Historic Moment: Tok! ASN Pemkot Bekasi Dilarang Ngonten Pakai Seragam dan Atribut Dinas

Tok! ASN Pemkot Bekasi Dilarang Ngonten Pakai Seragam dan Atribut Dinas

Surat Edaran untuk Tindakan Etis dalam Penggunaan Media Sosial

Historic Moment – Plh Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berdampak signifikan pada kebijakan penggunaan media sosial oleh aparatur sipil negara (ASN). Surat ini memiliki nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA dan secara resmi diterbitkan dalam rangka memastikan etika digital yang berkualitas serta menjaga citra Pemerintah Kota Bekasi. Penandatanganan SE tersebut dilakukan langsung oleh Abdul pada Senin, 8 Juni 2026, sebagai langkah untuk mengatur cara ASN berinteraksi di ruang publik melalui platform daring.

Surat edaran ini menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam penggunaan media sosial oleh para pegawai ASN. Dalam pernyataannya, Abdul menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat martabat institusi pemerintah daerah dan mencegah penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan norma sosial atau hukum. “Penegakan etika dalam komunikasi digital menjadi prioritas, terutama agar ASN dapat menjadi teladan dalam penyampaian pesan yang benar dan relevan,” jelas Abdul dalam keterangan yang disampaikan melalui surat edaran, Selasa (9/6/2026).

Salah satu kebijakan utama dalam SE ini adalah larangan ASN membagikan konten yang menggunakan seragam dinas atau atribut kedinasan untuk kepentingan pribadi, hiburan, promosi, atau tujuan tidak resmi. Hal ini dimaksudkan agar simbol pemerintah seperti logo instansi atau simbol daerah tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang bisa merusak citra atau mengganggu konsistensi tugas ASN. “Pakai pakaian dinas atau atribut instansi harus selalu didasari kehati-hatian, agar tidak terkesan seperti iklan atau promosi yang tidak terkait langsung dengan kegiatan pemerintahan,” imbuh Abdul.

Larangan Terkait Konten dan Aktivitas di Luar Tugas

Pemkot Bekasi juga menegaskan bahwa ASN wajib memastikan konten yang mereka buat atau bagikan tidak mengandung unsur yang bisa merugikan masyarakat. Contoh-contoh yang dilarang termasuk ujaran kebencian, pornografi, perjudian, kekerasan, provokasi, hoaks, dan berita yang bersifat SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). “Setiap konten harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan kegadungan atau kesan tidak profesional,” tulis Abdul dalam SE.

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas kantor atau atribut dinas untuk keperluan pribadi, seperti promosi endorsement atau iklan yang tidak terkait dengan tugas pemerintahan. “Penggunaan atribut dinas tidak boleh dianggap sebagai alat untuk mengejar keuntungan pribadi atau menghibur publik secara tidak terkendali,” jelas Abdul. Kebijakan ini diterapkan agar identitas institusi tetap utuh dan tidak tercampur dengan kegiatan yang bersifat individual.

Keputusan untuk Menjaga Netralitas dan Profesionalisme ASN

Walkot Bekasi mengingatkan bahwa ASN harus menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap aktivitas digital. “Konten yang dibuat atau dibagikan harus selalu netral, agar tidak memperkuat prasangka atau memicu konflik di masyarakat,” ujar Abdul. Hal ini sangat penting, terutama dalam era informasi yang cepat berubah, di mana satu postingan bisa memengaruhi persepsi publik terhadap pemerintah.

Selain melarang penggunaan atribut dinas untuk konten pribadi, surat edaran ini juga membatasi aktivitas ASN di media sosial selama jam kerja. “Jika ASN menggunakan media sosial dalam waktu kerja, maka harus pastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi, serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Abdul. Kebijakan ini diharapkan mendorong fokus ASN pada pekerjaan utama mereka, bukan pada kegiatan hiburan atau promosi.

