Important News: Anggota DPRD Anak Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Table of Contents
Anggota DPRD Anak Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Important News – Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari Sleman) telah mengambil langkah penting dalam penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana hibah pariwisata tahun 2020. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Raudi saat ini ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, sejak kemarin malam. Kejari Sleman memberikan penjelasan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang berlangsung intensif.
Dana hibah yang menjadi fokus kasus ini diperoleh Kabupaten Sleman dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68 miliar. Alokasi dana tersebut bertujuan untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata yang terpuruk akibat pandemi COVID-19. Namun, selama ini dugaan korupsi terus mengemuka, terutama terkait penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, menjadi salah satu pihak yang dianggap berperan aktif dalam proses penyalahgunaan dana tersebut.
“Pada hari ini, Senin 22 Juni 2026, penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status saksi RA menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020,” kata Kajari Sleman Bambang Yunianto dalam jumpa pers yang dihadiri wartawan.
Bambang Yunianto menjelaskan bahwa penetapan RA sebagai tersangka terjadi setelah ia mengabaikan dua kali pemanggilan oleh tim penyidik. Peran RA dalam kasus ini semakin terang setelah ditemukan adanya kesengajaan dalam pengelolaan dana hibah. Menurut Bambang, saksi dengan inisial RA merupakan anggota DPRD Sleman yang aktif selama dua periode, yaitu 2019–2024 dan 2024–2029. Ia dikenal sebagai salah satu dari sekian banyak anggota dewan yang terlibat dalam proyek pengembangan pariwisata daerah.
“RA ditemukan melakukan perbuatan aktif dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020, termasuk mengalihkan sebagian dana untuk kepentingan pribadi,” tambah Bambang.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana dana yang semestinya digunakan untuk membangun infrastruktur wisata atau mendukung UMKM justru dikelola secara tidak transparan. Raudi Akmal, yang juga dikenal sebagai pengusaha lokal, diduga mengambil keuntungan dengan cara menyalahgunakan kekuasaan sebagai anggota dewan. Proses penyidikan mengungkap bahwa RA tidak hanya mengambil bagian dari dana tersebut, tetapi juga menggerakkan rekan-rekan sejawat untuk melibatkan diri dalam tindakan penyalahgunaan anggaran.
Dalam pengakuan Kajari Sleman, penyelidikan yang berlangsung sejak awal tahun 2026 memperlihatkan bahwa dana hibah pariwisata tahun 2020 bukan hanya terkait kebijakan pandemi, tetapi juga mencerminkan kelemahan pengawasan di lembaga legislatif. Selama ini, dana tersebut dikelola oleh dewan dan dinas terkait tanpa cukup transparansi, sehingga muncul dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah besar pihak. Raudi Akmal adalah salah satu dari mereka yang berhasil ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.
Penetapan RA sebagai tersangka juga menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana orang terdekat pemimpin daerah bisa terlibat dalam korupsi. Kajari Sleman menegaskan bahwa keputusan ini didasari oleh bukti-bukti yang sudah lengkap, termasuk laporan keuangan dan surat pernyataan dari saksi-saksi lain. “RA tidak hanya menjadi penerima dana, tetapi juga terlibat dalam pengambilan keputusan yang mengarah ke penyalahgunaan anggaran,” jelas Bambang. Dengan ditahan, RA kini harus menghadapi proses hukum yang lebih serius.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dalam pengelolaan dana publik. Sejak pandemi menghancurkan sektor pariwisata, pemerintah daerah berusaha memulihkan kondisi melalui dana hibah. Namun, adanya korupsi dalam proses tersebut menyebabkan ketidakpuasan publik terhadap pemerintah. Raudi Akmal menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa terjadi di tingkat daerah meski diawasi oleh lembaga legislatif. Kajari Sleman menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan terus dilakukan hingga diperoleh kejelasan mengenai seluruh perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Sebagai anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal dikenal aktif dalam berbagai kegiatan pariwisata, termasuk pengembangan destinasi dan promosi daerah. Namun, kini ia menjadi tersangka setelah dianggap terlibat dalam tindakan penyalahgunaan dana. Penetapan ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya menjangkau pejabat eksekutif, tetapi juga melibatkan anggota legislatif yang memiliki wewenang dalam penggunaan anggaran. Baca selengkapnya di sini.
