Menteri PPPA Kawal Pemulihan Wanita Disekap Pacar – Desak Pelaku Ditangkap
Table of Contents
Menteri PPPA Kawal Pemulihan Wanita Disekap Pacar, Desak Pelaku Ditangkap
Menteri PPPA Kawal Pemulihan Wanita Disekap – Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), seorang perempuan yang tinggal di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memperoleh perhatian serius dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Ia mengungkapkan kecemasannya terhadap kondisi korban yang mengalami trauma psikologis dan luka fisik akibat perlakuan keji dari kekasihnya, berinisial TH, selama tiga tahun terakhir. Kementerian PPPA telah menunjuk tim khusus untuk mengawasi proses pemulihan korban, termasuk memastikan perlindungan dan layanan hukum berjalan lancar.
Kementerian PPPA Terus Berkoordinasi dengan Instansi Terkait
Arifah Fauzi dalam pernyataannya, Selasa (23/6/2026), menyampaikan bahwa tim perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) Jawa Barat telah berkolaborasi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya ini bertujuan untuk memaksimalkan peran lembaga-lembaga tersebut dalam mendukung proses pemulihan korban. Selain itu, tim hukum dari Polda Jawa Barat Istimewa juga diberdayakan untuk memberikan pendampingan secara profesional.
Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang, hingga menyebabkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Arifah dalam keterangannya.
Kementerian PPPA juga menjelaskan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk konseling psikologis, guna memulihkan kondisi mental dan emosionalnya. Menurut informasi terkini, YTR hilang dari keberadaannya selama hampir tiga tahun, hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan oleh keluarganya. Kondisi ini memicu reaksi cepat dari berbagai instansi.
Proses Hukum dan Pemulihan Korban Masih Berlangsung
Dalam upaya menegakkan hukum, UPTD PPA Jawa Barat terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, dokter dari RSUP Dr. Hasan Sadikin, serta pihak LPSK. Arifah menekankan bahwa pemulihan korban tidak hanya berupa perawatan fisik, tetapi juga asesmen psikologis yang diperlukan untuk memastikan kesehatan mentalnya pulih. “Pemulihan korban harus holistik, melibatkan kerja sama antarlembaga untuk mencapai hasil optimal,” tambahnya.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa korban sempat hidup dalam situasi terisolasi dan tanpa hubungan keluarga selama bertahun-tahun. Keluarga YTR awalnya tidak mengetahui keberadaan korban, hingga akhirnya menemukannya setelah laporan resmi diajukan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Laporan ini menjadi titik awal dari investigasi yang sedang berlangsung.
Kondisi Fisik dan Psikologis Korban Menjadi Fokus Utama
Kasus YTR mencuat setelah keluarga melaporkan keberadaan korban yang tidak dapat dihubungi selama tiga tahun. Sejak itu, korban ditemukan dalam kondisi fisik yang memprihatinkan, dengan luka berat pada kepala, wajah, dan kaki. Selain itu, ia mengalami gangguan penglihatan, kerusakan bibir, dan kesulitan berbicara akibat trauma yang dideritanya. Kondisi fisik ini ditambahkan dengan gangguan fungsi kaki yang membuat korban sulit berjalan normal.
Arifah menjelaskan bahwa korban telah menjalani berbagai bentuk pemulihan, termasuk layanan konseling psikologis dan asesmen kesehatan mental. “Kami memastikan korban mendapatkan dukungan penuh untuk memulihkan diri secara menyeluruh, baik fisik maupun emosional,” kata dia. Untuk memperkuat proses pemulihan, keluarga juga diberikan bantuan psikologis agar bisa menjadi sistem pendukung utama.
Pelaku dugaan kekerasan, TH, diduga telah memindahkan korban ke berbagai tempat tinggal tanpa ikatan pernikahan. Penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan TH melibatkan pemukulan menggunakan tangan kosong, hingga penggunaan benda tumpul dan tajam. Kebrutalan ini berlangsung secara berkelanjutan, hingga membuat korban kehilangan kemampuan untuk beraktivitas secara normal.
Kasus Jadi Sorotan Publik dan Aparat Penegak Hukum
Kasus penyekapan YTR telah memicu perhatian publik dan lembaga penegak hukum. Dengan dugaan kekerasan yang berlangsung selama tiga tahun, pelaku dituntut untuk segera ditangkap dan diadili secara adil. Arifah memastikan bahwa Kementerian PPPA akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga penyelesaian tuntas.
Keluarga korban mengakui bahwa mereka tidak menyadari keberadaan YTR selama bertahun-tahun, hingga laporan resmi diberikan ke Polda Jawa Barat. Mereka menyatakan bahwa YTR sempat dianggap hilang hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi yang memperlihatkan tingkat trauma yang sangat tinggi. Proses penyelidikan terus berjalan, dengan petugas kepolisian mengumpulkan bukti-bukti untuk menegakkan hukum.
Dalam upaya memastikan keadilan, UPTD PPA Jawa Barat juga memperkuat keterlibatan LPSK sebagai lembaga yang memberikan perlindungan tambahan. Arifah menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius yang memerlukan perhatian khusus dari seluruh lapisan masyarakat. “Kita harus menjadi pelindung bagi korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan diri,” ujarnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata dari bag
