Table of Contents
Wakil Ketua Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent
Anggota DPR: Fadia Arafiq Harus Tahu Aturan Sebagai Pejabat
Kasus korupsi yang menimpa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Ia berharap insiden tersebut bisa menjadi pelajaran bagi para pemimpin daerah lain. “Setiap calon kepala daerah seharusnya memahami birokrasi, administrasi, dan peraturan terkait pemerintahan daerah, terlebih jika sudah menjabat beberapa periode,” jelas Dede Yusuf saat diwawancara, Kamis (5/3/2026).
“Saya rasa siapapun yang ingin menjadi pemimpin daerah harus belajar aturan, termasuk prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Dede Yusuf.
Dede Yusuf juga menyoroti pentingnya proses kaderisasi dari partai politik untuk memastikan calon kepala daerah siap menghadapi tugas jabatan. “Sistem ini membantu calon memahami batasan dan kewajiban sesuai perundang-undangan,” tambahnya.
KPK: Fadia Arafiq Hanya Jalankan Fungsi Seremonial
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fadia Arafiq mengakui hanya menjalankan peran upacara saat menjabat bupati. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, “FAR mengaku urusan teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih fokus pada fungsi seremonial,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Rekam Jejak Fadia Arafiq yang Ngaku Tak Tahu Aturan karena Eks Pedangdut
Asep menambahkan bahwa Fadia Arafiq seharusnya paham sistem birokrasi karena menjabat sebagai bupati selama dua periode dan wakil bupati satu kali. “Sebagai penyelenggara negara, ia harus mengerti prinsip tata pemerintahan yang baik,” ujarnya.
KPK menyebut Fadia memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut, yang mungkin memengaruhi pemahamannya terhadap prosedur administrasi. “Ini bisa jadi kisah peringatan bahwa jabatan politik membutuhkan pemahaman tentang aturan,” pungkas Asep.
