MAKI Soroti Banyak Kepala Daerah Kena OTT: Kurangi Kewenangan Mereka
Table of Contents
MAKI Desak Pemangkasan Kewenangan Kepala Daerah Pasca Gelombang OTT
Ceritaberkat.com – Sejumlah kepala daerah yang baru-baru ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pemicu usulan penting dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Boyamin Saiman, selaku koordinator organisasi tersebut, menyampaikan bahwa pengurangan wewenang para pemimpin daerah merupakan langkah strategis untuk menekan angka korupsi di tingkat lokal.
Menurut Boyamin, fenomena yang terjadi menunjukkan bahwa posisi kepala daerah selama ini terlalu dominan. Mereka sering kali bertindak layaknya ‘raja kecil’ yang memiliki kendali absolut atas berbagai keputusan penting tanpa banyak hambatan. Kondisi inilah yang memungkinkan praktik-praktik tidak sehat terjadi dalam pengelolaan anggaran maupun kebijakan publik.
Reformasi Struktur Kewenangan Eksekutif
Boyamin menjelaskan bahwa salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah memisahkan fungsi manajerial dari kepemimpinan simbolis. Ia menyarankan agar seluruh urusan administratif dan operasional diserahkan kepada aparatur birokrasi yang profesional. Mulai dari Sekretaris Daerah, para Kepala Dinas, hingga staf di bawahnya, seharusnya memegang kendali penuh atas pelaksanaan tugas-tugas harian pemerintahan.
“Solusinya gampang, mereka tidak menjadi raja kecil. Caranya dikurangi kewenangannya. Kewenangan manajerial sepenuhnya dikendalikan birokrat murni, yaitu Sekda, Kepala Dinas, dan di bawahnya. Kepala daerah hanya bersifat simbolis. Baru nanti kepala daerah tidak nakal,” ujar Boyamin saat memberikan keterangan pers pada Kamis, 23 Juli 2026.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan sistem checks and balances internal di lingkungan pemerintah daerah. Dengan demikian, kepala daerah tidak lagi memiliki kekuasaan mutlak yang bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Penguatan Pengawasan dan Sistem Perizinan
Selain masalah kewenangan eksekutif, Boyamin juga menyoroti lemahnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengawasi kinerja kepala daerah. Ia meminta aparat penegak hukum untuk lebih tegas menangani anggota DPRD yang terbukti memperdagangkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Praktik jual-beli dokumen pertanggungjawaban ini dinilai sebagai bentuk kolusi yang merusak transparansi anggaran daerah.
Dalam hal pengadaan barang dan jasa, Boyamin mengusulkan pembentukan badan independen yang bertugas menyelenggarakan proses tender. Sistem ini dirancang agar tidak mudah diintervensi oleh kepala daerah, sehingga tidak menjadi sarana transaksi ilegal. Selain itu, kewenangan mutasi dan promosi jabatan juga harus diserahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mutasi dan promosi jabatan harus sepenuhnya diotorisasi BKN, sehingga bupati tidak bisa semudahnya memecat atau mempromosikan jabatan,” tambahnya.
Usulan lainnya berkaitan dengan sistem perizinan yang harus dikelola secara daring melalui mekanisme online. Kepala daerah tidak seharusnya terlibat langsung dalam penerbitan berbagai jenis izin, mulai dari izin usaha hingga izin pertambangan. Hal ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang yang sering terjadi.
Daftar OTT KPK Tahun 2026
Sebagai konteks, berikut adalah rangkuman beberapa kegiatan OTT yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026:
1. KPP Madya Jakarta Utara – Pada 9-10 Januari, KPK melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
2. Bupati Madiun – Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, ditangkap pada 19 Januari terkait dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
3. Bupati Pati – Pada 20 Januari, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, serta dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa ditangkap dalam operasi yang sama.
4. Kepala KPP Madya Banjarmasin – Mulyono ditetapkan sebagai tersangka terkait suap restitusi pajak pada 4 Februari.
5. Pejabat Ditjen Bea Cukai – Setelah OTT di Banjarmasin, KPK kembali menangkap enam pejabat Bea Cukai, dengan satu tersangka tambahan dari pihak pejabat.
6. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok – I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, serta tiga pihak lain, ditangkap pada 20 Februari terkait kasus sengketa lahan.
7. Bupati Pekalongan – Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pengadaan barang dan jasa outsourcing pada 3 Maret.
8. Bupati Rejang Lebong – M Fikri Thobari ditangkap pada 11 Maret terkait dugaan suap proyek.
