Membedah Peran KPI di Era Konvergensi

Komisi Penyiaran Indonesia di Tengah Arus Konvergensi Digital

Ancaman Baru di Ruang Informasi

Membedah Peran KPI di Era Konvergensi – Dalam konteks konvergensi digital saat ini, ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi terbatas pada bentuk-bentuk agresi militer konvensional. Berbagai bentuk gangguan baru telah bermunculan, mulai dari disinformasi yang menyebar cepat, propaganda digital yang terstruktur, manipulasi algoritma, hingga serangan terhadap kepercayaan publik. Penetrasi nilai-nilai dan budaya asing juga terjadi secara perlahan, mengubah cara berpikir masyarakat tanpa disadari.

Pertarungan modern tidak hanya terjadi di medan fisik, tetapi juga di ruang informasi yang membentuk persepsi, sikap, dan keputusan publik. Teknologi digital telah mengubah fundamental cara masyarakat memperoleh dan memproses informasi. Internet, media sosial, layanan video berbasis internet, serta kecerdasan buatan telah menciptakan ekosistem komunikasi yang melampaui batas-batas negara dan yurisdiksi tradisional.

Informasi kini diproduksi oleh siapa saja, disebarluaskan dari mana saja, dan dikendalikan oleh algoritma yang sering kali lebih mengutamakan ketertarikan pengguna dibandingkan dengan kualitas informasi itu sendiri.

Indonesia dalam Fase Transisi Media

Indonesia memasuki era ini dengan peluang sekaligus tantangan yang sangat besar. Data terkini menunjukkan sekitar 229 juta pengguna internet atau setara dengan 80,66 persen dari total populasi. Lebih dari 143 juta masyarakat aktif menggunakan platform media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Pada saat yang sama, televisi masih memiliki daya pengaruh yang kuat di kalangan masyarakat.

Menurut data yang tersedia, lebih dari 70 persen masyarakat Indonesia masih menonton televisi setiap minggu, bahkan sebagian besar menjadikannya sebagai konsumsi harian. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang informasi Indonesia saat ini berada pada fase transisi, ketika media konvensional dan media digital hidup berdampingan dalam satu ekosistem yang semakin terkonvergensi.

Namun, perubahan tersebut juga menghadirkan kontradiksi yang kompleks. Di satu sisi, masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi dari berbagai sumber. Di sisi lain, ruang publik menjadi semakin rentan terhadap banjir informasi yang tidak selalu benar. Hoaks, ujaran kebencian, polarisasi sosial, perjudian daring, eksploitasi anak, hingga konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan semakin mudah ditemukan di ruang digital.

Ancaman Nirmiliter dan Ketahanan Nasional

Persoalan ini bukan lagi sekadar isu komunikasi atau industri media semata. Dalam perspektif pertahanan negara, kondisi tersebut telah berkembang menjadi bagian dari Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) yang dapat memengaruhi ketahanan nasional. Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 secara tegas menempatkan ancaman nonmiliter dan hibrida sebagai salah satu fokus utama pertahanan negara.

Ancaman di bidang informasi dipandang mampu memengaruhi ideologi, stabilitas politik, kehidupan sosial budaya, hingga persatuan nasional tanpa harus menggunakan kekuatan bersenjata. Dalam kerangka Astagatra, ancaman informasi memiliki dampak yang sangat luas:

Gatra Ideologi: Disinformasi dapat melemahkan internalisasi nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Gatra Politik: Informasi yang menyesatkan berpotensi menciptakan polarisasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Gatra Ekonomi: Dominasi platform global dan penyebaran informasi yang tidak akurat dapat mengganggu stabilitas ekonomi serta keberlangsungan industri media nasional.

Gatra Sosial Budaya: Masuknya konten yang tidak sesuai dengan karakter bangsa berpotensi mengikis nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia.

Gatra Pertahanan dan Keamanan: Propaganda digital dan operasi pembentukan opini dapat digunakan untuk melemahkan kohesi sosial serta daya tahan bangsa.

Oleh karena itu, ketahanan informasi harus dipandang sebagai bagian integral dari ketahanan nasional. Informasi yang sehat, akurat, dan berkualitas merupakan fondasi penting bagi lahirnya masyarakat yang cerdas, kritis, dan produktif. Sebaliknya, ruang informasi yang dipenuhi disinformasi dan manipulasi akan melemahkan kemampuan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan global.

Transformasi Peran KPI

Dalam konteks ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran yang semakin strategis. KPI tidak lagi cukup dipahami sebagai lembaga yang hanya mengawasi isi siaran televisi dan radio sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Perubahan lanskap media menuntut KPI untuk bertransformasi menjadi garda ketahanan informasi nasional yang mampu menjaga kualitas ruang publik di tengah konvergensi digital.

Peran tersebut penting karena penyiaran masih menjadi salah satu medium yang paling dipercaya masyarakat. Dengan demikian, KPI memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa ruang penyiaran tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga berkontribusi positif terhadap ketahanan nasional. Melalui regulasi yang adaptif dan pengawasan yang komprehensif, KPI dapat menjadi jembatan antara perkembangan teknologi dan pelestarian nilai-nilai kebangsaan.

Kepedulian terhadap kualitas informasi menjadi semakin krusial mengingat semakin kompleksnya ancaman yang datang dari berbagai arah. KPI perlu terus berinovasi dalam menghadapi tantangan baru, termasuk penggunaan teknologi dalam pengawasan konten dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, lembaga ini dapat memastikan bahwa ruang penyiaran tetap menjadi sumber informasi yang terpercaya dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia.