Terungkap Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Izin
Daftar Isi
Pembongkaran Bangunan Bermewah di Lapas Cibinong Mengungkap Pelanggaran Izin
Ceritaberkat.com – Sejumlah bangunan dengan fasilitas layaknya hunian eksklusif di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, telah dibongkar setelah menjadi sorotan. Penertiban yang dimulai pada Rabu, 30 September 2026, membuka fakta bahwa kompleks tersebut dibangun tanpa izin dan tidak tercatat sebagai aset negara.
Langkah pembongkaran dilakukan menyusul temuan Ombudsman serta hasil inspeksi mendadak Komisi XIII DPR RI. Di lokasi, bangunan-bangunan yang sebelumnya berdiri di area lapas mulai diratakan menggunakan alat berat.
Petugas juga terlihat memindahkan berbagai barang dari dalam bangunan sebelum proses perobohan dilakukan. Sejumlah perlengkapan yang dikumpulkan mencakup televisi, kasur, peralatan olahraga, dan kompor. Pemandangan ini memperlihatkan bahwa fasilitas di dalam kompleks tersebut tidak sekadar berupa ruang penunjang kegiatan biasa.
Sepuluh Bangunan Disebut Bermasalah
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan bahwa penertiban tidak hanya berkaitan dengan satu atau dua unit bangunan. Dari 13 bangunan yang diperiksa, terdapat 10 bangunan yang berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” kata Sugiat Santoso.
Ia menekankan persoalan lokasi menjadi salah satu alasan utama bangunan itu harus ditertibkan. Sejumlah unit disebut berdiri di bantaran sungai, area yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan gedung.
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” ujar Sugiat.
Keberadaan bangunan di lahan yang tidak sesuai peruntukan menjadi isu penting karena pengelolaan fasilitas pemasyarakatan seharusnya mengikuti status aset, aturan tata ruang, serta prinsip perlakuan yang setara bagi seluruh warga binaan.
Bukan Dibiayai APBN dan Tidak Masuk Daftar Aset Negara
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, hadir dalam sidak Komisi XIII DPR. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan telah dibentuk untuk mendalami asal-usul, penggunaan, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan kompleks tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bangunan itu tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara. Kompleks tersebut disebut dibangun secara swadaya dan tidak terdaftar dalam barang milik negara.
“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” kata Rudi.
Selain persoalan status aset, tim pemeriksa juga menemukan tidak adanya izin mendirikan bangunan. Rudi menyatakan lokasi yang berada di jalur aliran sungai membuat pendirian gedung di area tersebut tidak diperbolehkan.
“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” sambungnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyebut unit-unit yang menyerupai rumah dengan fasilitas seperti apartemen itu merupakan rumah dinas pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, pemeriksaan yang berjalan kini berfokus pada kesesuaian fasilitas tersebut dengan aturan, status tanah, serta prosedur pembangunan.
Fasilitas Fitness dan Simulator Golf Ikut Diperiksa
Penanganan perkara tidak berhenti pada bangunan yang telah diratakan. Inspektorat Jenderal Imipas turut memeriksa sejumlah fasilitas lain, termasuk tempat kebugaran dan simulator golf yang dilaporkan belum rampung.
Tim juga menelusuri penggunaan ruang asimilasi di belakang tiga kontainer. Area tersebut disebut telah digunakan dalam waktu lama sebagai tempat latihan, sementara pemeriksa menemukan dua warga binaan di lokasi itu.
“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” ujar Rudi.
Ruang asimilasi pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan warga binaan. Karena itu, penggunaan ruang dan fasilitas di lingkungan lapas perlu memiliki tujuan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan tidak ada pemanfaatan yang menyimpang dari fungsi tersebut.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Dari penelaahan sementara, Inspektorat Jenderal Imipas menyimpulkan adanya peristiwa yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Rudi menyebut dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat masuk kategori berat. Konsekuensi disiplin yang disebut mencakup demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjutnya.
Identifikasi terhadap pihak terkait telah dilakukan dan sejumlah pemeriksaan sudah berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap kepala lapas. Meski demikian, hasil penyelidikan masih bersifat sementara karena keterangan para pihak dan bukti yang ada terus dianalisis.
Pembongkaran di Lapas Cibinong menjadi penegasan bahwa fasilitas di lingkungan pemasyarakatan harus tunduk pada aturan aset, perizinan, dan peruntukan lahan. Penertiban juga diharapkan memastikan tidak muncul perlakuan khusus yang dapat mengganggu prinsip keadilan bagi seluruh warga binaan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Terungkap Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun?
Terungkap Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Terungkap Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun matter?
Terungkap Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.