Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah
Table of Contents
Persetujuan Harmonisasi RUU LLAJ: Hak dan Kewajiban Pengemudi Ojol Akan Diatur Secara Terpisah
Ceritaberkat.com – Proses revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mencapai titik penting setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan persetujuan terhadap hasil harmonisasi naskah akademik. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno yang diselenggarakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di parlemen telah menyetujui hasil kerja harmonisasi tersebut untuk diteruskan ke tahap selanjutnya dalam proses legislasi.
Bob Hasan menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh sebelum pengambilan keputusan final. Setelah mendengarkan pandangan dari berbagai mini fraksi serta masukan dari pengusul RUU, Baleg mengajukan pertanyaan kepada seluruh peserta rapat mengenai kelanjutan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seluruh peserta rapat memberikan persetujuan untuk memproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyempurnaan Aspek Teknis dan Substansi
Ketua Panitia Khusus (Panja) Martin Manurung menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pembahasan baik dari segi teknis maupun substansi RUU. Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Badan Legislasi telah melakukan rapat pleno serta rapat panja secara intensif untuk memperdalam substansi pembahasan.
Salah satu perubahan signifikan yang disepakati berkaitan dengan pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal sebagai transportasi online. Martin Manurung menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta perlindungan terhadap pekerja mereka akan diatur melalui undang-undang tersendiri, bukan lagi dalam UU LLAJ.
Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 “Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang”,
Martin menambahkan bahwa ketentuan ini tidak lagi berada dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, melainkan akan memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur secara komprehensif. Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi juga diatur melalui undang-undang tersendiri sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R.
Pasal 225R diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225L sampai dengan Pasal 225Q diatur dengan undang-undang”,
Martin Manurung menjelaskan bahwa Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih mendalam. Hal ini karena substansinya berkaitan erat dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pendekatan terpisah ini diharapkan dapat memberikan pengaturan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor.
Perubahan Teknis dan Terminologi
Selain pengaturan transportasi online, Baleg juga menyempurnakan sejumlah ketentuan teknis dalam RUU. Di antaranya terkait definisi tanda nomor kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Penyesuaian istilah juga dilakukan, seperti pemutakhiran menjadi pemutakhiran, dan partisipatif menjadi partisipasi sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Penyempurnaan penjelasan frasa kereta gandengan dan kereta tempelan juga dilakukan untuk memberikan kejelasan makna. Perubahan lainnya menyangkut pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 239. Berikut adalah bunyi lengkap dari pasal tersebut:
Pasal 239 ayat 1: Pemerintah pusat mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ayat 2: Pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi.
Ayat 3: Badan perlindungan kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibentuk dengan undang-undang.
Ayat 4: Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, tata kelola, sumber pendanaan, kepesertaan, pengelolaan aset, serta mekanisme pemberian santunan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat 3.
Perubahan-perubahan ini mencerminkan komitmen DPR RI untuk menyempurnakan regulasi lalu lintas dan angkutan jalan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Dengan persetujuan Baleg, RUU ini akan segera diproses ke tahap berikutnya dalam sistem legislasi nasional.
