1.720 SPPG Tetap Dapat Insentif Rp 6 Juta Per Hari Meski Tutup Sementara

1.720 SPPG Tetap Dapat Insentif Rp 6 Juta Per Hari Meski Tutup Sementara

Langkah Pemerintah untuk Mendukung Kinerja SPPG di Makassar

1 720 SPPG Tetap Dapat Insentif – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), terus berupaya menjaga operasional layanan SPPG (Sentra Pelayanan Perizinan Terpadu) yang sempat ditutup sementara. Sebagai wujud dukungan kepada sektor layanan publik, insentif berupa dana harian sebesar Rp 6 juta tetap dialokasikan untuk 1.720 SPPG yang mengalami penutupan, meski mereka tidak bisa menjalankan fungsi utamanya saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Dadan, Kepala PMPTSP, dalam wawancara dengan media setelah meresmikan pembangunan SPPG Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Selasa (28/4/2026).

“Untuk yang sementara tetap diberi (insentif Rp 6 juta per hari),” ujar Dadan kepada wartawan. Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun SPPG tidak beroperasi secara penuh, pemerintah tetap memberikan bantuan finansial guna memastikan kelangsungan program pemeriksaan dan penguatan kualitas layanan.”

Dadan menjelaskan bahwa keputusan untuk tetap memberikan insentif ini berdasarkan pertimbangan strategis. “Insentif itu diberikan karena SPPG masih terus melakukan aktivitas hingga operasional kembali aktif,” terangnya. Menurut Dadan, SPPG yang ditutup sementara tidak sepenuhnya diam, melainkan tetap bekerja untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar bisa kembali berfungsi. Ini termasuk kegiatan pengurusan dokumen, pelatihan karyawan, serta persiapan infrastruktur yang diperlukan.

Dalam menjelaskan lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa insentif tersebut tidak hanya untuk mempertahankan kinerja tetap, tetapi juga untuk memastikan bahwa SPPG tetap bisa beradaptasi dengan perubahan regulasi. “Karena mereka harus mengurus hal-hal lain, seperti pemenuhan standar dan pelatihan karyawan, sehingga bisa menjalankan tugas sesuai kebutuhan saat penutupan,” tambahnya. Dadan menekankan bahwa proses ini sangat penting untuk menjaga konsistensi layanan publik, terutama dalam lingkungan kampus yang membutuhkan dukungan infrastruktur dan kualitas layanan.

“Sekarang jumlah SPPG yang ditutup berkurang sedikit, sekitar 1.720-an,” papar Dadan. Data ini menunjukkan adanya perbaikan dari keadaan sebelumnya, meski masih ada sejumlah unit yang memenuhi kriteria penutupan sementara.

SPPG yang ditutup sementara memiliki alasan khusus, salah satunya adalah ketidakmampuan memenuhi dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dadan menjelaskan bahwa kebijakan penutupan ini dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran penyakit dan memastikan lingkungan yang sehat bagi pengguna layanan. “Karena selama penutupan, kita bisa mengevaluasi kembali kondisi SPPG dan menjamin kepatuhan terhadap standar,” tambahnya.

Menurut Dadan, proses penutupan SPPG sementara bukanlah tindakan yang terburu-buru, melainkan langkah pencegahan yang diambil setelah melalui penilaian ketat. “Kita memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sebelum memberikan izin operasi kembali,” katanya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas layanan dan mencegah kesalahan yang bisa berdampak pada masyarakat.

Kebijakan penutupan SPPG juga dilihat sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja layanan publik. Dadan menjelaskan bahwa SPPG yang sudah bisa melengkapi persyaratan akan segera dipulihkan. “Pengaktifan kembali tidak membutuhkan waktu lama, selama kualitasnya memenuhi standar,” tegasnya. Namun, dia menekankan bahwa ada beberapa aspek yang harus dipenuhi sebelum izin diberikan, seperti kebersihan lingkungan, keandalan infrastruktur, dan kepatuhan terhadap prosedur administratif.

Salah satu tantangan utama dalam mempercepat penutupan SPPG adalah pengurusan dokumen IPAL dan SLHS. Dadan menyebut bahwa pengelola SPPG perlu melalui proses verifikasi yang ketat, termasuk pemeriksaan lapangan dan pengumpulan data teknis. “Kita memberikan waktu paling lama satu bulan untuk memastikan dokumen tersebut selesai, sehingga SPPG bisa kembali beroperasi tanpa gangguan,” jelasnya. Pemerintah juga memberikan bantuan teknis kepada pengelola SPPG yang mengalami kesulitan dalam mengurus persyaratan tersebut.

Dadan menambahkan bahwa SPPG yang beroperasi secara normal berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. “Selain menjadi pusat layanan, SPPG juga menjadi wadah untuk mendukung usaha kecil menengah (UKM) di sekitar kampus,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa SPPG tidak hanya fokus pada pelayanan, tetapi juga sebagai penyalur kebutuhan masyarakat sekitar. Dengan adanya insentif, diharapkan pengelola SPPG bisa lebih fokus pada penguatan kapasitas dan kualitas layanan.

Pelaksanaan kebijakan penutupan sementara ini juga memicu respons dari berbagai pihak, termasuk pengelola SPPG dan masyarakat. Dadan menyebut bahwa sebagian besar pengelola SPPG terbuka terhadap kebijakan ini, karena melihat bahwa proses penutupan menjadi kesempatan untuk memperbaiki kelemahan. “Dukungan dari pemerintah sangat berarti, karena selama penutupan kita bisa melakukan evaluasi dan peningkatan,” tuturnya. Dadan juga berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada SPPG, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.

S