Table of Contents
PN Jakarta Selatan Menyetujui Permohonan Praperadilan Indra Iskandar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR pada anggaran tahun 2020. Putusan ini diambil setelah pengadilan mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh Indra.
Persoalan Tersangka dan Langkah KPK
Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, menyatakan bahwa KPK diminta menghentikan penyelidikan atas Indra Iskandar. Menurut putusan hakim, tindakan KPK menetapkan Indra sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) 19 Januari 2024 dianggap tidak tepat. Hakim juga memerintahkan KPK untuk menghapuskembali status pencekalan Indra ke luar negeri.
“Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan,” ujar Sulistiyanto Rokhmad Budiharto di PN Jaksel, Selasa.
KPK sebelumnya mengumumkan penyelidikan kasus tersebut pada 23 Februari 2024. Dalam prosesnya, KPK menetapkan Indra Iskandar serta enam orang lain sebagai tersangka pada 7 Maret 2025. Namun, sampai saat ini, Indra belum ditahan karena masih menunggu hasil evaluasi kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keputusan PN Jaksel ini menjadi langkah penting dalam mengubah arah penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Indra Iskandar. KPK kini diwajibkan meninjau kembali status penyidikannya dan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan putusan pengadilan.
