Meeting Results: Hukum sepekan, kasus Aek Nabara hingga Ustadz SAM jadi tersangka

Hukum sepekan, kasus Aek Nabara hingga Ustadz SAM jadi tersangka

Kasus Aek Nabara diserahkan ke lembaga penegak hukum

Jakarta – Selama seminggu terakhir, berbagai kejadian hukum menjadi sorotan. Berikut beberapa berita penting yang masih relevan dibaca hari ini. Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, telah menyerahkan investigasi terkait dugaan penggelapan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara, kepada aparat penegak hukum. “Kami telah mempercayakan proses hukum ke Polda Sumatera Utara untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Putrama setelah bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Jakarta, Selasa.

Selimut kasus penganiayaan di SMAN 5 Bandung

Di Kota Bandung, enam pelajar ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian kematian Muhammad Fahdly Arjasubrata. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengungkapkan bahwa korban yang berusia di bawah umur tersebut meninggal setelah dianiaya. “Para tersangka diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” tutur Anton saat memberikan keterangan di Bandung, Selasa.

KPK terima kembali dana kuota haji dari Khalid Basalamah

Pendakwah dan pengelola biro haji PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan uang sekitar Rp8,4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jumlah yang dikembalikan sekitar Rp8,4 M,” kata Khalid usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus kuota haji di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Korupsi PT AKT: Tiga tersangka baru ditetapkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkenalkan tiga individu yang terlibat dalam dugaan korupsi di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa HS, BJW, dan HZM menjadi tersangka atas penyimpangan pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. “Tiga nama ini dianggap memainkan peran signifikan dalam kasus tersebut,” imbuh Syarief di Jakarta, Kamis.

Ustadz SAM ditetapkan tersangka pelecehan seksual

Direskrim Polri menetapkan Ustadz Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penyidik memutuskan hal ini berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan. “SAM dianggap melanggar hukum dalam kasus ini,” papar Karopenmas di Jakarta, Jumat.

Kasus korupsi di PT AKT memperoleh perhatian lebih

Kasus korupsi yang melibatkan PT AKT di Kabupaten Murung Raya kembali menjadi pembahasan. Dirdik Jampidsus Kejagung membeberkan peran tiga tersangka baru, yaitu HS, BJW, dan HZM, dalam penyimpangan manajemen pertambangan. “Mereka menjadi fokus dalam penyelidikan ini,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis.