Strategi Penting: Kemenperin hadirkan aturan pengelolaan lingkungan kawasan industri

Kemenperin Perkenalkan Regulasi Baru tentang Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri

Jakarta, Sabtu – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja merilis kebijakan terbaru yang menyangkut pengelolaan lingkungan di kawasan industri. Regulasi ini dirancang untuk mendorong pendekatan terintegrasi dan berbasis risiko, sebagai upaya meningkatkan efisiensi dalam pengawasan serta mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha.

“Manajemen lingkungan hidup di kawasan industri memiliki peran penting, tidak hanya sebagai alat perlindungan ekosistem, tetapi juga sebagai sarana memperkuat tata kelola yang lebih efektif,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dalam kebijakan ini, Menperin menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen tersebut menegaskan prosedur penyusunan dan pemberian persetujuan untuk rencana pengelolaan lingkungan serta pemantauan lingkungan (RKL-RPL) yang lebih spesifik. Regulasi ini dianggap sebagai perbaikan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, sekaligus sesuai dengan kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Langkah Strategis untuk Perkembangan Industri

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menuturkan bahwa pendekatan berbasis risiko akan mendorong kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan yang berdaya saing dan ramah lingkungan. Dalam pelaksanaannya, Kemenperin melalui KPAII bertugas merancang serta menerapkan kebijakan terkait pengembangan perwilayahan industri.

“Keberadaan regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola lingkungan dalam kawasan industri, sehingga bisa meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan sektor manufaktur secara berkelanjutan,” tambah Tri Supondy.

Sebelumnya, Kemenperin telah mengadakan sosialisasi kebijakan baru ini secara hybrid. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai instansi seperti Kementerian/Lembaga terkait, dinas perindustrian, lembaga lingkungan, serta pengelola kawasan industri di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mempererat koordinasi antar instansi dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme perizinan yang lebih terpadu. Dengan demikian, sektor industri diharapkan tumbuh secara optimal, sekaligus berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional.

Michael Anderson

Writer

Explore Topics

Most Popular

  • All Posts
  • All Sport
  • ASEAN
  • Balap
  • Berita
  • Bisnis
  • Bola Basket
  • Bulutangkis
  • Bursa
  • Cekfakta
  • Dunia
  • edukasi
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Global
  • Hiburan
  • Hukum
  • Humaniora
  • Hype
  • Indonesia
  • Internasional
  • Kehidupan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolaborasi
  • Kriminalitas
  • Kumparannews
  • Lenggang Jakarta
  • Lifestyle
  • Liga Champions
  • Liga Inggris
  • Liga Italia
  • Liga Spanyol
  • Liga-Liga Lain
  • Lintas Kota
  • Manfaat
  • Megapolitan
  • Melindungi Tuah Marwah
  • Metro
  • metropolitan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Politik Dan Hukum
  • Read
  • Regional
  • Research
  • Rilis Pers
  • Sepak Bola
  • Syariah
  • Tech
  • Tekno
  • Teknologi
  • Tenis
  • Tips Donasi
  • Tren
  • Uang
  • Warta Bumi

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.