New Policy: Gapero: IHT terdampak larangan bahan tambahan produk hasil tembakau

Gapero: IHT terdampak larangan bahan tambahan produk hasil tembakau

Jakarta – Kebijakan Kementerian Kesehatan yang menargetkan pembatasan bahan tambahan pada produk tembakau, termasuk bahan food grade, diprediksi akan mengakibatkan dampak signifikan terhadap industri hasil tembakau (IHT) nasional, menurut Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero). Menurut Sulami Bahar, Ketua Gapero Surabaya, rencana tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan industri tembakau legal yang selama ini bergantung pada variasi bahan tambahan untuk menjaga daya saing produk.

“Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat menghentikan industri rokok, khususnya rokok kretek yang menjadi bagian dari warisan budaya Indonesia,” ujar Sulami Bahar dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu.

Dalam kebijakan baru, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga menetapkan batasan kadar nikotin dan tar yang mengacu pada standar internasional. Sulami menyoroti bahwa ambang batas ini sangat rendah, sehingga sulit dicapai oleh industri rokok kretek yang menguasai 97 persen dari total produksi nasional. Pasalnya, bahan baku tembakau dan cengkeh lokal yang digunakan memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.

Industri tembakau berperan penting dalam penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja, terutama di Jawa Timur. Saat ini, jumlah pabrik rokok legal mencapai 920 unit, dengan sekitar 186 ribu pekerja. Angka ini menyumbang 60 persen dari total tenaga kerja nasional yang mencapai 360 ribu orang. Produksi rokok nasional juga mencapai 307,8 miliar batang per tahun.

Kebijakan pelarangan bahan tambahan serta pembatasan kadar nikotin dan tar dikhawatirkan akan memicu kenaikan peredaran rokok ilegal. Konsumen, menurut Sulami, kemungkinan mencari alternatif yang lebih murah jika industri legal terpaksa menghentikan operasionalnya. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya solusi transisi yang jelas bagi pelaku usaha, karena hingga kini, sektor IHT diatur oleh lebih dari 300 peraturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah.

Gapero Surabaya juga meminta pemerintah melibatkan asosiasi industri dalam proses penyusunan regulasi. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara kesehatan publik dan kelangsungan usaha. “Pembatasan pertembakauan harus inklusif, proporsional, dan sesuai konteks Indonesia. Jangan hanya meniru kebijakan negara lain, seperti Uni Eropa, yang secara faktual memiliki kondisi berbeda,” tambahnya.