Mendagri Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Dana Desa: Kalau Salah, Ada Pidana
Table of Contents
Latest Program: Mendagri Ingatkan Kades Kelola Dana Desa, Salah Ada Pidana
Latest Program – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengingatkan para kepala desa agar lebih hati-hati dalam mengelola dana desa. Ia menegaskan bahwa kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa dapat berujung pada sanksi pidana. Permasalahan hukum yang dialami para kepala desa masih menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat. Fenomena ini terjadi karena rendahnya integritas serta kapasitas dalam menjalankan roda pemerintahan tingkat desa. Situasi ini semakin terasa setelah desa-desa mulai menerima jatah alokasi dana dari pemerintah pusat secara signifikan.
Ungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Tito saat membuka acara program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Purnomo, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Tito mengisahkan sebuah ironi yang sering ia alami. Hampir setiap minggu, Kementerian Dalam Negeri menerima permohonan dari aparat penegak hukum. Permintaan tersebut bertujuan untuk menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang melibatkan para kepala desa.
Hampir tiap minggu saya menerima surat permintaan dari penegak hukum untuk menjadi saksi ahli karena adanya kepala desa yang diproses hukum, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa meningkatnya risiko hukum ini berkaitan erat dengan besarnya dana desa yang saat ini dikelola oleh pemerintah desa. Jika terjadi kasus penyalahgunaan keuangan negara, Tito menjelaskan bahwa kepala desa berpotensi dijerat pasal tindak pidana korupsi. Dulu, kondisi berbeda terjadi di mana desa tidak menerima anggaran negara sebesar sekarang. Kini, dengan menerima dana negara, maka kesalahan dalam pengelolaan yang merugikan keuangan negara tentu akan membawa konsekuensi hukum. Latest Program ini menjadi momen penting bagi para kepala desa untuk memahami batasan-batasan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kapasitas dan Integritas: Dua Pilar Utama
Menurut Tito, akar permasalahan bukan hanya terletak pada integritas semata, tetapi juga pada kapasitas para kepala desa. Ia menyebutkan bahwa mayoritas kepala desa memiliki latar belakang pendidikan setingkat SMA. Hal ini menyebabkan mereka belum tentu memiliki kemampuan administrasi pemerintahan dan tata kelola keuangan negara yang memadai. Mengelola pemerintahan desa, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, hingga urusan administrasi dan surat-menyurat semuanya membutuhkan keahlian khusus.
Mengelola pemerintahan desa, menyusun APBDes, administrasi, surat-menyurat sampai mengelola anggaran negara itu membutuhkan kemampuan. Belum tentu semua kepala desa memiliki pengalaman birokrasi sebelumnya.
Selain aspek kapasitas, Tito juga menyinggung soal biaya politik dalam proses pemilihan kepala desa. Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kualitas tata kelola pemerintahan desa. Yang terpilih belum tentu memiliki integritas yang baik. Popularitas dan kemenangan dalam Pilkades tidak secara otomatis menjamin kemampuan maupun integritas seseorang. Latest Program Kepala Desa Masuk Kampus hadir sebagai solusi untuk mengatasi kedua masalah tersebut sekaligus.
Komitmen Pemerintah untuk Pembangunan Desa
Meskipun demikian, Tito menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen penuh untuk memperkuat pembangunan desa. Menurutnya, desa harus mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi agar Indonesia tidak mengalami dampak urbanisasi seperti yang terjadi di Jepang dan Korea Selatan. Pemerintah terus memperkuat desa melalui berbagai langkah strategis. Mulai dari penerapan Undang-Undang Desa, pembentukan Kementerian Desa, hingga pengalokasian dana desa yang mencapai kisaran Rp 60 triliun hingga Rp 70 triliun setiap tahunnya.
Meski demikian, Tito mengakui masih banyak persoalan yang harus dibenahi agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel dan pembangunan desa berjalan optimal. Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, menjelaskan bahwa program Kepala Desa Masuk Kampus digelar untuk meningkatkan kompetensi para kades. Fokus utamanya adalah aspek manajerial, kepemimpinan, dan tata kelola pemerintahan.
Kepala desa harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk konsekuensi hukumnya. Dengan peningkatan kapasitas ini diharapkan tata kelola pemerintahan desa menjadi semakin baik dan akuntabel.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Mahasiswa, dan Alumni UI, Hamdi Muluk. Hadir pula sivitas akademika UI, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, serta pejabat terkait lainnya yang mendukung program peningkatan kualitas pemerintahan desa ini. Melalui Latest Program ini, pemerintah berharap dapat menciptakan generasi kepala desa yang lebih profesional dan bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya desa.
