Berita

Pura-pura Salaman, Pengunjung Sidang PN Semarang Nekat Beri Sabu ke Terdakwa

Foto : John Anderson - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Modus Salaman di Ruang Sidang: Perempuan Ditangkap Saat Menyelinapkan Sabu ke Tangan Terdakwa di PN Semarang
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Modus Salaman di Ruang Sidang: Perempuan Ditangkap Saat Menyelinapkan Sabu ke Tangan Terdakwa di PN Semarang

Ceritaberkat.com – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan peradilan Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang perempuan berinisial D berhasil diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang setelah kedapatan menyisipkan paket berisi sabu ke tangan seorang terdakwa perkara narkotika. Aksi tersebut dilakukan dengan cara yang tampak biasa saja—yakni pura-pura berjabat tangan—di area Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa sore, 18 Agustus 2026.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan barang terlarang yang memanfaatkan celah interaksi fisik di ruang sidang maupun area sekitar pengadilan. Di berbagai kota besar Indonesia, petugas kejaksaan dan pengadilan telah berulang kali menemukan modus serupa, mulai dari penyisipan di dalam makanan, hingga penyembunyian di balik jabat tangan atau pelukan singkat. Kasus di Semarang ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengunjung sidang tetap menjadi titik rawan yang harus diperketat.

Kronologi Kejadian

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi beberapa saat setelah pembacaan putusan terhadap seorang terdakwa perkara narkotika. Waktu kejadian berada di sore hari, ketika suasana pasca-sidang mulai longgar dan pengunjung mulai meninggalkan ruang sidang.

“Sore hari ini ada pengunjung sidang di PN Semarang tadi dibawa mobil. Perempuan itu tadi yang memberi, adiknya tahanan laki-laki yang menerima Mohamad Adi Trisugiharto,” kata Hadi kepada wartawan.

Dari keterangan Hadi, perempuan berinisial D tersebut merupakan kakak kandung dari Mohamad Adi Trisugiharto, seorang tahanan laki-laki yang sedang menjalani proses persidangan perkara narkoba di PN Semarang. Keduanya memanfaatkan momen jabat tangan seusai sidang untuk melakukan transfer barang secara diam-diam.

Momen Ketahuan Petugas

Hadi mengungkapkan bahwa petugas Kejaksaan yang bertugas di lokasi sebenarnya sudah mencurigai gerak-gerik terdakwa ketika berinteraksi dengan perempuan tersebut. Kecurigaan itu muncul dari cara keduanya menggenggam tangan satu sama lain yang tampak tidak lazim untuk sekadar salam perpisahan.

“Setelah sidang mereka salaman, ternyata sambil genggam barang. Ketahuan sama petugas kejaksaan saat diminta dibuka,” jelasnya.

Momen kunci penangkapan terjadi ketika petugas meminta kedua belah pihak membuka genggaman tangan mereka. Saat itu, benda yang tersembunyi di antara jari-jari keduanya langsung terlihat. Petugas kemudian mengambil barang tersebut dari tangan terdakwa.

Barang Bukti dan Status Hukum

Benda yang berhasil disita terbungkus plastik dan, berdasarkan penilaian awal petugas, diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Hadi menegaskan bahwa status barang tersebut masih dalam tahap dugaan hingga hasil pemeriksaan laboratorium keluar.

“Diduga barang terlarang,” ujarnya singkat.

Penyitaan ini berarti bahwa proses hukum terhadap Mohamad Adi Trisugiharto berpotensi bertambah kompleks. Selain perkara utama yang sedang disidangkan, kini terdapat indikasi keterlibatan pihak lain—yakni kakaknya sendiri—dalam upaya memasukkan barang bukti tambahan ke dalam lingkungan tahanan. Jika terbukti bahwa sabu tersebut memang ditujukan untuk diperdagangkan atau dikonsumsi di dalam rutan, maka D dapat dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya ketentuan mengenai pengangkutan, penyimpanan, atau penyerahan narkotika tanpa izin.

Konteks Pengawasan di Lingkungan Peradilan

Kejadian di PN Semarang ini bukan kasus terisolasi. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai pengadilan di Indonesia telah mencatat upaya penyelundupan narkotika yang memanfaatkan interaksi antara pengunjung dan terdakwa. Ruang sidang dan area tunggu pengunjung kerap menjadi zona transisi di mana pengawasan fisik tidak seketat di sel tahanan, sehingga celah semacam ini menjadi sasaran empas bagi pihak yang ingin memasukkan barang tanpa melalui prosedur resmi.

Pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa modus paling umum meliputi penyisipan di dalam makanan atau minuman yang dibawa ke ruang sidang, penyembunyian di dalam pakaian, serta—seperti yang terjadi di Semarang—penyisipan saat jabat tangan atau pelukan singkat. Petugas kejaksaan dan keamanan pengadilan di berbagai wilayah telah diminta untuk memperketat pemeriksaan pengunjung, termasuk pemeriksaan fisik ringan sebelum dan sesudah interaksi dengan terdakwa.

Di tingkat nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara berkala mengingatkan bahwa peredaran sabu di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara masih menjadi persoalan serius. Setiap kilogram sabu yang berhasil masuk ke dalam sel tahanan berpotensi memperpanjang rantai distribusi dan menyulitkan upaya pemberantasan di hilir. Oleh karena itu, setiap upaya penyelundupan—sekecil apa pun—diperlakukan sebagai ancaman serius terhadap integritas sistem peradilan dan keamanan tahanan.

Langkah Selanjutnya

Petugas Kejari Kota Semarang telah mengamankan D untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa paket plastik yang diduga berisi sabu akan dikirim ke laboratorium untuk diuji komposisi dan beratnya. Hasil uji tersebut akan menentukan apakah D dapat dijerat pasal tambahan di luar perkara utama adiknya.

Sementara itu, Mohamad Adi Trisugiharto tetap menjalani proses hukum sesuai putusan yang telah dibacakan pada sore hari kejadian. PN Semarang melalui juru bicaranya menegaskan bahwa seluruh prosedur persidangan telah berjalan sesuai ketentuan, dan insiden pasca-sidang tidak mengubah substansi putusan yang telah diucapkan.

Kasus ini sekali lagi menegaskan bahwa kewaspadaan petugas di area pengadilan tidak boleh kendur, bahkan di saat suasana pasca-sidang yang tampak santai. Satu jabat tangan yang tidak diawasi dengan cermat dapat menjadi pintu masuk bagi barang-barang terlarang yang berpotensi merusak proses peradilan dan keselamatan tahanan.

Frequently Asked Questions

What is Pura pura Salaman Pengunjung Sidang PN Semarang?

Pura pura Salaman Pengunjung Sidang PN Semarang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pura pura Salaman Pengunjung Sidang PN Semarang matter?

Pura pura Salaman Pengunjung Sidang PN Semarang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.