Berita

Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Harta Salah Sita

rapat-komisi-iii-dpr-dengan-beberapa-pakar-membahas-ruu-perampasan-aset-senin-792026-1788755268503_169
Foto : Rachmat Razi - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Mekanisme Pengembalian Aset Jadi Sorotan dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Mekanisme Pengembalian Aset Jadi Sorotan dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ceritaberkat.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di parlemen kini memasuki fase yang krusial, terutama terkait satu persoalan yang selama ini kerap terabaikan: bagaimana nasib harta milik warga negara ketika proses penyitaan atau pemblokiran ternyata keliru. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026), advokat sekaligus pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho menyuarakan urgensi agar RUU tersebut memuat ketentuan eksplisit mengenai prosedur pengembalian aset kepada pemilik sah.

Kekosongan Hukum yang Merugikan Warga

Hardjuno menyoroti fenomena yang menurutnya masih terjadi di lapangan: sejumlah individu berhasil keluar dari status tersangka setelah melalui proses hukum, namun tetap kesulitan memperoleh kembali properti, rekening, atau aset lain yang sebelumnya dibekukan oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini menciptakan situasi di mana seseorang secara hukum telah bebas, tetapi secara ekonomi masih terbelenggu akibat ketiadaan jalur pemulihan yang jelas.

“Beberapa orang yang pernah saya tangani terbebas dari status tersangka, tetapi yang sulit adalah mengambil aset-aset yang sudah diblokir atau disita oleh penegak hukum,” kata Hardjuno.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi celah regulasi yang selama ini membuat korban salah-sita berada dalam posisi tawar lemah. Tanpa kerangka hukum yang tegas, proses pengembalian aset kerap bergantung pada inisiatif individual dan relasi personal dengan pejabat, bukan pada hak konstitusional yang dapat ditegakkan secara mandiri.

Peran Yudisial Independen dalam Koreksi

Salah satu poin sentral yang ditekankan Hardjuno adalah perlunya hak bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menguji keabsahan pemblokiran maupun penyitaan di hadapan pengadilan. Ia menilai bahwa mekanisme keberatan internal—yakni mengajukan keberatan kepada atasan penyidik—tidak memadai sebagai satu-satunya saluran koreksi. Koreksi yang bermakna, menurutnya, harus datang dari lembaga yudisial yang independen agar terdapat jaminan imparsialitas dan akuntabilitas proses.

Implikasi dari pandangan ini cukup luas. Dalam praktik hukum pidana Indonesia, penyitaan aset sering kali menjadi instrumen strategis untuk mencegah pelarian barang bukti atau aset hasil kejahatan. Namun, ketika penyitaan tersebut ternyata tidak berdasar karena perkara dibatalkan atau tersangka dibebaskan, ketiadaan mekanisme pengembalian yang cepat dan terstruktur dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang berkepanjangan bagi pemilik sah.

Nilai Ekonomi Aset dan Batasan Kompensasi

Hardjuno juga mengangkat persoalan teknis yang jarang dibahas: pengembalian dana berdasarkan nilai jual aset pada saat transaksi terjadi belum tentu mampu mengganti seluruh kerugian yang diderita pemilik. Nilai sebuah properti, misalnya, dapat mengalami apresiasi signifikan seiring waktu, atau aset tersebut mungkin memiliki manfaat ekonomi lain—seperti pendapatan sewa atau nilai strategis lokasi—yang tidak tercermin dalam harga jual satu kali.

Dengan demikian, ia mendorong agar RUU Perampasan Aset mempertimbangkan pendekatan kompensasi yang lebih komprehensif, bukan sekadar pengembalian nominal berdasarkan harga pasar pada titik tertentu.

Penjualan Aset Sebelum Putusan Final

Terkait penanganan aset yang telah disita, Hardjuno menegaskan bahwa penjualan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap hanya dapat dilakukan dalam kondisi khusus. Dua syarat utama yang ia sebutkan adalah adanya izin pengadilan serta penilaian independen terhadap nilai aset. Hasil penjualan, lanjutnya, wajib disimpan dalam rekening khusus hingga perkara memperoleh putusan final, sehingga tidak terjadi kehilangan nilai atau penyalahgunaan dana selama proses masih berjalan.

Perampasan Tanpa Pemidanaan: Perlu, Namun Terkendali

Hardjuno tidak menentang konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction-based confiscation) itu sendiri. Ia mengakui bahwa instrumen tersebut tetap dibutuhkan untuk mengejar aset hasil kejahatan ketika pelaku tidak dapat diadili atau ketika tindak pidana bersifat korporasi yang sulit dibuktikan secara individual. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi standar transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas agar tidak berubah menjadi alat yang merugikan pihak yang memperoleh aset secara sah.

“UU Perampasan Aset seharusnya menjadi jaminan perlindungan,包括 bagi orang yang asetnya telah disita tetapi kemudian dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana,” ujarnya.

Pernyataan ini menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai pilar setara dengan kepentingan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan. Undang-undang yang baik, dalam kerangka berpikir tersebut, tidak hanya memfasilitasi negara untuk melacak dan menyita harta hasil kejahatan, tetapi juga menyediakan jalur pemulihan yang efektif ketika terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum.

Konteks dan Implikasi Lebih Luas

Pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia berlangsung di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi pengelolaan aset negara dan perlindungan hak properti warga. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus pemblokiran rekening dan penyitaan properti yang berlarut tanpa kepastian hukum telah memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan masyarakat umum. Ketidakpastian status aset dapat menghambat aktivitas ekonomi, menurunkan kepercayaan terhadap sistem peradilan, dan pada akhirnya melemahkan legitimasi institusi penegak hukum.

Keberadaan ketentuan yang jelas mengenai mekanisme pengembalian, standar penjualan aset, serta peran pengadilan independen dalam mengoreksi kesalahan penyitaan akan menjadi penanda penting bahwa negara menghormati prinsip kepastian hukum sekaligus hak atas properti yang dijamin konstitusi. Bagi Komisi III DPR RI, masukan dari praktisi hukum seperti Hardjuno menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan pasal-pasal yang tidak hanya efektif bagi kepentingan negara, tetapi juga adil bagi setiap warga negara yang asetnya terseret dalam proses penegakan hukum.

Frequently Asked Questions

What is Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur?

Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur matter?

Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Rachmat Razi - ceritaberkat.com

Rachmat Razi - ceritaberkat.com

Rachmat Razi adalah seorang SEO content writer yang suka menulis dan membahas berbagai hal, serta berdedikasi dalam mengoptimalkan situs web untuk mesin pencari.