Kewajiban dan Dampak dari Pelanggaran

Dalam SE tersebut, Abdul menetapkan beberapa kewajiban untuk ASN, antara lain menggunakan media sosial secara santun dan bertanggung jawab. “ASN harus menjaga norma kesopanan dan nama baik Pemerintah Kota Bekasi, baik dalam ucapan maupun tindakan,” jelas Abdul. Selain itu, mereka diharapkan menjadi contoh dalam menyebarkan informasi yang positif, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kebijakan ini juga mencakup larangan ASN membuat konten yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Semua postingan harus mematuhi ketentuan hukum, agar tidak menimbulkan konflik hukum atau kerugian terhadap institusi,” kata Abdul. Dengan adanya aturan ini, Pemkot Bekasi berupaya meminimalkan risiko kehilangan kepercayaan publik atau merusak kredibilitas ASN.

Peran Kepala Perangkat Daerah dalam Pengawasan

Abdul menekankan bahwa kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengendalikan penggunaan media sosial oleh ASN di bawah lingkup mereka. “Kepala perangkat daerah harus aktif dalam pembinaan, agar ASN di lingkungannya bisa mematuhi aturan ini,” ujar Abdul.

Kebijakan ini juga menetapkan mekanisme penindakan jika terjadi pelanggaran. “Jika ASN tidak mematuhi larangan ini, maka mereka harus diambil tindakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tambah Abdul. Penindakan ini bisa mencakup peringatan, sanksi administratif, atau hukuman lebih berat jika melanggar aturan yang diatur dalam perundang-undangan.

Konten ASN dan Etika Digital di Era Modern

Dalam era digital yang semakin cepat berkembang, penggunaan media sosial oleh ASN menjadi sorotan. Surat edaran ini dianggap sebagai upaya untuk mengatur cara ASN berinteraksi di ruang publik, sehingga tidak ada informasi yang disampaikan secara tidak proporsional. “Konten yang diunggah harus selalu mengutamakan kebenaran dan kesopanan, karena ASN adalah representasi pemerintah,” jelas Abdul.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga berharap kebijakan ini mendorong ASN untuk lebih kreatif dalam menyampaikan pesan-pesan publik yang relevan dengan tugas mereka. “Dengan menjaga etika digital, ASN bisa menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun komunikasi yang efektif dan transparan,” tulis Abdul.

Penegakan Kebijakan dan Keseimbangan Fungsi ASN

Surat edaran ini menegaskan bahwa ASN tidak hanya bertugas dalam kegiatan langsung, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat di dunia digital. “Dengan aturan ini, kita bisa memastikan bahwa ASN tetap profesional, meski dalam era yang penuh perubahan,” kata Abdul.

Namun, kebijakan ini juga mengharuskan ASN menyeimbangkan tugas kepegawaian dengan peran sebagai pengguna media sosial. “Kita perlu memastikan bahwa konten yang dibuat tidak hanya menarik, tetapi juga bermakna bagi masyarakat,” jelas Abdul.

Kesimpulan dan Harapan untuk Masa Depan

Kebijakan penggunaan media sosial oleh ASN di Pemkot Bekasi diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain. “Dengan memperketat aturan ini, kita bisa menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan bermartabat,” tutur Abdul.

Selain itu, Abdul menegaskan bahwa kebijakan ini juga berdampak pada pengembangan kapasitas ASN dalam memanfaatkan teknologi. “ASN harus terus belajar untuk menggunakan media sosial dengan bijak, agar tidak hanya menjadi alat promosi, tetapi juga sarana komunikasi yang efektif,” pungkas Abdul.

Pendapat dan Reaksi dari Masyarakat

Selama ini, penggunaan media sosial oleh ASN menjadi sumber kejutan bagi masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini terlalu ketat atau justru memperkuat citra pemerintah. “Kalau diterapkan dengan tepat, kebijakan ini bisa memberikan manfaat besar bagi publik,” kata seseorang yang menjadi warga Kota Bekasi.

Namun, juga ada yang mengkhawatirkan bahwa larangan ini bisa mengurangi kreativitas ASN dalam menyampaikan informasi. “Sebenarnya, ASN bisa tetap kreatif selama tidak melanggar aturan,” tambah seseorang.