Ketua Komisi III DPR Dukung Jampidsus Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Table of Contents
Ketua Komisi III DPR RI Ungkap Dukungan Penuh Terhadap Penunjukan Kuntadi Sebagai Jampidsus Baru
Harapan Besar untuk Penyelesaian Kasus Febrie Adriansyah
Ceritaberkat.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 23 Juli 2026, di hadapan para wartawan dan stakeholder terkait. Dukungan tersebut diberikan dengan harapan agar Kuntadi mampu menyelesaikan secara tuntas berbagai permasalahan hukum yang melibatkan mantan pejabat setingkatnya, yaitu Febrie Adriansyah. Sebagai pimpinan komisi yang membidangi urusan hukum dan peradilan, Habiburokhman menilai langkah ini merupakan momen penting bagi reformasi internal Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas pengangkatan Kuntadi ke posisi strategis tersebut. Ia menilai bahwa sosok Kuntadi memiliki karakteristik yang sangat sesuai dengan kebutuhan lembaga Kejaksaan Agung saat ini. Menurut Ketua Komisi III, Kuntadi dikenal sebagai jaksa yang memiliki integritas tinggi, bersih dari praktik korupsi, dan mampu bekerja secara independen tanpa terpengaruh kepentingan pihak manapun. Hal ini sejalan dengan visi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Saya Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen,” kata Habiburokhman, Kamis (23/7/2026).
Visi Transparansi dan Keadilan dalam Penanganan Kasus
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan pentingnya pendekatan transparan dalam menangani kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah. Ia berharap bahwa proses penyelidikan dan penuntutan akan berjalan dengan cepat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Bagi Komisi III, kasus ini bukan sekadar urusan internal Kejaksaan Agung, melainkan menyangkut kredibilitas seluruh institusi penegak hukum di Indonesia. Transparansi menjadi kunci utama agar masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas,” ujarnya.
Ketua Komisi III juga menyoroti bahwa citra Korps Adhyaksa saat ini sedang dalam posisi yang sangat rentan. Perilaku oknum-oknum tertentu di dalam lembaga kejaksaan dapat memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan kasus Febrie harus dilakukan dengan penuh keteladanan agar nama baik institusi tidak tercoreng lebih jauh. Langkah tegas diperlukan untuk menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan bagi siapa pun yang terbukti bersalah.
“Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” tegasnya.
Proses Pengangkatan Kuntadi Melalui Keputusan Presiden
Langkah Administratif yang Telah Dilakukan
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan Jampidsus baru. Keputusan ini bertujuan untuk menggantikan posisi Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo secara resmi menunjuk Kuntadi untuk mengisi kekosongan posisi Jampidsus di lingkungan Kejaksaan Agung. Proses ini merupakan bagian dari upaya revitalisasi kepemimpinan di lembaga kejaksaan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi mengenai proses pengangkatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penunjukan Kuntadi didasarkan pada penilaian Tim Penilai Akhir yang mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung. Proses ini melibatkan evaluasi komprehensif terhadap kandidat yang memenuhi kualifikasi untuk memimpin bidang tindak pidana khusus. Evaluasi dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa hanya kandidat terbaik yang terpilih.
“Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung mengenai pejabat di lingkungan Kejagung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir yang mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa petikan Keppres pengangkatan Kuntadi telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026. Langkah selanjutnya adalah tindak lanjut administratif untuk mengirimkan dokumen resmi tersebut kepada instansi terkait. Proses ini memastikan bahwa Kuntadi dapat segera menjalankan tugasnya sebagai Jampidsus baru dengan legitimasi hukum yang kuat. Dengan adanya dukungan dari Komisi III DPR RI dan proses pengangkatan yang transparan, diharapkan Kuntadi mampu membawa perubahan positif dalam penanganan kasus-kasus pidana khusus di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambilnya ke depan.
