Waka Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Dideportasi

Waka Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Dideportasi

Pemrosesan Hukum dan Langkah Pengekspatrian

Waka Komisi III DPR Minta Woodyrman – Politisi dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengusulkan pengekspatrian Mohamad Irman Ali (33) atau yang dikenal sebagai selebgram Woodyrman, setelah terjadi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan kematian WN Brunei Darussalam, MHF (30). Ia menilai, seorang warga negara asing (WNA) yang melakukan tindakan kekerasan seharusnya diberikan hukuman secara langsung di negara tempat kejadian. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa keduanya, pelaku dan korban, memiliki status WNA yang sama.

“Sebaiknya segerakan dideportasi biar diproses hukum di negara yang bersangkutan, karena dua-duanya (pelaku dan korban) adalah WNA,” kata Sahroni saat dihubungi pada Jumat (29/5/2026).

Sahroni menekankan perlunya tindakan tegas terhadap Woodyrman, termasuk pemutusan aksesnya ke Indonesia. Menurutnya, pelaku pembunuhan wajib di-blacklist agar tidak bisa kembali ke negeri ini. “Langsung di-blacklist, tidak boleh masuk RI lagi yang bersangkutan, alias di-ban karena melakukan pembunuhan di negara orang lain,” ujarnya.

Sahroni menyampaikan argumennya bahwa proses hukum di dalam negeri mungkin memakan waktu lebih lama. Dengan mengekspatriasi pelaku, pihak berwenang bisa menghemat waktu dan sumber daya. Ia menambahkan, koordinasi antara Indonesia dan Brunei Darussalam juga penting dalam menyelesaikan kasus ini. “Iya kalau di Indonesia nanti memakan banyak waktu dan tetap harus koordinasi juga dengan negara Brunei, jadi lebih baik dideportasikan saja langsung, lebih cepat lebih baik,” jelasnya.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (6/5) pukul 03.30 WIB. Pemicu kekerasan bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku. Dalam video yang beredar, terlihat mereka saling berdebat hingga situasi memanas. Perdebatan yang awalnya ringan berujung pada tindakan kekerasan yang berlebihan. Pelaku, Woodyrman, memukul korban menggunakan botol kaca hingga korban terjatuh ke tanah.

Kejadian itu terjadi saat korban sedang berada di lokasi tertentu. Meski beberapa orang mencoba melerai, tindakan pukulan terus berlanjut. Korban dilarikan ke rumah sakit setelah terkapar, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah menjalani perawatan, MHF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) pada Sabtu (16/5). Pihak berwenang kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka atas tindakannya.

Sebagai seorang selebgram, Woodyrman dikenal sebagai figur yang memperoleh perhatian publik melalui media sosial. Status ini mungkin memperbesar dampak sosial dari kejadian yang menimpanya. Namun, Sahroni menilai bahwa kesibukan atau popularitas pelaku tidak mengurangi tanggung jawab hukumnya. Ia berargumen bahwa proses penyelidikan di Brunei Darussalam lebih efisien untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua warga negara asing yang terjadi di dalam negeri. Penyebab kematiannya dipicu oleh perbedaan pendapat yang berkembang menjadi bentrokan fisik. Masyarakat mempertanyakan apakah kondisi sosial atau lingkungan sekitar Blok M memengaruhi intensitas kekerasan tersebut. Dengan adanya kejadian ini, pemerintah Indonesia dikenakan tugas untuk memastikan keadilan bagi korban.

Sahroni menambahkan bahwa pengekspatrian menjadi solusi terbaik agar pelaku tidak bisa mengulangi tindakannya. Ia juga meminta agar ada pengawasan terhadap aktivitas Woodyrman di luar Indonesia. “Dengan memblacklist pelaku, kita bisa mencegahnya kembali ke sini dan mengurangi risiko kejadian serupa,” tegas Sahroni.

Kasus penganiayaan ini menunjukkan keterlibatan aktif DPR dalam memberikan rekomendasi terhadap kasus kriminal yang melibatkan WNA. Sebagai lembaga legislatif, Komisi III DPR RI berperan dalam mengawasi penerapan hukum secara adil. Sahroni menekankan pentingnya kerja sama antar negara dalam menangani perkara serupa, terutama yang mengakibatkan kematian.

Proses hukum terhadap Woodyrman juga akan dipengaruhi oleh kemampuan pihak Brunei Darussalam dalam menyelidiki kasus ini. Karena korban berasal dari Brunei, negara tersebut berhak mengambil langkah hukum terhadap pelaku. Dengan dideportasikan, pelaku dapat diadili secara langsung di negara asal korban. Ini dianggap lebih efektif untuk memastikan kejelasan dalam penyelidikan.

Secara keseluruhan, kejadian tersebut memperlihatkan bagaimana kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing bisa memicu respons politik dan hukum yang signifikan. Sahroni menilai, perlu adanya langkah tegas untuk memastikan bahwa kejahatan yang terjadi di Indonesia tidak hanya ditangani secara lokal, tetapi juga dikoordinasikan dengan negara-negara yang terlibat. “Kita harus menunjukkan komitmen dalam memberikan keadilan, terutama untuk korban yang berasal dari luar negeri,” pungkasnya.