Dukungan Penuh MAKI ke Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi Batu Bara Rp 5 T

MAKI Mengukuhkan Dukungan Total Terhadap Proses Investigasi Tipikor Soal Skandal Batu Bara

Dukungan Penuh MAKI ke Kortas Tipikor – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini sedang giat melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pemenuhan kebutuhan batu bara. Kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek keuangan, tetapi juga menyebabkan gangguan pasokan listrik atau blackout yang melanda wilayah Sumatera serta beberapa daerah lain di seluruh Indonesia. Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pemberantasan korupsi, yaitu Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan singkatan MAKI, telah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kortas Tipikor Polri.

Peran Aktif Boyamin Saiman dalam Mengawal Kasus

Boyamin Saiman, yang menjabat sebagai Koordinator MAKI, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyerahkan berbagai data tambahan yang relevan dengan kasus korupsi batu bara ini. Menurut Boyamin, investigasi terhadap kasus ini harus dilakukan secara tuntas tanpa ada kompromi agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik. Ia juga menegaskan bahwa MAKI akan terus memantau setiap perkembangan penanganan kasus tersebut secara ketat.

“Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan pada Kamis (9/7/2026).

Boyamin juga menyampaikan dugaannya bahwa permainan dalam pemenuhan pasokan batu bara ini sebenarnya sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Ia menjelaskan bahwa praktik manipulasi baik terhadap kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok telah terlihat dengan sangat jelas oleh masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat.

“Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000, nah saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya,” ujar Boyamin dengan tegas.

Proses Penyidikan yang Sedang Berjalan

Kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang menjadi penyebab terjadinya blackout di Sumatera dan wilayah lainnya kini telah resmi naik ke tingkat penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap kasus ini semakin serius dan mendalam. Irjen Totok Suharyanto, yang menjabat sebagai Kepala Kortas Tipikor Polri, menyampaikan perkembangan terbaru dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Bareskrim Polri pada Senin (6/7).

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Irjen Totok Suharyanto.

Status naik penyidikan tersebut telah ditetapkan secara resmi sejak tanggal 4 Juli 2026. Totok menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan adanya dua perusahaan yang diduga kuat melakukan penyimpangan hukum dalam proses pemenuhan pasokan batu bara. Kedua perusahaan tersebut adalah PT OBP dan PT BRA yang menjadi fokus utama penyelidikan.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Brigjen Robertus Yohanes De Deo, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, menambahkan bahwa terdapat sejumlah modus yang dilakukan oleh pihak-pihak terduga dalam kasus ini. Salah satu modus yang paling menonjol adalah manipulasi dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pengadaan dan pengiriman batu bara.

Penyidik juga menemukan adanya manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang seharusnya dipasok ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU. Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang resmi dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Namun, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen penting. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 5 triliun.