Agenda Utama: Yusril: Usulan Wapres soal kasus Andrie Yunus dibahas bersama MA

Yusril: Usulan Wapres soal kasus Andrie Yunus dibahas bersama MA

Di Jakarta, Menko Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus akan dikaji bersama Mahkamah Agung. Dalam siaran resmi yang dibacakan di Jakarta, minggu ini, Gibran menilai perlu adanya hakim ad hoc untuk menyelesaikan perkara Andrie. “Kami, pemerintah, tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung (MA, red.) untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden. Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden,” ujar Menko Yusril menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril menjelaskan bahwa pelibatan hakim ad hoc dalam kasus Andrie masih terbuka. Menurutnya, dalam peraturan perundang-undangan, keterlibatan hakim ad hoc disebutkan secara eksplisit, terutama dalam pengadilan HAM dan korupsi. “Tidak tertutup kemungkinan untuk kasus-kasus tertentu, itu juga direkrut hakim ad hoc untuk menangani perkara-perkara tertentu itu saja. Dan, untuk itu, perlu ada diskusi antara pemerintah dengan Mahkamah Agung,” katanya.

Pusat Polisi Militer telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie ke Oditurat Militer II-07 Jakarta. Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan. Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat prajurit TNI, anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS), sebagai tersangka pada akhir bulan lalu. Keempat tersangka tersebut, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES, seluruhnya berasal dari kalangan militer.

Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan tersangka dari luar TNI dalam kasus Andrie. Dengan demikian, pengadilan atas kejadian tersebut akan ditangani oleh pengadilan militer, sesuai ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer. “Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer, dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Peradilan Militer,” tambah Yusril.

Michael Anderson

Writer

Explore Topics

Most Popular

  • All Posts
  • All Sport
  • ASEAN
  • Balap
  • Berita
  • Bisnis
  • Bola Basket
  • Bulutangkis
  • Bursa
  • Cekfakta
  • Dunia
  • edukasi
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Global
  • Hiburan
  • Hukum
  • Humaniora
  • Hype
  • Indonesia
  • Internasional
  • Kehidupan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolaborasi
  • Kriminalitas
  • Kumparannews
  • Lenggang Jakarta
  • Lifestyle
  • Liga Champions
  • Liga Inggris
  • Liga Italia
  • Liga Spanyol
  • Liga-Liga Lain
  • Lintas Kota
  • Manfaat
  • Megapolitan
  • Melindungi Tuah Marwah
  • Metro
  • metropolitan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Politik Dan Hukum
  • Read
  • Regional
  • Research
  • Rilis Pers
  • Sepak Bola
  • Syariah
  • Tech
  • Tekno
  • Teknologi
  • Tenis
  • Tips Donasi
  • Tren
  • Uang
  • Warta Bumi

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.