Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD, Masyarakat Gowa Diperiksa Bareskrim

Masyarakat Gowa Ajukan Aduan ke Bareskrim Soal Perilaku Pansus Hak Angket

Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD – Sebuah kelompok warga yang menyebut diri sebagai Masyarakat Gowa telah resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Pengaduan ini menyoroti tindakan 19 anggota Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Target utama dari laporan tersebut adalah Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Kuasa hukum perwakilan masyarakat, Muallim Bahar, hadir di kantor Subdit 4 Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan penjelasan lengkap serta menyerahkan bukti-bukti pendukung.

Proses Klarifikasi dan Penyerahan Bukti

Muallim Bahar menjelaskan bahwa pihaknya telah dipanggil secara langsung oleh pihak Bareskrim. Panggilan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi resmi atas laporan yang telah diajukan. Selain itu, mereka juga diminta untuk melengkapi alat bukti yang sudah ada sebelumnya.

“Aduan kami ini tadi kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan. Jadi, alat bukti tambahan kami tadi sudah sertakan semua video, semua konten-konten video yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami,” ujar Muallim kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut keterangan yang diberikan, seluruh rekaman video yang diserahkan merupakan tangkapan langsung dari akun resmi DPRD Kabupaten Gowa. Platform media sosial yang menjadi sumber konten tersebut meliputi TikTok, Facebook, YouTube, dan Instagram. Hal ini menunjukkan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan berasal dari tayangan yang telah dipublikasikan secara terbuka oleh lembaga legislatif daerah.

Rincian Laporan dan Dasar Hukum

Laporan ini telah melalui proses administrasi sejak awal bulan Juli tahun 2026. Nomor registrasi yang tercantum dalam dokumen pengaduan adalah 1211/DUMAS/VII/2026, dengan tanggal pencatatan pada 2 Juni 2026. Inti dari laporan tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Gowa. Muallim menegaskan bahwa jumlah terlapor dalam kasus ini mencapai 19 orang, mencakup Ketua Pansus beserta seluruh perangkat dan anggotanya.

“Terlapornya itu Ketua Pansus beserta perangkatnya dan seluruh anggota Pansus yang berjumlah 19 orang. Jadi, yang kami laporkan secara spesifik adalah seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, jumlahnya kurang lebih 19 orang persisnya,” bebernya.

Pihak pengadu menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kepada Bupati Gowa. Sitti Husniah Talenrang dinilai mengalami kerugian akibat pencemaran nama baik yang terjadi selama proses hak angket berlangsung. Kerugian tersebut tidak hanya dirasakan oleh pejabat daerah, tetapi juga oleh seluruh masyarakat Gowa secara kolektif.

“Kalau memang dibutuhkan keterangan Bupati karena Bupati juga dirugikan. Bukan cuma Bupati prinsipnya, seluruh masyarakat Kabupaten Gowa karena Bupati ini adalah milik bersama, milik seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Makanya aduan klien kami ini berkenaan dengan kerugian masyarakat Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Kesalahan Etika dalam Proses Sidang

Poin utama yang menjadi perhatian dalam laporan ini adalah pelanggaran etika yang dilakukan oleh Pansus DPRD. Meskipun sidang hak angket seharusnya diselenggarakan secara tertutup, namun berbagai materi pembahasan justru disiarkan secara luas melalui media sosial. Akun-akun resmi DPRD sendiri yang menjadi saluran penyiaran langsung, sehingga konten yang seharusnya bersifat privat menjadi publik.

“Jadi, yang menjadi poin dari laporan kami itu adalah DPRD Gowa ini, Pansus, khususnya Pansus ya, sepertinya sudah tidak memiliki batasan-batasan etika di dalam mendalami dugaan-dugaan yang mereka ataukah yang mereka sangkakan terhadap Bupati,” ungkapnya.

Muallim menambahkan bahwa keberatan masyarakat muncul karena adanya konten dan materi yang seharusnya dibahas secara tertutup justru di-up secara maksimal ke media. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prosedur yang seharusnya berlaku dalam sidang hak angket.

Laporan Sebelumnya dari Bupati Gowa

Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang juga telah mengajukan laporan terpisah kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyoroti dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu oleh dua saksi dalam sidang Pansus Hak Angket. Kedua individu yang dilaporkan adalah Agus Harahap, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Gowa, serta Zaenal Abidin, seorang wartawan.

Laporan ini diajukan bersama kuasa hukum pada hari Jumat, 3 Juli 2026. Husniah menjelaskan bahwa kesaksian kedua saksi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga dianggap mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah. Ia juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, meskipun belum bersedia mengungkap rincian lengkap mengenai barang bukti yang dibawa ke Mabes Polri.

“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” ujar Husniah.

Dengan adanya dua laporan yang berkaitan namun memiliki fokus berbeda, proses hukum di Bareskrim diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat Gowa terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan oleh pihak kepolisian.