BPJPH dan Uni Eropa Bahas Kesiapan Implementasi Wajib Sertifikasi Halal

Ceritaberkat.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat komunikasi dengan mitra internasional. Hal ini guna memastikan implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia dipahami secara utuh oleh para pemangku kepentingan global.

Langkah tersebut diwujudkan melalui pertemuan dengan delegasi Uni Eropa (European Union/EU) di Kantor BPJPH, Jakarta, Kamis (30/7), untuk membahas perkembangan regulasi serta kesiapan pemberlakuan mandatori sertifikasi halal di Indonesia.

Delegasi yang berjumlah sekitar 22 orang terdiri atas perwakilan kedutaan besar dan lembaga perdagangan dari sejumlah negara anggota Uni Eropa, antara lain Finlandia, Jerman, Austria, Prancis, Hungaria, Polandia, Spanyol, Belgia, dan Denmark.

Delegasi diterima oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, EA Chuzaemi Abidin, didampingi Direktur Kemitraan dan Kerja Sama JPH, Fertiana Santi dan Tim Standardisasi Halal BPJPH.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya BPJPH membangun kesamaan pemahaman mengenai implementasi kebijakan JPH sekaligus memberikan kepastian informasi kepada para mitra dagang internasional menjelang penerapan mandatori sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Head of Trade and Economic Section Delegasi Uni Eropa, Carsten Sorensen menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperoleh informasi terkini mengenai regulasi dan kebijakan Jaminan Produk Halal di Indonesia sebagai bagian dari persiapan dunia usaha dalam menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal.

"Updating regulasi dimaksudkan untuk mempersiapkan kesiapan industri dan sektor terkait agar mereka siap menyambut mandatori Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam regulasi di Indonesia," ujar Carsten dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Menurut Carsten, kepastian informasi mengenai regulasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha dan sektor industri di negara-negara Uni Eropa yang memiliki hubungan perdagangan dengan Indonesia.

Melalui dialog bersama BPJPH, delegasi berharap memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi penahapan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menyambut kunjungan tersebut, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A Chuzaemi Abidin mengapresiasi komitmen delegasi Uni Eropa untuk membangun komunikasi yang konstruktif terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Menurutnya, dialog terbuka dengan para mitra internasional merupakan bagian dari komitmen BPJPH untuk menghadirkan implementasi kebijakan JPH yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.

"Kami menyambut dengan senang hati kedatangan delegasi Uni Eropa yang hadir di BPJPH. Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah bagi kita untuk saling bertukar informasi dan berdiskusi mengenai berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal," ujar Chuzaemi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa melalui komunikasi yang intensif, BPJPH berharap setiap pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan mekanisme penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

BPJPH secara terbuka berkomitmen memberikan penjelasan komprehensif terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan delegasi agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai implementasi kebijakan halal di Indonesia.

Dialog berlangsung secara interaktif dengan pembahasan berbagai aspek penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, mulai dari perkembangan regulasi, mekanisme sertifikasi halal, pengakuan lembaga halal luar negeri, hingga implementasi penahapan kewajiban sertifikasi halal.

Dialog ini menjadi sarana bagi BPJPH untuk memberikan penjelasan yang komprehensif sekaligus menyerap masukan dari para pemangku kepentingan internasional.

"Kami telah mencermati seluruh daftar pertanyaan yang disampaikan delegasi. Semoga penjelasan yang kami berikan secara komprehensif pada setiap aspek penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dapat dipahami dengan baik. Melalui dialog yang terbuka ini, kami berharap terbangun kesamaan pemahaman sekaligus kepastian dalam implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal di Indonesia," lanjut Chuzaemi.

Dalam dialog tersebut, BPJPH memaparkan bahwa implementasi mandatori sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun dan mengimplementasikan sistem jaminan produk halal sebagai standar halal Indonesia yang memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh produk yang diwajibkan bersertifikat halal akan mengacu pada standar kehalalan yang seragam, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri (traceability), sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, baik di dalam negeri maupun di pasar global.

Sebagai bagian dari penguatan implementasi mandatori sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026, BPJPH juga terus berupaya untuk memberikan kejelasan, kemudahan implementasi, serta keseragaman penerapan standar halal bagi pelaku usaha melalui penyusunan dan penyempurnaan regulasi di bidang standardisasi halal*.

Pada tahun 2026, BPJPH telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 160 Tahun 2026 mengenai standar halal untuk produk asal hewan ruminansia serta Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2026 tentang bentuk dan pencantuman keterangan tidak halal sebagai bagian dari penguatan ekosistem dan infrastruktur halal di Indonesia.

Regulasi-regulasi tersebut menjadi pijakan dalam membangun penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang kredibel, adaptif, dan selaras dengan praktik penerapan standar halal yang berlaku secara internasional.

Selain itu, untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi produk bersertifikat halal, tercatat saat ini terdapat 45 lembaga halal luar negeri di Eropa yang telah terakreditasi dan sudah memiliki recognition agreement dengan beragam ruang lingkup kompetensi yang tersebar 16 negara di benua biru tersebut.

Frequently Asked Questions

What is BPJPH dan Uni Eropa Bahas Kesiapan?

BPJPH dan Uni Eropa Bahas Kesiapan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does BPJPH dan Uni Eropa Bahas Kesiapan matter?

BPJPH dan Uni Eropa Bahas Kesiapan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.