Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

Kejagung Keluarkan Sprindik Baru untuk Kasus TPPU: Emas 74 Kilogram dan Uang Tunai di Kediaman Febrie

Ceritaberkat.com – Kejaksaan Agung atau yang dikenal sebagai Kejagung resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Dokumen ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kasus ini bermula dari penemuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Barang-barang tersebut ditemukan di rumah mantan Jampidsus bernama Febrie Adriansyah. Lokasi kediaman Febrie berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Sprindik terbaru ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri. Proses penerbitan dilakukan oleh Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti secara resmi dari pihak kepolisian. Anang Supriantna, yang menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung, memberikan penjelasan mengenai hal ini. Ia menyebutkan bahwa nomor registrasi Sprindik TPPU tersebut adalah Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Tanggal penerbitan surat perintah penyidikan ini tercatat pada 20 Juli 2026.

Proses Penerbitan dan Peran Tim 9

Anang menjelaskan lebih lanjut bahwa Kejagung telah mempelajari seluruh aspek perkara dengan cermat. Hasil kajian tersebut melahirkan keputusan untuk menerbitkan Sprindik baru secara khusus. Surat ini fokus pada tindak pidana pencucian uang dengan nomor yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam keterangannya yang disampaikan pada Kamis, 23 Juli 2026, Anang menegaskan bahwa proses ini dilakukan dengan matang.

Seleksi anggota Tim 9 juga dilakukan dengan pertimbangan khusus. Pemilihan tersebut bertujuan untuk menghindari resistensi dari Tim Penyidik yang berhadapan dengan tersangka. Dengan adanya Sprindik baru ini, jumlah total sprindik yang sedang diusut oleh Korps Adhyaksa mencapai empat buah. Rangkaian perkara ini mencakup berbagai aspek hukum yang saling berkaitan.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik lainnya. Ketiga sprindik tersebut berasal dari pelimpahan kasus oleh Polri. Kasus-kasus tersebut meliputi perkara ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batubara untuk PLTU yang menyebabkan blackout. Dalam perkembangan terkini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Keduanya terkait dengan kasus ASABRI yang sedang ditangani.

Ketidakhadiran Febrie dalam Pemeriksaan

Sebagai tindak lanjut dari Sprindik TPPU yang baru diterbitkan, Tim 9 melakukan panggilan kepada empat orang saksi. Pemanggilan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Juli 2026. Keempat saksi yang dipanggil adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Selain saksi, penyidik juga menghadirkan seorang ahli TPPU. Kehadiran ahli ini bertujuan untuk dimintai keterangan terkait aspek teknis pencucian uang.

Namun, Febrie Adriansyah tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan. Ketidakhadirannya disebabkan oleh alasan sakit. Anang menyampaikan informasi ini dengan jelas. Ia menyebutkan bahwa dari keempat saksi, dua orang tidak memenuhi panggilan. FA atau Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan. Sementara itu, NH tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ungkap Anang.

Karena adanya ketidakhadiran tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang. Jadwal pemanggilan ulang ini ditetapkan pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Anang memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” tuturnya.

Transparansi dalam Proses Hukum

Anang menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan. Pada pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, sejumlah lembaga eksternal hadir memantau. Kehadiran mereka menjadi wujud sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara. Lembaga-lembaga yang hadir antara lain Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Selain itu, Tim Komisi Kejaksaan juga turut hadir.

Pihak Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK juga hadir dalam pemeriksaan. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen terhadap transparansi proses hukum. Saat ini, proses koordinasi terus dilakukan antara Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya. Koordinasi ini juga melibatkan Tim Kortas Tipikor Polri. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan perkara secara menyeluruh.

Perkembangan kasus ini terus mendapat perhatian publik. Penemuan emas 74 kilogram dan uang tunai bernilai besar menjadi fokus utama penyelidikan. Proses penyidikan yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Pemanggilan ulang terhadap saksi yang tidak hadir akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.