariah Indonesia. Selama proses penyidikan berlangsung, polisi berhasil mengungkap modus operandi berupa proyek fiktif. Modus tersebut memanfaatkan data dari para peminjam yang sudah terdaftar sebelumnya.
Data-data tersebut kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia. Dengan demikian, perusahaan seolah-olah memiliki proyek-proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat luas. Strategi ini dilakukan agar masyarakat tertarik untuk memberikan investasi kepada perusahaan. Pembayaran kepada brand ambassador pun dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Harlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono.
Dakwaan Terhadap Tiga Terdakwa
Dalam persidangan yang digelar di PN Depok pada Rabu, 22 Juli, jaksa penuntut umum Kejari Depok membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa. Ketiga individu tersebut adalah Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, serta Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Para terdakwa menghadapi berbagai pasal dalam KUHP dan UU ITE. Dakwaan mencakup Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdapat juga Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Dakwaan juga merujuk pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Terakhir, terdapat Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Rincian Pembayaran Brand Ambassador
Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa Dude dan Alyssa dibayar Rp 750 juta untuk menjadi brand ambassador DSI. Jaksa menyebut pembayaran kepada brand ambassador itu dibuat seolah-olah sebagai lender. Rincian pembayaran tercatat masing-masing menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000.
“Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI,” ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/7).
Pembayaran tersebut tercatat melalui pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador yang dilakukan melalui perusahaan afiliasi untuk kebutuhan PT Dana Syariah Indonesia. Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Harlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono.
Keputusan Dude Mengembalikan Uang
Haris Azhar, pengacara Dude Harlino, menjelaskan bahwa uang yang diserahkan Dude merupakan honor yang diterima bersama istrinya selama menjadi brand ambassador PT DSI. Jumlah tersebut mencapai Rp 5 miliar 250 juta sesuai dengan jasa yang diberikan.
“Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar Rp 5,2 setengah M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta,” ujar pengacara Dude, Haris Azhar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Dude Harlino mengaku sudah lama mendiskusikan rencana pengembalian uang tersebut. Ia menyatakan langkah ini sebagai bentuk empati kepada para korban dugaan penggelapan yang dilakukan oleh bos Dana Syariah Indonesia. Dude berharap proses hukum berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja,” ujar Dude.
Dude juga mengaku mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran dalam menjalani konsekuensi pekerjaannya. Dude merasa harus patuh terhadap apapun aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak berwenang.
“Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih,” ucapnya.
Nasib Uang dalam Proses Hukum
Tim penyidik saat ini telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sesuai dengan ketentuan KUHAP. Uang miliaran rupiah tersebut kini berada dalam tindakan hukum dan nasibnya akan diputuskan oleh hakim. Penyerahan uang secara sukarela oleh Dude menunjukkan kesadarannya terhadap peran dalam kasus ini sebagai saksi yang menerima pembayaran dari PT DSI.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana uang tersebut akan digunakan atau dikembalikan kepada para korban. Dude Harlino dan Alyssa Soebandono kini berstatus sebagai saksi dalam perkara penggelapan PT Dana Syariah Indonesia yang sedang berlangsung di pengadilan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Nasib Rp 5 2 Miliar Dibalikin?
Nasib Rp 5 2 Miliar Dibalikin is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Nasib Rp 5 2 Miliar Dibalikin matter?
Nasib Rp 5 2 Miliar Dibalikin matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
