Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande

Direktur PT PMT Tersandung Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande

Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan – Pengadilan Negeri Serang baru saja menggelar persidangan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan zat radioaktif Cesium-137 atau Cs-137. Kasus ini terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande yang terletak di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Lin Jingzhang, seorang warga negara Tiongkok yang menjabat sebagai Direktur PT Peter Metal Technology atau yang lebih dikenal dengan singkatan PT PMT. Ia menghadapi tuduhan telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah zat radioaktif tersebut.

Dasar Hukum dan Besaran Kerugian Lingkungan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan terhadap Lin Jingzhang berdasarkan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 yang digabungkan dengan Pasal 59 dan/atau Pasal 140 Jo Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian lingkungan yang signifikan.

Estimasi biaya untuk memulihkan lahan yang terdampak di kawasan industri tersebut mencapai angka Rp 4.385.386.920. Besaran ini mencerminkan tingkat keparahan pencemaran yang terjadi akibat pembuangan limbah radioaktif secara tidak sesuai prosedur. JPU juga menekankan bahwa terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” tulis dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/7/2026).

Awal Mula Kasus dan Proses Pembuangan Limbah

Kronologi kasus ini bermula pada tanggal 19 Mei 2025. Saat itu, seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih. Sayuti ingin meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik. Permintaan ini kemudian diteruskan oleh Tety kepada terdakwa Lin Jingzhang.

“Terdakwa menyetujui permintaan itu dengan syarat pihak perusahaan tidak dibebankan biaya angkut atau ongkos gendong,” tulis JPU.

Keesokan harinya, tepatnya pada 20 Mei 2025, Sayuti datang membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT. Dengan bantuan fasilitas forklift yang dimiliki perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali. Limbah ini kemudian digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.

“Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT,” katanya.

Violasi Regulasi Pengelolaan Limbah B3

Tindakan ini dinilai melanggar aturan karena menyerahkan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi. Pihak ketiga tersebut tidak memiliki izin untuk pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Menurut JPU, berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B417 yang masuk dalam Kategori Bahaya 2.

Hasil uji laboratorium pun membuktikan adanya tingkat pencemaran di beberapa tempat yang menerima limbah tersebut. Cs-137 merupakan isotop radioaktif yang memiliki waktu paruh sekitar 30 tahun dan dapat mencemari tanah serta air jika tidak dikelola dengan benar. Paparan zat ini dalam jangka panjang dapat menimbulkan dampak kesehatan serius bagi manusia dan ekosistem sekitar.

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pengelolaan limbah berbahaya. PT PMT diharapkan dapat membuktikan bahwa pembuangan limbah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Proses persidangan akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Dampak pencemaran Cs-137 tidak hanya bersifat lokal namun juga dapat menyebar melalui aliran air dan angin. Oleh karena itu, pemulihan lahan memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan monitoring jangka panjang. Masyarakat sekitar kawasan industri juga berhak mendapatkan kepastian bahwa lingkungan mereka telah kembali aman dari kontaminasi radioaktif.