Berita

MK Tolak Gugatan yang Minta Tiket KA Gratis untuk Anak hingga Usia 5 Tahun

Foto : William Martinez - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Putusan MK: Anak di Bawah Tiga Tahun Tetap Dapat Naik Kereta Tanpa Biaya, Usia 3–5 Tahun Tidak Termasuk
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Putusan MK: Anak di Bawah Tiga Tahun Tetap Dapat Naik Kereta Tanpa Biaya, Usia 3–5 Tahun Tidak Termasuk

Ceritaberkat.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, menutup ruang harapan sejumlah keluarga yang berharap anak-anak mereka hingga usia lima tahun dapat menaiki kereta api tanpa membayar sepeser pun. Gugatan yang diajukan oleh warga bernama Jangkung Sido Sentosa, terdaftar dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026, meminta agar tarif Rp 0 berlaku untuk seluruh rentang usia 0–5 tahun. Namun, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Jumat (28/8/2026).

Putusan ini menegaskan bahwa kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang saat ini membebaskan biaya karcis hanya bagi anak di bawah tiga tahun tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan kata lain, keluarga yang membawa balita di bawah tiga tahun memang tidak perlu membayar tiket tambahan selama anak tersebut dipangku dan tidak menempati kursi penumpang secara terpisah. Sebaliknya, anak berusia tiga hingga lima tahun tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Logika “Keadilan Berbasis Penggunaan Ruang”

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pembebasan tarif bagi anak di bawah tiga tahun berakar pada prinsip keadilan yang mengacu pada pemanfaatan ruang fisik di dalam gerbong. Anak berusia nol bulan hingga di bawah tiga tahun, menurut Mahkamah, masih memiliki ketergantungan yang sangat erat dengan orang tua atau pendampingnya. Selama bayi atau balita tersebut dipangku dan tidak memakai kuota kursi penumpang, maka tidak ada ruang fisik tambahan yang dikonsumsi. Orang tua atau pendamping cukup membayar untuk bangku yang mereka duduki sendiri.

“Artinya, anak dengan batas usia tersebut sepanjang tidak menggunakan atau memakai kuota kursi penumpang atau dipangku oleh orang tua atau pendamping tidak dikenakan biaya karcis,” bunyi keterangan MK.

Mahkamah menilai skema ini telah memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum bagi seluruh pengguna jasa perkeretaapian. Tidak ada penumpang lain yang dirugikan karena ruang yang tersedia tetap teralokasi secara proporsional.

Apa yang Dimaksud “Fasilitas Khusus” dalam UU Perkeretaapian

Pemohon dalam gugatannya menantang Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan adanya batasan usia di bawah lima tahun untuk memperoleh fasilitas khusus atau kemudahan dari penyelenggara sarana perkeretaapian. Namun, Ridwan Mansyur menegaskan bahwa pembebasan biaya karcis tidak termasuk dalam kategori “fasilitas khusus” sebagaimana dimaksud norma tersebut.

Menurut Mahkamah, fasilitas khusus yang dimaksud dapat berupa pembuatan jalur khusus di stasiun, sarana khusus untuk naik kereta api, penyediaan ruang khusus bagi kursi roda, atau sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan posisi tidur. Dengan demikian, pembebasan biaya tiket berada di luar cakupan istilah itu.

“Dengan demikian, hal ihwal yang berkenaan dengan pembebasan biaya karcis tidak termasuk fasilitas khusus dimaksud,” jelas Ridwan.

Bahaya Pembatasan Rigid dalam Norma Hukum

Salah satu argumen paling substansial dalam putusan ini adalah peringatan terhadap pendekatan “rigid” dalam merumuskan bentuk fasilitas khusus. Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa jika undang-undang membatasi secara kaku bentuk, substansi, atau jenis fasilitas khusus, maka ruang gerak penyelenggara perkeretaapian untuk beradaptasi terhadap kebutuhan masa depan akan tertutup.

“Pemberian batasan rigid terhadap bentuk, substansi, ataupun jenis fasilitas khusus dan kemudahan tertentu dalam ketentuan undang-undang justru akan menutup ataupun membatasi ruang gerak pemberian fasilitas khusus maupun kemudahan lain yang mungkin saja berkembang seiring dengan perkembangan kebutuhan yang diperlukan di waktu yang akan datang oleh kelompok yang dilindungi norma Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan sarana perkeretaapian,” ujar Ridwan.

Mahkamah menambahkan bahwa penjelasan Pasal 131 ayat (1) menggunakan kata “dapat”, yang secara hukum menunjukkan bahwa daftar fasilitas bersifat ilustratif, bukan eksklusif. Pembatasan yang terlalu kaku justru akan menciptakan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara maupun penumpang.

Konteks dan Implikasi bagi Penumpang

Putusan ini pada dasarnya mengunci posisi hukum yang sudah berjalan di lapangan selama bertahun-tahun: PT KAI tetap membebaskan biaya bagi anak di bawah tiga tahun yang dipangku, sementara anak usia tiga hingga lima tahun dikenakan tarif. Bagi keluarga yang kerap bepergian dengan kereta api, keputusan ini berarti tidak ada perubahan kebijakan tarif dalam waktu dekat. Anak yang sudah melewati usia tiga tahun harus memiliki tiket sendiri meskipun masih kecil.

Mahkamah juga menegaskan bahwa Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 memberikan ruang kebijakan bagi penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menjalankan kewajiban yang diperintahkan undang-undang, dengan tetap memperhatikan kemampuan operasional penyelenggara serta kebutuhan masing-masing kelompok penumpang. Penyelenggara berkewajiban mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang, menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan, mengumumkan jadwal dan tarif kepada masyarakat, serta mematuhi jadwal keberangkatan.

Di sisi lain, penyelenggara juga wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan lanjut usia agar mereka dapat menikmati layanan yang setara dengan penumpang tanpa keterbatasan tertentu. Putusan MK ini, dengan demikian, tidak menghapus kewajiban tersebut, melainkan menegaskan bahwa bentuk dan mekanisme pemenuhannya tidak boleh dikunci secara rigid dalam satu pasal undang-undang.

Bagi pemohon Jangkung Sido Sentosa, penolakan ini menutup jalur konstitusional untuk memperluas pembebasan tarif hingga usia lima tahun. Jika ke depan terdapat perubahan kebijakan tarif oleh PT KAI atau revisi regulasi perkeretaapian, ruang untuk memperluas fasilitas tetap terbuka—namun melalui mekanisme legislasi atau kebijakan operasional, bukan melalui interpretasi konstitusional atas norma yang sudah ada.

Frequently Asked Questions

What is MK Tolak Gugatan yang Minta Tiket?

MK Tolak Gugatan yang Minta Tiket is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MK Tolak Gugatan yang Minta Tiket matter?

MK Tolak Gugatan yang Minta Tiket matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.