Berita

Polri Terima 189 Laporan soal Karhutla di Indonesia, 89 Orang Jadi Tersangka

Foto : Michael Anderson - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Polri Terima 189 Laporan soal Karhutla
  2. Related Reading

Polri Terima 189 Laporan soal Karhutla

Ceritaberkat.com – Polri Terima 189 Laporan soal kebakaran hutan dan lahan di berbagai provinsi sepanjang musim kemarau 2026. Fenomena El Niño yang memperpanjang durasi musim kering menjadi pemicu utama lonjakan kasus. Hingga pertengahan Agustus, data resmi mencatat 189 laporan polisi dengan 89 individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan.

Lonjakan Kasus dan Peran Tipidter

Brigjen Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertari (Dirtipidter) Bareskrim Polri, memaparkan perkembangan perkara di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/8/2026). Ia menjelaskan bahwa tim penyidik di tingkat daerah maupun di Bareskrim telah menelusuri sejumlah titik lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti fisik dan keterangan saksi.

“Rekan-rekan di jajaran dan Bareskrim khususnya Tipidter sudah menelusuri beberapa TKP-TKP kebakaran, sehingga sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya meningkat dari kemarin,” kata Irhamni.

Kenaikan jumlah laporan secara signifikan mengindikasikan bahwa mekanisme pelaporan masyarakat maupun deteksi dini oleh aparat di lapangan semakin aktif. Dalam konteks hukum pidana lingkungan, setiap laporan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membangun konstruksi perkara, mulai dari identifikasi pelaku, penetapan alat bukti, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Upaya Proaktif Menjemput Pelaku

Irhamni menegaskan bahwa pendekatan institusi kepolisian tidak lagi bersifat reaktif semata. Tim penyidik kini bergerak secara intensif untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan maupun kawasan hutan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin,” ujarnya.

Penetapan 89 tersangka dalam waktu relatif singkat menunjukkan bahwa standar pembuktian awal telah terpenuhi pada sejumlah perkara. Dalam praktik hukum, tahap penetapan tersangka berarti penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meyakini seseorang terlibat dalam tindak pidana. Langkah selanjutnya mencakup pemeriksaan lanjutan, penyitaan dokumen, hingga kemungkinan penahanan sementara.

450 Personel Dikerahkan untuk Pencegahan

Selain jalur penegakan hukum, Polri juga mengaktifkan dimensi pencegahan. Sekitar 450 personel dari lembaga pendidikan Polri telah diterjunkan ke berbagai daerah rawan untuk melaksanakan penyuluhan, sosialisasi, serta kegiatan preemtif dan preventif kepada masyarakat setempat.

“Secara proaktif juga kami melakukan asistensi terkait pencegahan. Kemarin dikirimkan kurang lebih 450 personel dari lembaga pendidikan Polri untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi, kegiatan preemtif, preventif,” jelasnya.

Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya pembakaran lahan, terutama pada musim kemarau yang diperparah oleh anomali iklim El Niño. Tanpa edukasi yang memadai, praktik membakar sisa panen atau membuka lahan dengan api kecil kerap berkembang menjadi kebakaran besar yang sulit dikendalikan.

Jejak Korporasi Masih Didalami

Irhamni mengungkapkan bahwa seluruh 89 tersangka yang telah ditangani sejauh ini berstatus perorangan. Namun demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan entitas korporasi di balik sejumlah kasus. Tim tengah menelusuri apakah terdapat perintah, instruksi, atau transaksi keuangan yang mengaitkan pelaku lapangan dengan pihak perusahaan.

“Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi,” imbuhnya.

Apabila bukti yang cukup ditemukan, pihak korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam kerangka Undang-Undang Lingkungan Hidup dan peraturan turunannya, badan hukum dapat dipidana apabila terbukti memberikan perintah atau memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan. Irhamni menegaskan komitmen untuk menindak setiap pihak tanpa pandang bulu, selama alat bukti mendukung.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Bagaimana masyarakat melaporkan kebakaran hutan dan lahan? Laporan dapat disampaikan ke Polsek atau Polres terdekat, melalui call center 110, atau aplikasi pelaporan resmi Polri. Sertakan lokasi, waktu kejadian, dan foto/video bila tersedia agar penyidik dapat bergerak cepat.

Apa konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan? Pelaku dapat dijerat Pasal 78 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Jika kebakaran menimbulkan korban jiwa, pasal-pasal KUHP tentang kelalaian juga dapat diterapkan.

Kapan data terbaru tentang penanganan karhutla diperbarui? Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan perkara secara berkala melalui konferensi pers. Masyarakat dapat memantau rilis resmi di kanal informasi publik Polri untuk mengetahui jumlah laporan, tersangka, dan status penyidikan terkini.