Dasco Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30% – Tegaskan Akan Akomodir

Dasco: MK’s 30% Female Caleg Quota Decision Supported, Law Revisions to Follow

Dasco Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengungkapkan dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kuota 30 persen untuk calon legislatif perempuan. Dalam wawancara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026), Sufmi Dasco Ahmad, sebagai Wakil Ketua DPR RI, menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan representasi perempuan dalam dunia politik.

“Ya kan kita ini sama-sama, mungkin dari era berapa kali pemilu memang kan ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan. Nah, KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak memenuhi syarat 30 persen. Nah, kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu,”

Dasco menyebutkan bahwa aturan kuota ini menjadi langkah penting untuk memastikan partisipasi perempuan dalam proses pemilihan legislatif. Menurutnya, keputusan MK memberikan kejelasan bahwa partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tersebut akan terkena sanksi, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari daftar peserta pemilu.

Video DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Ada Pilpres Lewat MPR

Dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu, Dasco menyoroti bahwa keterwakilan perempuan di tingkat daerah hingga nasional masih memiliki peluang yang luas. Ia memaparkan bahwa banyak wanita yang memiliki kapasitas dan keahlian untuk menjadi anggota parlemen, sehingga kuota ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak perempuan masuk ke ranah politik.

“Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya,”

Dasco menegaskan bahwa DPR RI akan berupaya memasukkan aturan kuota perempuan ke dalam revisi UU Pemilu. Ia menjelaskan bahwa keputusan MK tidak hanya menjadi dasar, tetapi juga memberikan kekuatan hukum yang lebih tegas bagi pengawasan kuota caleg perempuan.

Sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco mengungkapkan bahwa DPR siap memastikan penerapan aturan ini melalui perubahan teknis dalam undang-undang. Menurutnya, diperlukan ketentuan jelas mengenai konsekuensi jika partai tidak memenuhi syarat 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif.

“Nah, oleh karena itu, kita mendukung adanya syarat itu. Tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persennya itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati,”

Dasco memperkuat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga perlu diimplementasikan dalam perubahan regulasi. Ia menekankan bahwa kuota ini akan menjadi bagian dari RUU Pemilu yang sedang direvisi. “Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.

Keputusan MK ini dianggap sebagai langkah konsisten untuk menegakkan keadilan gender dalam sistem demokrasi Indonesia. Dasco juga menyoroti bahwa partisipasi perempuan dalam politik bukan hanya sekadar angka, tetapi juga mencerminkan peran mereka dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Dengan kuota 30 persen, ia berharap lebih banyak perempuan dapat memperoleh kesempatan untuk berkontribusi secara aktif dalam legislatif.

Dalam wawancara yang sama, Dasco juga memaparkan bahwa penggunaan kuota ini akan mengurangi kemungkinan penyimpangan dalam perekrutan calon legislatif. “Kita ingin pastikan bahwa semua partai memiliki komitmen serius untuk mewakili perempuan secara adil, sehingga tidak ada lagi pengecualian atau penundaan dalam penerapan aturan ini,” katanya.

Video DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Ada Pilpres Lewat MPR

Kebijakan kuota 30 persen perempuan dalam caleg dianggap sebagai bentuk akomodasi yang progresif. Dasco menyebut bahwa aturan ini memungkinkan partai politik lebih terbuka dalam mencari kandidat yang mampu merepresentasikan keberagaman masyarakat. “Dengan adanya kuota ini, kita memberikan ruang bagi perempuan untuk tampil di berbagai tingkatan, baik daerah maupun nasional,” jelasnya.

Dasco juga menegaskan bahwa penegakan aturan ini akan membantu meningkatkan peran perempuan dalam proses politik. Ia menambahkan bahwa kuota ini tidak hanya memperkuat keterlibatan perempuan, tetapi juga mendorong perubahan struktur kekuasaan di dalam lembaga legislatif. “Ini akan menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara laki-laki dan perempuan dalam membuat kebijakan yang berdampak luas,” katanya.

Kebijakan MK ini diharapkan menjadi salah satu langkah awal dalam mewujudkan partisipasi perempuan yang lebih besar. Dasco menyatakan bahwa DPR RI akan memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten dan transparan. “Kita ingin kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk satu periode, tetapi menjadi standar yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Dengan adanya revisi UU Pemilu, Dasco menyebut bahwa partai politik akan lebih terpaksa mengakomodir kebutuhan masyarakat, termasuk perempuan. Ia mengingatkan bahwa kuota ini bisa menjadi stimulus bagi partai untuk memperkuat strategi perekrutan calon legislatif yang lebih inklusif.

Selain itu, Dasco juga menyoroti bahwa kebijakan kuota perempuan diharapkan mampu memperbaiki kualitas kebijakan yang dihasilkan. “Kita yakin bahwa perempuan akan membawa perspektif yang berbeda, sehingga kebijakan legislatif menjadi lebih komprehensif dan menyentuh kebutuhan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.