Key Discussion: 3 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Syariah Indonesia Segera Disidang

3 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Syariah Indonesia Segera Disidang

Key Discussion – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tiga individu yang diduga terlibat dalam skema penipuan dan penggelapan dana pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke Kejaksaan Negeri Depok. Seluruh tersangka, yang terdiri dari seorang direktur utama, mantan direktur, dan komisaris, siap menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Keterangan Resmi Dittipideksus Bareskrim Polri

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Jumat (12/6/2026), Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepala Dittipideksus, menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap tiga tersangka tersebut telah selesai dan dinyatakan lengkap (P21). “Hasil penyidikan perkara pidana terhadap TA, MY, dan ARL telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

“Penyidikan terhadap tiga tersangka berstatus lengkap, sehingga mereka dapat segera dihadirkan ke pengadilan,” kata Ade Safri dalam keterangan tersebut.

Direktorat tersebut juga menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak, dokumen keuangan, serta uang tunai. Penyerahan berkas dan barang bukti dilakukan pada Selasa (9/6), sebagai bagian dari proses penyelidikan yang telah berlangsung beberapa bulan.

Daftar Aset yang Disita

Berikut adalah beberapa aset yang berhasil disita oleh penyidik sebagai bukti dalam kasus ini:

  • 11 objek properti seperti kantor, ruko, apartemen, dan tanah di Jakarta, Jawa Barat, Banten, serta Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp 143 miliar.
  • 642 sertifikat hak atas tanah (SHM/SHGB) yang dikuasai oleh peminjam PT DSI, dengan nilai hak tanggungan sebesar Rp 153 miliar.
  • 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) senilai Rp 18 miliar.
  • Uang tunai dan saldo di rekening bank mencapai Rp 7 miliar, termasuk 1.092 dolar Amerika Serikat (USD).
  • Empat unit kendaraan bermotor dengan nilai total Rp 500 juta.

Ade Safri menyatakan, total nilai aset yang telah diambil dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 320 miliar. Namun, penyidik masih terus memburu aset tambahan senilai Rp 130 miliar untuk digunakan dalam berkas perkara tersangka lainnya.

Pembagian Berkas Perkara

Polri membagi penanganan kasus PT DSI menjadi empat berkas terpisah. Selain tiga petinggi perusahaan yang telah dilimpahkan, masih ada tersangka lain yang sedang diproses.

“Berkas perkara II melibatkan tersangka AS, berkas III dengan FH, dan berkas IV untuk PT DSI sebagai subjek hukum korporasi,” jelas Ade Safri.

Menurut Ade Safri, pembagian berkas ini bertujuan untuk memperjelas investigasi dan memastikan setiap aspek kasus dianalisis secara terpisah. Dia menekankan bahwa proses hukum harus profesional dan transparan guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Awal Mula Perkara

Kasus ini dimulai setelah Bareskrim Polri menerima empat laporan dari masyarakat tentang dugaan gagal bayar PT DSI terhadap para pemberi dana atau lender. Pada rapat dengan Komisi III DPR RI pada 15 Januari 2026, Ade Safri mengungkapkan bahwa status penanganan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami melaporkan bahwa perkara PT DSI saat ini telah memasuki fase penyidikan, dan kami telah menyampaikan informasi ini kepada pimpinan rapat serta seluruh anggota Komisi III,” tutur Ade Safri.

Dalam penyelidikan, Bareskrim menemukan bahwa PT DSI telah mengajukan pinjaman kepada 1.500 peminjam dengan modus proyek fiktif. Perusahaan ini menciptakan proyek palsu menggunakan data dari peminjam yang tidak diverifikasi sebelumnya, lalu mengikatkan mereka ke proyek-proyek yang tidak benar-benar ada.

Ade Safri menjelaskan, PT DSI sejak tahun 2018 belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menjadi faktor penting dalam menilai kelayakan bisnis perusahaan tersebut. “Bareskrim menemukan bahwa PT DSI melakukan penipuan dengan mengajukan dana ke masyarakat berdasarkan proyek yang tidak realistis,” tambahnya.

Penggelapan Dana dan Dampak pada Pemodal

Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi para pemodal yang menanamkan dana di PT DSI. Pemodal diharapkan mengembalikan dana investasi sesuai jadwal, tetapi PT DSI tercatat gagal memenuhi kewajibannya. Skenario penipuan ini terlihat lebih jelas saat proyek fiktif dianggap sebagai jaminan kepercayaan publik.

Ade Safri menegaskan bahwa pola modus penipuan ini melibatkan manipulasi data peminjam untuk mengubah aset yang sudah ada menjadi proyek baru. “Para pelaku menciptakan proyek fiktif menggunakan data peminjam yang tidak dicek secara menyeluruh,” ujarnya.

Komitmen Polri untuk Penegakan Hukum

Dalam kesimpulan, Ade Safri menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional. Penegakan hukum yang transparan diperlukan untuk menjaga iklim investasi yang sehat, terutama dalam sektor keuangan syariah.

“Komitmen Polri adalah menegakkan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dunia usaha, termasuk dugaan fraud, demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia,” tegas Ade Safri.

Menurutnya, kasus ini menjadi contoh bagaimana kejahatan finansial dapat merusak kepercayaan investor. “Dengan menuntut para pelaku, kita menunjukkan bahwa keadilan tetap bisa terwujud, bahkan dalam industri yang seharusnya terlihat aman,” tambahnya.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan OJK terhadap perusahaan keuangan syariah. Ade Safri menyarankan bahwa badan pengawas perlu lebih aktif memantau transaksi finansial untuk mencegah skema penipuan serupa terulang di masa depan.

Perspektif Masyarakat dan Investor

Penggelapan dana oleh PT DSI menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan investor. Banyak warga yang menginvestasikan uang mereka ke perusahaan ini berharap mendapatkan pengembalian yang konsisten, tetapi justru mengalami kerugian besar.

Ade Safri menegaskan bahwa Polri terus berupaya menemukan kebenaran dan memberikan hukuman sesuai perbuatan para tersangka. “Kami yakin, proses ini akan memberikan keadilan bagi para korban dan menjaga integritas sektor keuangan,” pungkasnya.

Dengan penyitaan aset mencapai Rp 320 miliar, kasus ini menjadi salah satu investigasi terbesar dalam sejarah Bareskrim. Penegakan hukum yang teliti diharapkan bisa menjadi pel