Table of Contents
Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
JAKARTA, KOMPAS.com – Dokter dan influencer kecantikan Richard Lee telah dinyatakan resmi menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam. Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penahanan ini terjadi setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.
Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan kepada tersangka. “DRL telah diperiksa sejak siang hingga sore hari,” kata Budi kepada wartawan.
“Penyidik menetapkan tahanan setelah mengamati tindakan tersangka yang menghambat penyelidikan, seperti mengabaikan panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026 tanpa penjelasan jelas,” ujar Budi.
Selain itu, Richard Lee juga dinyatakan tidak memenuhi kewajiban wajib lapor dalam dua kesempatan, yaitu pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026. “Kedua kali itu tidak dijelaskan alasan kelalaian,” tambah Budi.
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Hasilnya menunjukkan kondisi normal, memungkinkan aktivitas sehari-hari. “Barang pribadi yang tidak terkait pembuktian penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukum,” sebut Budi.
Menetapkan tersangka Richard Lee dalam kasus tersebut berdasarkan laporan yang diajukan Samira Farahnaz, atau Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024. “Penetapan dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).
Richard Lee awalnya dijadwalkan diperiksa pada 23 Desember 2025, tetapi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026. Sementara itu, laporan Dokter Detektif terhadap Richard Lee juga menyebabkan penetapan tersangka bagi Doktif dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus dugaan pelanggaran oleh Richard Lee bermula dari pernyataan Doktif yang menyebut klinik Richard Lee di Palembang tidak memiliki surat izin praktik (SIP). Namun, setelah penyelidikan, Richard Lee menunjukkan bukti kepemilikan SIP tersebut.
“Ada dua alat bukti, yaitu konten TikTok Dokter S yang menyatakan Dokter R tidak memiliki SIP, dan fakta bahwa Dokter R memang memiliki izin praktik,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan Igo Fazar Akbar.
