Kolom

Menimbang RUU Sisdiknas untuk Pendidikan Inklusif

Foto : Michael Smith - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Menempatkan Ketuhanan di Jantung Reformasi Pendidikan Nasional
  2. Dimensi Filosofis: Ketuhanan yang Berkebudayaan
  3. Aspirasi dan Inspirasi: Dua Wajah Ketuhanan dalam Pendidikan
  4. Implikasi ke Depan
  5. Related Reading
  6. Frequently Asked Questions

Menempatkan Ketuhanan di Jantung Reformasi Pendidikan Nasional

Ceritaberkat.com – Perdebatan mengenai arah kebijakan pendidikan Indonesia kembali memanas ketika usulan memasukkan nilai Ketuhanan ke dalam kerangka hukum Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengemuka di ruang legislatif. Langkah yang diajukan oleh Kementerian Agama RI ini bukan sekadar penambahan satu pasal ke dalam naskah undang-undang; ia menyentuh akar filosofis dari seluruh arsitektur pendidikan yang akan dibangun ke depan. Jika disetujui, rumusan tersebut akan menjadi kompas normatif bagi setiap kebijakan kurikulum, standar mutu, hingga distribusi sumber daya pendidikan di seluruh pelosok negeri.

Momen Legislasi dan Konteks Usulan

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI. Pertemuan berlangsung di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026. Dalam forum itu, Kemenag menegaskan bahwa pendidikan nasional tidak boleh dilepaskan dari landasan spiritual yang telah menjadi identitas bangsa sejak kemerdekaan.

Penempatan nilai Ketuhanan secara spesifik diusulkan pada klausul Pasal 5 RUU Sisdiknas, yakni bagian yang mengatur asas-asas Pendidikan Nasional. Posisi ini bukan pilihan sembarangan. Pasal asas berfungsi sebagai pikiran induk—petunjuk arah yang melatarbelakangi lahirnya seluruh ketentuan teknis dalam undang-undang. Dengan kata lain, apa yang tertanam di pasal tersebut akan mewarnai setiap turunan peraturan, mulai dari standar kompetensi lulusan hingga mekanisme akreditasi lembaga pendidikan.

Secara terminologis, asas merujuk pada dasar, fondasi, atau prinsip utama yang menjadi tumpuan berpikir, berpendapat, dan bertindak sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Implikasinya jelas: asas pendidikan nasional bukan sekadar daftar slogan, melainkan prinsip yang mengikat perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan seluruh aktivitas pendidikan di tingkat nasional.

Dimensi Filosofis: Ketuhanan yang Berkebudayaan

Di balik argumen formal mengenai integrasi sistem, kepastian mutu, dan minimisasi disparitas afirmasi negara terhadap lembaga pendidikan, terdapat lapisan filosofis yang lebih dalam. Usulan Kemenag sejalan dengan konsep yang pernah dirumuskan oleh Ir. Soekarno, presiden pertama Republik Indonesia, tentang negara sebagai entitas “Ketuhanan yang berkebudayaan.” Dalam kerangka itu, Ketuhanan—pengakuan terhadap Yang Maha Esa—tidak berhenti pada dimensi teologis semata, melainkan diaktualisasikan melalui budi pekerti luhur, akhlak karimah, dan akhlak insaniyah dalam kehidupan sehari-hari warga negara.

Nilai-nilai dasar kebangsaan dan kenegaraan dihimpun dan digerakkan melalui semangat kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan, serta kebijaksanaan untuk mewujudkan keadilan.

Makna ini menuntut agar asas Ketuhanan dalam pendidikan tidak direduksi menjadi muatan pelajaran agama saja, melainkan menjadi semangat yang menggerakkan seluruh proses pembelajaran: dari cara guru memperlakukan siswa, hingga desain kurikulum yang menghargai keberagaman keyakinan sekaligus menegakkan kebenaran ilmiah.

Keterkaitan dengan Asas-Asas Kebudayaan Pendidikan

Dalam rancangan RUU Sisdiknas, asas Ketuhanan tidak berdiri sendiri. Ia terhubung secara organik dengan rangkaian asas kebudayaan pendidikan lainnya, antara lain: keadilan, manfaat, keterjangkauan, partisipatif, pemerataan, akuntabilitas, nirlaba, inklusif, pembelajaran sepanjang hayat, berpusat pada peserta didik, pembelajaran dengan sistem terbuka, serta menjunjung tinggi kebenaran ilmiah. Keterkaitan ini memastikan bahwa dimensi spiritual tidak menggeser dimensi rasional, melainkan saling melengkapi dalam membentuk warga negara yang utuh.

Aspirasi dan Inspirasi: Dua Wajah Ketuhanan dalam Pendidikan

Usulan Kemenag menempatkan Ketuhanan pada dua posisi sekaligus. Pertama, sebagai aspirasi umat—kebutuhan rohani fundamental bagi seluruh rakyat Indonesia yang beragama. Dalam kapasitas ini, Ketuhanan menjadi keyakinan, harapan, dan cita-cita kolektif: kekuatan Mahabesar dan Mahakuasa yang melindungi kemerdekaan, kedaulatan, serta kemajuan bangsa.

Kedua, sebagai inspirasi pengembangan sistem pendidikan. Di sinilah dimensi praktisnya bekerja: Ketuhanan menggugah semangat seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk terus bergerak maju. Nilai-nilai yang terpancar dari posisi ini mencakup pengakuan dan ketaatan terhadap norma, toleransi antarumat beragama, kebebasan memeluk agama, kerukunan, perdamaian, dan persaudaraan. Dalam tradisi masyarakat Islam, misalnya, konsep tauhid tidak hanya mengatur hubungan vertikal manusia dengan Tuhan, tetapi juga membentuk etika horizontal—cara bermasyarakat, berorganisasi, dan berinteraksi dalam ruang kelas maupun ruang publik.

Praktik ideologi pendidikan yang berdasar dan berkesinambungan inilah yang hendak dibangun. Negara hadir bukan untuk memonopoli kebenaran spiritual, melainkan untuk memastikan bahwa setiap warga—tanpa memandang latar belakang keyakinan—mendapatkan akses pendidikan yang bermutu, adil, dan menghormati martabat kemanusiaan.

Implikasi ke Depan

Jika pasal asas ini disahkan, konsekuensinya akan terasa dalam jangka panjang: standar mutu pendidikan akan diuji bukan hanya dari capaian kognitif, tetapi juga dari sejauh mana proses pembelajaran menanamkan nilai etis dan spiritual. Lembaga pendidikan yang menerima afirmasi negara—baik negeri maupun swasta—akan dituntut menunjukkan konsistensi antara kurikulum formal dan nilai-nilai yang diamanatkan asas. Pada saat yang sama, prinsip inklusif memastikan bahwa penanaman nilai Ketuhanan tidak menjadi alat diskriminasi terhadap kelompok minoritas, melainkan menjadi payung yang melindungi keberagaman ekspresi keagamaan di ruang belajar.

Perdebatan di Komisi X DPR RI pada Juni 2026 menandai satu titik balik: pendidikan nasional Indonesia sedang diuji apakah mampu merajut dimensi spiritual dan dimensi rasional dalam satu kerangka hukum yang koheren, tanpa mengorbankan salah satunya. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan wajah pendidikan generasi mendatang.

Frequently Asked Questions

What is Menimbang RUU Sisdiknas untuk Pendidikan Inklusif?

Menimbang RUU Sisdiknas untuk Pendidikan Inklusif is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Menimbang RUU Sisdiknas untuk Pendidikan Inklusif matter?

Menimbang RUU Sisdiknas untuk Pendidikan Inklusif matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.