KPK Cecar Anggota BPK soal ‘Pengaturan’ Temuan Audit di Kasus Bupati Edison

KPK Terus Mendalami Peran Anggota BPK dalam Kasus Edison

KPK Cecar Anggota BPK soal Pengaturan – Penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses audit di Kabupaten Muara Enim terus meluas. Setelah sebelumnya menangkap tangan Bupati Edison bersama sejumlah pihak terkait, kini fokus penyidikan beralih kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perubahan hasil pemeriksaan keuangan daerah tersebut.

Baru-baru ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Bobby Adhityo Rizaldi, yang dikenal dengan inisial BB. Penggeledahan ini dilaksanakan di wilayah Jakarta dan menghasilkan pengamanan sejumlah barang bukti yang diyakini penting dalam memperkuat rangkaian bukti perkara. Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses pemeriksaan yang telah dimulai sejak awal bulan Juli 2026.

Proses Pemeriksaan dan Dugaan Pengaturan Audit

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bobby dan saksi-saksi lainnya berfokus pada pemahaman mereka mengenai dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan oleh BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. Perubahan ini berdampak langsung pada opini keuangan daerah yang beralih dari WDP menjadi WTP.

Termasuk dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim.

Budi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Bobby dan Angga, yang merupakan pihak swasta, dilakukan secara terpisah meskipun keduanya memiliki keterkaitan dalam kasus yang sama. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi keterlibatan pihak swasta bernama AG yang diyakini memiliki akses dan kendali dalam proses pengaturan audit di BPKP untuk wilayah Muara Enim.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Bobby ditetapkan sebagai tersangka, Budi menyatakan bahwa penyidik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan. Bobby baru pertama kali dipanggil untuk diperiksa, sehingga penyidik perlu menganalisis keterangannya secara mendalam sebelum mengambil keputusan final. Analisis ini juga akan dikroscek dengan data yang tersimpan di BBE serta keterangan saksi-saksi lain yang telah memberikan pernyataan dalam rangkaian proses hukum.

Saksi-Saksi Lain dan Rangkaian OTT Sebelumnya

Selain Bobby, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai BPK yang terkait dengan kasus ini. Mereka meliputi Widhi Widayati sebagai Dirjen PKN V BPK, Tuning Rahayu sebagai Tenaga Ahli Anggota V BPK, Ahdony Asfiansyah sebagai ASN BPK, serta Wahyu Tri Handoko sebagai Kepala Sekretariat AKN V BPK. Semua saksi ini didalami mengenai mekanisme pengubahan temuan audit yang terjadi di Muara Enim.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut juga mencakup pemahaman tentang proses dan mekanisme yang digunakan sehingga perubahan hasil audit dapat mempengaruhi opini keuangan daerah. Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin, 8 Juni 2026, yang berhasil menangkap Edison di tempat kejadian.

KPK kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka pada keesokan harinya. Dalam operasi yang sama, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Abi Nurwardani sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi sebagai keponakan Bupati, dan Cory Erin Hardi sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Dugaan awal KPK menyebutkan bahwa Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory melalui perantara Abi Nurwardani. Suap ini diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik karena PT MSA sebagai supplier smart board telah mendapatkan proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada tahun 2025. Selain itu, Abi juga menerima setoran dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK berhasil menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar dalam perkara ini.

Pada Rabu, 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang ASN BPK yang diyakini menerima suap dari Edison terkait temuan dalam pengadaan smart board. KPK mengungkap bahwa pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Lima tersangka dalam kasus kedua ini adalah Angga sebagai pihak swasta, Titin Rita Lestari sebagai ASN atau Pengendali Teknis, Edison sebagai Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika sebagai pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.