Terima Suap – Eks Hakim PN Cilacap Diberhentikan dengan Hak Pensiun

Terima Suap, Eks Hakim PN Cilacap Diberhentikan dengan Hak Pensiun

Terima Suap – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) kembali menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim yang terlibat kasus suap. Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan inisial ASS akhirnya diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sanksi ini lebih ringan dibandingkan rekomendasi yang diajukan Badan Pengawasan (Bawas) MA, yang menyatakan bahwa terlapor seharusnya diberhentikan tetap tanpa hormat.

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Terlapor huruf c pengaturan angka 7, menjunjung tinggi harga diri. Oleh karenanya, dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif, dikutip Selasa (26/5/2026).

Pengadilan Negeri Cilacap

Dalam tahun 2023, ASS sedang menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cilacap. Ia diduga menerima suap dari seorang penasihat hukum yang menjanjikan kemenangan dalam perkara yang ditangani. Dalam kasus ini, pelapor memberikan uang kepada terlapor sebagai imbalan. Meski demikian, hasil putusan akhir tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Pelapor kemudian mengajukan gugatan kembali dengan alasan yang sama.

Pada tahap berikutnya, pelapor kembali mengirimkan uang ke rekening suami terlapor berinisial AW, totalnya mencapai Rp 1 juta dan Rp 5 juta. Selain itu, ASS juga meminta tambahan uang sebesar Rp 15 juta. Dalam proses hukum, gugatan tersebut dianggap tidak dapat diterima karena cacat formil, yaitu N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pengajuan perkara.

Setelah menerima uang sejumlah Rp 15 juta, pelapor merasa kecewa dan meminta terlapor mengembalikan dana tersebut. Namun, ASS hanya mengembalikan Rp 7 juta, dengan kesepakatan bahwa pelapor akan mengajukan gugatan baru dan dibantu putusannya oleh terlapor. Sebelumnya, terlapor telah dijatuhi sanksi disiplin nonpalu selama satu tahun karena sering membuat keributan di lingkungan kerjanya.

Pembelaan Dirinya

Dalam pertimbangan hukum, MKH menyatakan bahwa meskipun ASS membantah semua fakta yang diungkap Bawas MA, ia tetap dikenai sanksi berdasarkan beberapa keputusan. Fakta yang meringankan adalah terlapor telah menjabat hakim selama 23 tahun, memiliki anak yang masih kecil, dan tetap disiplin dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu, faktor yang memberatkan adalah bahwa ia pernah dijatuhi sanksi berat sebelumnya.

Suami terlapor, AW, yang berprofesi sebagai advokat, diduga aktif mengumpulkan uang dari para penasihat hukum di Cilacap. Meski ASS menyatakan tidak mengetahui tentang transfer uang tersebut, ia mengaku tidak menyadari bahwa kegiatan suaminya tergolong sebagai bentuk suap. Saat diperiksa oleh Bawas MA, terlapor baru mengetahui bahwa uang yang diterimanya bukan hanya dari pelapor, tetapi juga dari pihak lain yang terkait.

Dalam pembelaannya, ASS menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta uang atau menjanjikan kemenangan perkara kepada para penasihat hukum. Ia juga menyatakan bahwa uang yang diterima dari pelapor bukan suap, melainkan uang konsultasi. Meski demikian, Bawas MA menemukan fakta bahwa terlapor secara teratur menerima uang dari para pengacara sebagai imbalan atas keputusan perkara.

Proses Penegakan Hukum

Persidangan MKH melibatkan empat anggota yang terdiri dari Ketua Syamsul Maarif dan tiga anggota lainnya. Anggota dari MA adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan. Sementara dari KY hadir Wakil Ketua Desmihardi, serta Anggota Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir. MKH mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk laporan yang dibuat oleh Ketua PN Cilacap.

Ketua PN Cilacap dalam laporannya menyebutkan bahwa ASS sering kali terlibat dalam konflik dengan rekan-rekan hakim, bahkan pernah dijatuhi sanksi disiplin nonpalu selama setahun. Bawas MA juga menemukan bahwa AW, suami terlapor, berperan aktif dalam mengumpulkan uang dari para penasihat hukum di wilayah Cilacap. Fakta ini memberikan dasar kuat bagi pemberian sanksi yang dijatuhkan.

Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif menjelaskan bahwa keputusan diberikan setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan argumen. “MKH terima pembelaan terlapor untuk sebagian, yakni hal-hal yang berdampak positif terhadap keputusan. Namun, fakta yang memberatkan tetap menjadi penentu utama,” ujarnya. Sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dianggap sebagai penjatuhan hukuman yang relatif lebih ringan dibandingkan sanksi tanpa hormat.

Konteks Kode Etik Hakim

Peraturan Bersama yang dijadikan dasar hukuman menegaskan bahwa hakim wajib menjaga integritas dan harga diri dalam menjalankan tugasnya. Dalam kasus ini, ASS diduga melanggar prinsip tersebut dengan menerima suap dari para pelapor. Bawas MA mengungkapkan bahwa terlapor memang mengalami penurunan kinerja dan terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan pengadilan.

Selain itu, Bawas MA juga menyoroti bahwa transfer uang dari pelapor ke rekening AW bukanlah kegiatan yang terpisah dari suap. Walaupun terlapor menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bentuk konsultasi, MKH menilai bahwa tindakan ini tetap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pihak Bawas MA menjelaskan bahwa alasan uang diberikan kepada suami terlapor terbukti menjadi bukti bahwa terlapor menjalankan praktik suap secara teratur.

Ketua MKH menegaskan bahwa penegakan hukum berdasarkan Peraturan Bersama dilakukan secara adil dan transparan. “Kita melihat fakta-fakta yang jelas dan tidak terbantahkan. ASS memang melakukan kesalahan, tetapi kita memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahannya,” katanya. Dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, terlapor dianggap tetap memenuhi kewajibannya terhadap sistem peradilan.

Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen KY dan MA dalam memastikan bahwa para hakim tetap menjunjung tinggi kredibilitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya. MKH juga menekankan bahwa sanksi diberikan berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk keberhasilan terlapor dalam berkontribusi terhadap sistem hukum selama 23 tahun. Meski ada perdebatan tentang bentuk uang yang diterima, MKH tetap mengambil keputusan yang mendukung keadilan.