Minggu – SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta

Minggu, SIM Keliling Siap Layani Warga di Dua Titik Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling akan beroperasi di dua titik di Ibu Kota pada hari Minggu. Informasi ini diunggah melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya. Pelayanan tersebut terpusat di dua lokasi berbeda, yakni:

Lokasi Layanan SIM Keliling

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Jakarta Barat: Jalan Panjang, dekat toko Indomaret Kebon Jeruk.

Di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, tidak ada titik pelayanan SIM Keliling pada hari ini.

Jam Operasional dan Persyaratan

Pembukaan gerai SIM Keliling di Jakarta Timur dan Jakarta Barat dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama serta SIM asli, bukti kesehatan fisik, dan hasil tes psikologi.

Gerai tersebut hanya menerima permohonan perpanjangan SIM untuk jenis tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan pembuatan baru di tempat yang ditentukan oleh polisi.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Untuk perpanjangan SIM B, layanan hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena terdapat perbedaan persyaratan dokumen. SIM B khusus untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.