Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi
Table of Contents
Maling Motor Panjat Rumah di Depok: Dua Pelaku Ditangkap Setelah Puluhan Kali Beraksi
Operasi Penangkapan di Wilayah Depok
Maling Motor Panjat Rumah di Depok – Polisi berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor yang dikenal dengan cara memanjat pagar rumah warga di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Salah satu tersangka dengan inisial RW telah mengakui bahwa dirinya sudah melakukan aksi pencurian sebanyak dua puluh lima kali di wilayah Depok. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok yang melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus-kasus pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Motor tersebut dicuri dari rumah yang berlokasi di Jalan H Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Aksi pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2026, sekitar pukul empat tiga puluh dua WIB. Saat itu, dua pelaku bekerja sama dalam melakukan pencurian. Salah satu pelaku menunggu di atas sepeda motor sebagai pengawas, sementara pelaku lainnya memanjat pagar rumah korban.
Modus Operandi dan Proses Penangkapan
Pelaku yang memanjat pagar berhasil merusak gembok pagar serta kunci setang motor sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku utama. RW ditangkap di sebuah kamar yang berada di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 dini hari.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, RW mengaku telah menjual motor hasil curiannya kepada seorang penadah dengan inisial H di wilayah Citeureup, Bogor. Setelah mengetahui keberadaan penadah tersebut, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap H di rumahnya di Citeureup. Penadah H kemudian memberikan keterangan bahwa motor curian tersebut telah dijual lagi kepada seorang pria dengan inisial A yang saat ini juga berstatus sebagai daftar pencarian orang.
Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Resmob, kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Jejak Pelacakan dan Barang Bukti
Tim penyelidikan kemudian mendatangi rumah berinisial A di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Namun, A telah melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi. Polisi juga mendatangi rumah pelaku lainnya yang berinisial E di wilayah Babelan, Bekasi, tetapi tersangka tersebut tidak berada di lokasi saat kedatangan polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting. Barang bukti tersebut meliputi empat mata kunci, dua kunci leter T, dua kunci leter L, satu helm, satu jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat pengembangan perkara. Semua barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Pelaku mengakui sudah 25 kali beraksi di wilayah Kota Depok, lanjutnya.
Proses Hukum dan Status Pelak
Kedua tersangka kini berada dalam tahanan kepolisian dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa semua tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pencurian yang telah mereka lakukan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kerja sama tim penyelidikan dapat mengungkap jaringan pencurian yang telah berlangsung selama beberapa waktu di wilayah Depok.
