Solution For: MK Putuskan Ibu Kota Tetap Jakarta, PDIP: Gibran Harusnya Ngantor di IKN

Solution For: MK Tetapkan Jakarta Ibu Kota, PDIP Ingatkan Gibran Ngantor di IKN

Solution For –

Putusan MK dan Konteks UU Ibu Kota Negara

Solution For – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan yang menolak permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Hasil ini memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara, sekaligus memperkuat bahwa perpindahan ibu kota ke lokasi baru belum dapat diwujudkan secara cepat. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, putusan tersebut diberikan dalam sidang Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa (12/5/2026), dengan mempertimbangkan kebijakan nasional dan kesiapan infrastruktur yang ada.

PDIP: Kesiapan IKN Masih Belum Memadai

Menurut Komarudin Watubun, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), keputusan MK bersifat logis karena Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa Presiden ke-7, Joko Widodo, sempat berkantor di Ibu Kota Negara (IKN), tetapi pemerintah perlu memastikan kesiapan lokasi baru sebelum melakukan perpindahan. “Kalau di sana belum siap, ya tetap di Jakarta,” ujarnya saat berbicara dengan wartawan di Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Faktanya, Jakarta tetap ibu kota negara. Ini urusan regulasi untuk IKN, tapi de facto hari ini, status ibu kota tidak bisa diubah sebelum infrastruktur dan anggaran cukup matang,”

kata Watubun dalam penjelasannya. Ia menekankan bahwa biaya perawatan gedung-gedung IKN memerlukan pertimbangan serius, terutama di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi.

Kritik terhadap Pengelolaan IKN

Solution For – Watubun menyoroti bahwa pembangunan IKN, meski ambisius, perlu diimbangi dengan strategi efisien untuk menghindari pemborosan. “Kita buat proyek besar, tapi tidak memperhitungkan dampak jangka panjangnya,” jelasnya. Ia juga mengkritik keputusan pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan, karena dianggap belum matang secara operasional.

“Jika IKN tidak siap, biaya operasional akan terus bertambah tanpa manfaat jelas. Kita harus menyiapkan anggaran dan infrastruktur dengan baik sebelum mengambil langkah konstitusional,”

tambahnya. Kritik ini sekaligus mengingatkan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka seharusnya menjalankan tugasnya di IKN agar proyek tersebut tidak sia-sia.

Perspektif Politik dan Masa Depan Jakarta

Solution For – PDIP menilai putusan MK memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki perencanaan IKN. “Kita perlu melihat kesiapan infrastruktur dan anggaran sebelum memutuskan perpindahan ibu kota,” tambah Watubun. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan politik saat ini harus mempertimbangkan dampak jangka panjang, bukan hanya manfaat jangka pendek.

Para pemohon UU 3/2022 menantang konstitusionalitas ibu kota negara, karena merasa ada ketidaksesuaian antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 dan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Mereka menyatakan bahwa kekosongan status konstitusional ini mengakibatkan beberapa keputusan pemerintah dianggap tidak sah hingga IKN benar-benar siap. Namun, MK mempertahankan UU tersebut karena tidak melanggar konstitusi.

Keseimbangan Antara Jakarta dan IKN

Solution For – MK menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota hingga IKN rampung. “Dengan demikian, semua aktivitas pemerintahan harus tetap berjalan di Jakarta sementara waktu,” jelas Suhartoyo dalam sidang. Keputusan ini dianggap sebagai penjelasan bahwa perpindahan ibu kota tidak bisa dilakukan secara mendadak, meski ada proyek besar yang dirancang.

Watubun menambahkan bahwa pemerintah harus ekstra hati-hati dalam mengalokasikan dana untuk IKN. “Kalau IKN belum siap, maka anggaran untuk pemerintahan di sana justru akan menambah beban negara,” imbuhnya. Ia berharap keputusan ini bisa menjadi solusi for mengoptimalkan penggunaan dana nasional, sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur yang diperlukan.