Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersangka KPK – Pastikan Layanan Publik Optimal
Table of Contents
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersangka KPK, Pastikan Layanan Publik Optimal
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersangka KPK – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah menonaktifkan beberapa pejabat yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski ada penyesuaian jadwal kerja, pihak Imigrasi mengklaim bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan sesuai standar. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan optimal, sekaligus menjaga kinerja lembaga keimigrasian tidak terganggu.
Langkah Penegakan Hukum
Dalam sebuah pernyataan resmi, Hendarsam menyatakan bahwa Imigrasi menghormati upaya KPK dalam menegakkan hukum. “Kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh tim KPK, karena hal ini penting untuk menjamin keadilan dan pemerintahan yang bersih,” kata Hendarsam. Ia menegaskan bahwa para pegawai yang sedang diperiksa sudah diberhentikan sementara, agar fokus mereka bisa sepenuhnya pada proses hukum.
“Pengambilan keputusan untuk menonaktifkan pejabat ini dilakukan secara cepat agar tidak ada hambatan dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami percaya bahwa keterbukaan dan transparansi adalah kunci untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi keimigrasian,” ujarnya.
Penguatan Sistem Internal
Ditjen Imigrasi juga memperkenalkan pengganti sementara untuk posisi-posisi yang kosong. Pelaksana Harian (Plh) telah ditunjuk untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan. Hendarsam menambahkan, penguatan internal dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan layanan publik tetap terjaga. “Kami memastikan semua prosedur pelayanan tidak terganggu, baik melalui sistem digital maupun proses tatap muka,” jelasnya.
“Kami juga mengadakan evaluasi terhadap sistem penjaminan mutu, agar semua keputusan dibuat dengan adil, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, hak masyarakat untuk memperoleh layanan keimigrasian tidak akan terabaikan,” tegas Hendarsam.
Prosedur Izin Tinggal
Penggunaan izin tinggal terbatas (ITAS) untuk warga negara asing (WNA) pemegang visa tinggal terbatas tetap berlaku. Setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi, mereka langsung mendapatkan ITAS elektronik (e-ITAS) tanpa perlu menunggu waktu lama. Proses ini dirancang agar lebih efisien dan transparan, terutama dalam menghadapi kondisi khusus yang sedang dijalani oleh pejabat tertentu.
“Untuk prosedur alih status, WNA diwajibkan mengambil foto di kantor imigrasi sesuai domisili tempat tinggalnya. Langkah ini untuk memastikan identitas yang diperiksa valid dan sesuai dengan standar pemerintahan,” ucap Hendarsam.
Menurut pengumuman resmi, penerbitan ITAS membutuhkan waktu tiga hari kerja untuk proses reguler. Namun, jika ada persetujuan yang diperlukan dari Ditjen Imigrasi, maka masa penyelesaian diperpanjang menjadi lima hari kerja. Setelah itu, tambahan tiga hari kerja akan diperlukan di Kantor Imigrasi untuk menyelesaikan seluruh dokumen. Tindakan ini diharapkan tidak mengganggu alur pelayanan yang berjalan normal.
Komitmen Terhadap Transparansi
Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Hendarsam menegaskan komitmen untuk menerapkan sistem digital yang lebih baik. “Kami ingin semua proses permohonan izin tinggal bisa dipantau oleh publik, sehingga masyarakat memahami langkah-langkah yang diambil,” ujarnya. Selain itu, Imigrasi juga meluncurkan kampanye komunikasi untuk memberikan edukasi kepada penjamin dan WNA mengenai prosedur resmi serta jadwal penerbitan ITAS.
“Kampanye ini bertujuan meminimalkan kesalahpahaman dan kebingungan, karena banyak WNA yang belum terbiasa dengan SOP terbaru. Kami berharap masyarakat merasa nyaman dan terlayani dengan baik,” tambah Hendarsam.
Informasi dari KPK
KPK sebelumnya menahan delapan orang yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Salah satu yang menjadi tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Delapan orang yang ditahan meliputi:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
Hendarsam menjelaskan bahwa langkah penonaktifan ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan optimal. “Dengan mengangkat pejabat yang sedang diperiksa, kami menciptakan kesempatan bagi mereka untuk berfokus pada proses penyelidikan, sementara tim Imigrasi tetap menjalankan tugas rutin dengan baik,” imbuhnya.
Upaya Meminimalkan Dampak
Hendarsam menegaskan bahwa pihak Imigrasi telah melakukan langkah-langkah untuk meminimalkan dampak negatif dari situasi ini. “Kami memperkuat pengawasan internal di setiap lini kerja, agar semua prosedur tidak teralihkan dan tidak ada kesalahan dalam pelayanan,” ujarnya. Tindakan ini termasuk penerapan sistem digital yang lebih ketat, serta pengawasan terhadap kegiatan di lapangan.
“Seluruh prosedur keimigrasian, termasuk penerbitan ITAS dan pemeriksaan pengunjung, akan dijalankan secara rapi dan akuntabel. Kami juga memastikan bahwa warga negara asing tetap dapat memperoleh layanan dengan cepat, tanpa hambatan yang signifikan,” jelas Hendarsam.
Pelaporan Masalah
Dalam wawancara terpisah, Hendarsam meminta masyarakat untuk segera melaporkan adanya tindakan k
