Special Plan: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Table of Contents
Special Plan: Kejagung Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi MBG
Special Plan – Jakarta, 18 Juni 2026 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap keberadaan tersangka baru dalam penyelidikan dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka ini berasal dari pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing, yang kini menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Penetapan Glory dalam Special Plan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri tindak pidana yang diduga terjadi dalam program MBG.
“Dengan adanya dua alat bukti kuat yang dikumpulkan, tim penyidik menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kerangka Special Plan ini,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Glory Sihombing ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti kuat terkait keterlibatannya dalam penyimpangan administratif dan keuangan program MBG. Penetapan ini menambah jumlah total tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yang mencakup lima orang dari lembaga pemerintah dan swasta. Proses penyelidikan terus berjalan, dengan fokus pada pengelolaan dana dan tata kelola program yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Pangan dan Pertanian (BPP).
Perkembangan Kasus Korupsi dalam Special Plan
Kasus dugaan korupsi MBG telah menjadi sorotan publik sejak lama, terutama setelah beberapa anggota lembaga pemerintah ditetapkan sebagai tersangka. Program MBG, yang dimulai pada 2019, dirancang sebagai inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin melalui pemberian makanan bergizi secara gratis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kecurangan dalam pengelolaan dana, terutama terkait pengadaan perangkat dan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan tujuan awal.
Penyidik menyebutkan bahwa selain keuntungan finansial, ada indikasi konflik kepentingan yang terjadi antara para tersangka. Afiliasi dengan Yayasan SPPG (Sistem Pangan dan Pertanian Gunungkidul) ditemukan sebagai salah satu elemen penting dalam memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang. Penetapan Glory dalam Special Plan ini juga memicu pertanyaan tentang keterlibatan lembaga swasta dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Tersangka yang Telah Ditetapkan dalam Special Plan
Kasus ini terus berkembang, dengan jumlah tersangka yang semakin bertambah. Sebelum Glory Sihombing ditambahkan, ada lima orang lain yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi MBG:
- Dadan Hindayana, mantan kepala BPP;
- Sony Sonjaya, mantan wakil kepala BPP;
- Lodewyk Pusung, mantan wakil kepala BPP;
- Asep Yusuf Somantri (AYS), yang dianggap sebagai orang dekat Sony Sonjaya;
- Andri Mulyono (AM), komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yang mengelola pengadaan motor listrik untuk BPP.
Kelima nama tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam penyelidikan Special Plan ini. Ditemukan indikasi mark up dalam pembelian barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi, yang diduga diperbesar untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penetapan Glory Sihombing sebagai tersangka swasta memperkuat bahwa investigasi terus berjalan secara transparan.
Analisis Penyimpangan dalam Program MBG
Program MBG, yang dimulai pada 2019, dianggap menjadi salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin melalui pemberian makanan bergizi secara gratis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kecurangan dalam pengelolaan dana, terutama terkait pengadaan perangkat dan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan tujuan awal.
Penyidik menyebutkan bahwa keberadaan Glory Sihombing dalam Special Plan ini menunjukkan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi di pihak pemerintah, tetapi juga melibatkan lembaga swasta. Selain keuntungan finansial, ada indikasi konflik kepentingan yang terjadi antara para tersangka. Afiliasi dengan Yayasan SPPG ditemukan sebagai salah satu elemen penting dalam memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang. Penggunaan dana untuk pembelian barang yang tidak mendesak juga menjadi sorotan, karena kebutuhan masyarakat lebih utama.
Dengan penambahan nama Glory Harimas Sihombing, kasus korupsi MBG dalam Special Plan kini menunjukkan pola kerja sama antara pihak pemerintah dan lembaga eksternal. Penetapan dia sebagai tersangka menambah kepercayaan publik bahwa investigasi tetap berjalan adil. Kepolisian menyatakan penyelidikan akan terus dilakukan hingga semua fakta terungkap, dengan harapan keberhasilan menetapkan tersangka baru dapat memberikan momentum untuk menuntut lebih banyak pelaku korupsi dalam program MBG.
Kasus korupsi MBG dalam Special Plan ini menunjukkan kompleksitas tata kelola keuangan yang tidak hanya melibatkan birokrasi, tetapi juga keterlibatan pihak swasta. Berbagai indikasi penyimpangan, seperti penyalahgunaan wewenang dan pengambilan keuntungan pribadi, menjadi bukti bahwa skema korupsi ini terus berkembang. Penetapan tersangka baru dalam Special Plan juga memperkuat bahwa penyidik berkomitmen untuk mengungkap semua pelaku, baik dari pihak pemerintah maupun swasta.
