Table of Contents
Pemprov DKI periksa dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas
Jakarta – Pemprov DKI Jakarta merespons video viral di media sosial yang mengungkap dugaan kesalahan penggunaan kendaraan dinas oleh seorang pegawai untuk urusan non-dinas. “Pada saat ini, BPAD Provinsi DKI Jakarta sedang mengambil langkah investigasi internal serta bekerja sama dengan Inspektorat untuk memulai pemeriksaan lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Faisal Syafruddin dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
“Penggunaan kendaraan dinas wajib sesuai dengan peraturan serta tujuan pemakaiannya. Menggunakan kendaraan dinas untuk urusan di luar tugas resmi dianggap sebagai pelanggaran,” tambah Faisal.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai Pemprov DKI di daerah Puncak, Jawa Barat. Video tersebut menunjukkan polisi menghentikan mobil yang memiliki pelat PQG, biasanya digunakan untuk operasional pemerintahan.
“Insiden ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperketat pengawasan dan memastikan semua pegawai lebih disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya,” tambah Faisal.
Faisal menegaskan bahwa perhatian dan saran dari masyarakat merupakan komponen penting dalam pengoptimalan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
