Yang Dibahas: IJTI Papua–Maluku imbau pers kedepankan jurnalisme damai di konflik Halmahera Tengah

IJTI Papua–Maluku Mendorong Pers Berikan Laporan Damai dalam Konflik Halmahera Tengah

Ternate, Sabtu – Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku mengajak para pelaku jurnalis di wilayah tersebut untuk memperkuat profesionalisme dalam meliput konflik Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kabupaten Halmahera Tengah. Menurut Chanry Suripatty, seorang perwakilan IJTI, media memiliki peran penting dalam mencegah eskalasi ketegangan dan menciptakan suasana harmonis di tengah situasi konflik.

“Dalam kondisi konflik, masyarakat rentan terkena dampak. Media diminta hadir dengan laporan yang menenangkan dan mendorong ketenangan,” ujar Chanry kepada ANTARA.

Chanry menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama saat konflik berpotensi memicu ketidakstabilan. “Arahkan dari pusat menegaskan bahwa jurnalis wajib berpegang pada prinsip etika dan regulasi, agar tidak memperparah perbedaan antarwarga,” tambahnya.

Dalam situasi sosial yang memanas, kata Chanry, media tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga bertindak sebagai penyejuk. Laporan yang seimbang, tidak memihak, dan menghindari provokasi diperlukan untuk menjaga kohesi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa warga sipil sering menjadi pihak yang paling terkena, sehingga media bertanggung jawab moral untuk menyajikan informasi yang penuh empati dan menginspirasi perdamaian.

Chanry mengungkapkan bahwa pendekatan jurnalisme damai dan jurnalisme positif harus diterapkan. Jurnalisme damai menekankan media sebagai bagian dari solusi, dengan menghindari judul sensasional dan fokus pada akar konflik sosial, ekonomi, dan budaya. Sementara jurnalisme positif mengutamakan perspektif solusi, termasuk peliputan mediasi, pemulihan sosial, dan nilai kemanusiaan seperti gotong royong.

Dalam melaksanakan pendekatan ini, media dianjurkan mempertimbangkan konteks lokal, seperti kearifan adat dan peran tokoh masyarakat serta pemuka agama. “Media harus hindari framing ‘kelompok versus kelompok’ serta pastikan setiap informasi sudah diverifikasi untuk mencegah penyebaran hoaks,” katanya.

Kerja Sama Ditjenpas dan Pengadilan Tinggi Ambon Diperkuat

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon melakukan sinergi lebih erat guna mendukung implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diberlakukan. Penguatan kerja sama ini bertujuan memastikan penerapan hukum pidana berjalan efektif dan terpadu.

“Dari sisi pemasyarakatan, langkah konkret meliputi penguatan SDM melalui pelatihan, penyesuaian pembinaan warga binaan berbasis keadilan restoratif, serta koordinasi teknis dengan aparat hukum,” kata Ricky Dwi Biantoro, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku.

Menurut Ricky, kolaborasi strategis antarpenegak hukum dilakukan untuk meningkatkan kualitas peradilan. “Ditjenpas Maluku juga mendorong peran pembimbing kemasyarakatan sebagai penunjang proses pengadilan, termasuk penyusunan penelitian kemasyarakatan sebagai referensi bagi hakim,” ujarnya.

David Wilson

Writer

Explore Topics

Most Popular

  • All Posts
  • Berita
  • Bisnis
  • Bola Basket
  • Bursa
  • Cekfakta
  • Dunia
  • edukasi
  • Ekonomi
  • Global
  • Hiburan
  • Hukum
  • Humaniora
  • Hype
  • Internasional
  • Kehidupan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolaborasi
  • Kumparannews
  • Lifestyle
  • Liga Inggris
  • Manfaat
  • Megapolitan
  • Melindungi Tuah Marwah
  • metropolitan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Politik Dan Hukum
  • Read
  • Regional
  • Research
  • Sepak Bola
  • Syariah
  • Tech
  • Tekno
  • Teknologi
  • Tips Donasi
  • Tren
  • Uang
  • Warta Bumi

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.