Main Agenda: Terdakwa Klaim Tak Terima Duit Terkait Dugaan Korupsi Investasi ke TaniHub
Table of Contents
Terdakwa Klaim Tak Terima Duit Terkait Dugaan Korupsi Investasi ke TaniHub
Penjelasan dari Nicko Widjaja
Main Agenda – Nicko Widjaja, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana atau keuntungan pribadi sebagai bagian dari transaksi tersebut. Menurutnya, seluruh keputusan terkait investasi dibuat secara profesional dan tidak berhubungan dengan kepentingan pribadi.
“Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan, tapi untuk memperjuangkan keadilan. Yang Mulia, saya bukan termasuk koruptor. Tidak ada yang pernah memberikan uang, kickback, atau keuntungan bagi saya atau keluarga dalam proses investasi ke TaniHub Group,” ujar Nicko saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pribadi dengan founder, manajemen, atau investor TaniHub. Komunikasi yang terjadi selama proses investasi bersifat formal dan berbasis kepentingan korporasi.
“Tidak ada pertemuan pribadi, kesepakatan bersifat kecil, atau aliran dana yang ditujukan untuk memperkaya diri saya. Semua saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini menyatakan bahwa mereka tidak pernah berinteraksi dengan saya dalam konteks keuntungan pribadi,” tambahnya.
Persetujuan Institusi Perusahaan
Nicko menjelaskan bahwa investasi ke TaniHub tidak muncul secara spontan, melainkan melalui persetujuan organisasi perusahaan. Proses tersebut melibatkan beberapa komite, seperti komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina.
“Investasi kepada TaniHub Group didasarkan pada analisis yang matang, bukan keputusan tiba-tiba. Bahkan sebelum saya menjabat sebagai Direktur Utama di BVI, TaniHub sudah masuk dalam daftar potensi investasi perusahaan,” katanya.
Dalam perjalanan persidangan, Nicko memperlihatkan bahwa seluruh proses transaksi dijalani sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Ini mencakup tahapan awal seperti screening, tinjauan laporan keuangan, dan evaluasi hukum.
Peran Investor Lainnya
Dirinya juga menyoroti bahwa TaniHub Group mendapatkan dukungan dari investor profesional lainnya, termasuk perusahaan internasional seperti UOB dan dana investasi negara dari Singapura, Temasek Holdings.
“BVI hanya memiliki kepemilikan saham sebesar 3,4%, sehingga tidak memiliki kontrol penuh atas operasional TaniHub. Kami tidak mengatur arus dana, tidak mengambil keputusan manajerial, dan hanya berperan sebagai bagian dari struktur bisnis,” ujarnya.
Nicko berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang telah disajikan. Ia menegaskan bahwa dirinya bersedia menyerahkan nasibnya kepada pengadilan.
“Saya hanya memohon kepada Yang Mulia untuk memutus perkara ini secara adil, berdasarkan aturan hukum dan fakta yang jujur. Dengan segala kerendahan hati, saya minta Majelis Hakim memberikan putusan bebas kepada saya,” pungkasnya.
Argumen Pengacara
Pengacara terdakwa, Ditho Sitompoel, memberikan penjelasan tambahan tentang proses investasi. Menurutnya, dugaan bahwa BVI hanya menyalin data pitch deck dari TaniHub Group adalah tidak benar.
“Berdasarkan keterangan para saksi, terbukti bahwa tim investasi telah melakukan penilaian bertahap sebelum mengajukan dana. Data pitch deck tersebut tidak pernah disalin oleh BVI sebelum proses investasi dimulai,” kata Ditho.
Ia menjelaskan bahwa investasi Seri A+ dari BVI ke TaniHub melalui mekanisme yang lengkap. Selain deep feasibility study, proses ini juga melibatkan tahapan awal seperti screening awal dan due diligence pra-investasi.
Tuntutan dan Perkembangan Kasus
Terhadap Nicko, jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Sebagai Direktur Utama BVI, ia diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang disalahgunakan.
Ditho menekankan bahwa penetapan tersangka Nicko terjadi sebelum audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai. Menurutnya, hasil audit tersebut akan memberikan gambaran lebih jelas tentang transparansi proses.
“Klien saya sudah memenuhi semua prosedur korporasi yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan tanpa mempertimbangkan analisis yang telah selesai oleh lembaga independen,” ujarnya.
Dalam pandangan Ditho, dugaan korupsi tersebut tidak cukup didukung oleh bukti yang memadai. Ia menambahkan bahwa alur dana dan keputusan investasi didokumentasikan secara rapi dan transparan.
Kesimpulan dan Harapan
Nicko Widjaja mengharapkan pengadilan menilai seluruh fakta dan mekanisme yang diterapkan dalam investasi ke TaniHub. Ia percaya bahwa peran pribadinya hanya sebagai bagian dari proses bisnis yang sah.
Dengan demikian, penjelasan yang diberikan oleh terdakwa dan pengacaranya bertujuan menegaskan bahwa keuntungan pribadi tidak terlibat dalam keputusan investasi. Keduanya menekankan bahwa proses yang dijalani sesuai dengan peraturan perusahaan dan tidak memperlihatkan indikasi tindakan korupsi.
