Kemenag Pastikan Dampingi Korban Pembakaran Santri di Lombok

Komitmen Kementerian Agama dalam Mendampingi Korban Pembakaran Santri di Lombok

Langkah Pendampingan Berkelanjutan untuk Korban

Ceritaberkat.com – Kementerian Agama menegaskan keseriusannya dalam memberikan dukungan penuh kepada para santri yang menjadi korban peristiwa pembakaran di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Langkah strategis ini diambil dengan tujuan memastikan bahwa para korban dapat menjalani proses pemulihan trauma secara optimal serta mampu melanjutkan studi mereka tanpa hambatan berarti. Pendampingan ini akan diberikan secara berkelanjutan oleh pihak-pihak yang telah ditunjuk khusus untuk menangani kasus ini.

Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama, menyampaikan bahwa pendampingan ini tidak hanya berasal dari lingkungan pesantren itu sendiri, tetapi juga melibatkan elemen-elemen di luar pesantren untuk memberikan perspektif yang lebih luas. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengembalian kepercayaan dan pemulihan traumatik peristiwa tersebut.

Untuk korban, itu terus mendapat pendampingan dari pihak yang kita tunjuk. Itu ada yang berasal dari lingkungan pesantren, ada juga dari luar lingkungan pesantren untuk memastikan pengembalian kepercayaannya dan traumatik peristiwa itu, dan memastikan dia bisa melanjutkan pendidikannya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Romo Muhammad Syafi’i dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026. Kehadiran beliau dalam konferensi pers tersebut menunjukkan tingkat kepentingan yang tinggi dari Kementerian Agama terhadap penanganan kasus ini.

Sanksi dan Penguatan Sistem Pengawasan

Dalam kesempatan yang sama, Romo Syafi’i juga mengungkap bahwa para pelaku telah diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian. Selain itu, beliau juga mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

Terhadap para pelaku, tadi ada sanksi administratif diberhentikan, ada juga sanksi hukum itu dibawa ke aparat penegak hukum.

Kementerian Agama juga berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. Salah satu langkah konkret yang direncanakan adalah memperketat proses penerbitan izin pendirian pesantren di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pesantren memenuhi standar yang ditetapkan.

Pertama, kita memperketat penerbitan izin pendirian pesantren. Jadi memang ada pengetatan penguatan syarat untuk bisa mendirikan pesantren.

Tiga Langkah Strategis untuk Peningkatan Kualitas

Kementerian Agama merumuskan tiga langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pesantren. Langkah pertama berkaitan dengan penguatan persyaratan izin pendirian. Langkah kedua adalah memberikan panduan komprehensif bagi pesantren dalam menerima calon santri baru.

Yang kedua, memberikan panduan dalam menerima calon santri.

Langkah ketiga adalah mengefektifkan saluran aduan dan memastikan tindak lanjut yang serius terhadap setiap laporan yang masuk. Kemenag juga menyiapkan tim khusus di luar pengasuh pesantren untuk menangani aduan, mengingat kemungkinan adanya keraguan terhadap netralitas pengasuh pesantren sendiri.

Kemudian, yang ketiga, mengefektifkan saluran aduan dan kemudian menindaklanjuti. Jadi dalam menerima aduan ini, kami juga menyiapkan tim di luar pengasuh pesantren karena mungkin diragukan netralitasnya.

Profil Tersangka dalam Kasus Pembakaran

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy yang berlokasi di Lombok Tengah, NTB. Kedua tersangka tersebut adalah pimpinan pondok pesantren, Ahmad Muzakki Rahmatullah atau yang dikenal dengan inisial AMR, serta seorang santri berusia 15 tahun dengan inisial MR.

Dilansir dari detikBali pada Senin, 13 Juli 2026, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa tersangka MR ditetapkan karena diduga lalai sehingga menyebabkan tewasnya satu orang dalam peristiwa tersebut. MR merupakan santri senior dari keempat korban yang terlibat.

Adapun kelalaian MR adalah tidak mendengar masukan dari teman-temannya tidak melakukan peraturan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren.

Sementara itu, Muzakki ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menaati surat edaran Kementerian Agama mengenai tata tertib pondok pesantren. AKP Punguan juga menyebutkan bahwa pondok pesantren tersebut hanya dikelola oleh tersangka dan istrinya, sehingga pengawasan menjadi lebih minim.

Kemudian dalam pemeriksaannya sendiri menyampaikan bahwa hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan.