KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Maba Jalur Mandiri Unsoed Sudah Berlangsung Lama
Daftar Isi
Skandal Pemerasan Jalur Mandiri Unsoed: KPK Beberkan Mekanisme “Mahar” Rp 650 Juta per Mahasiswa
Ceritaberkat.com – Praktik meminta sejumlah uang dari orang tua calon mahasiswa baru agar anak mereka bisa mengikuti seleksi jalur mandiri di Universitas Soedirman (Unsoed) ternyata bukan kejadian sesaat. Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa modus operandi tersebut telah berjalan dalam jangka waktu yang panjang, merentang melampaui satu tahun akademik. Temuan ini terungkap dalam tahap penyidikan yang sedang berlangsung dan langsung mengubah skala perkara dari dugaan tindak pidana tunggal menjadi investigasi yang menyentuh inti tata kelola kampus negeri di Purwokerto.
Penyidikan Masih di Tahap Awal, Bukti Menunjuk 2025–2026
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan keterangan pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026). Ia menegaskan bahwa barang bukti yang telah terkumpul sejauh ini secara eksplisit mengarah pada periode 2025 hingga 2026. Namun, informasi yang diperoleh dari sejumlah permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait menunjukkan bahwa pola pemerasan tersebut sudah mengakar jauh sebelum rentang waktu yang tercakup bukti fisik saat ini.
“Dari beberapa permintaan klarifikasi, memang ini sudah berlangsung lama.”
Taufik menjelaskan bahwa perkara baru saja naik ke tahap penyidikan, sehingga cakupan awal dibatasi pada perbuatan yang telah memiliki kecukupan dua alat bukti. Pengembangan lebih lanjut akan dilakukan dalam proses penyelidikan yang masih berjalan.
Mekanisme “Mahar” di Fakultas Kedokteran
Benang merah perkara ini berawal dari perintah yang diberikan pada Agustus 2026 oleh Norman, Wakil Rektor Unsoed, kepada dua perantara swasta yang kini berstatus tersangka: Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW). Keduanya diinstruksikan mematok tarif Rp 650 juta untuk setiap orang tua yang ingin anaknya mengikuti seleksi jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta.”
Yang memperparah situasi adalah tidak adanya jaminan kelulusan. Para orang tua yang telah menyerahkan uang tersebut tidak memperoleh kepastian bahwa anak mereka akan diterima sebagai mahasiswa. Ketika hasil seleksi keluar dan sejumlah calon gagal lolos, para orang tua menuntut pengembalian dana. Permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena uang hasil pemerasan telah diserap untuk kepentingan pribadi oleh Dian dan Adhi.
Proyek Kampus sebagai “Pelunasan” Utang
Untuk menutupi kewajiban kepada para orang tua, Norman meminjam dana dari Mulyono (MYN), keponakan langsung Rektor Akhmad Sodiq (ASO). Sebagai imbalan atas pinjaman tersebut, pihak Norman melalui DMW, AW, dan MYN menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed: pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.”
Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan oleh CV milik MYN. Setelah pekerjaan rampung, pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta yang dimaksud. Skema ini menciptakan lingkaran tertutup di mana uang pemerasan berputar kembali melalui proyek kampus yang seharusnya menjadi belanja rutin universitas.
Rp 680 Juta dan Tiga Bidang Tanah atas Nama Keponakan
Di luar mekanisme proyek, Taufik mengungkapkan bahwa pada periode 2025–2026 pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan tambahan sebesar Rp 680 juta, yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Yang menjadi perhatian penyidik adalah ketiga sertifikat tanah itu atas nama Mulyono, bukan atas nama Sodiq sendiri.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO.”
Pola pembelian aset atas nama pihak ketiga ini menjadi salah satu fokus pengembangan perkara, terutama dalam konteks pencucian atau persembunyian manfaat ekonomi dari praktik pemerasan.
Cakupan Waktu Investigasi: Dua Periode Rektorat dan Bayangan Jabatan Sebelumnya
Penyidik akan membatasi pengembangan awal pada masa jabatan Sodiq sebagai Rektor selama dua periode: 2022–2024 (periode pertama) dan 2024–2026 (periode kedua). Tahun 2025, yang menjadi titik berat bukti saat ini, jatuh di tengah periode kedua. Taufik menekankan adanya kesinambungan peristiwa antara 2024 dan 2025 yang akan diputuskan untuk dikembangkan.
“Untuk pengembangan nanti di penyelidikan yang saat ini sedang atau akan berjalan, kita akan kembangkan batasi di jabatan rektornya. Karena tentunya di tahun 2025 itu adalah masuk periode kedua yang bersangkutan.”
Walaupun demikian, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri lebih jauh ke masa Sodiq menjabat Wakil Rektor pada 2018. Taufik menyebutkan bahwa dalam pembahasan ekspose satu gelar perkara, telah dibahas kemungkinan adanya penerimaan atau pembelian aset pada periode tersebut.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila memang ada fakta-fakta terkait bahwa pada saat yang bersangkutan menjabat wakil rektor, begitu juga ada penerimaan-penerimaan yang juga akan nanti dikembangkan.”
Peran “Pengepul” dan Tawar-Menawar Mahar
Salah satu elemen yang menarik perhatian penyidik adalah keterlibatan Eko Sumanto (ES), Kepala Bagian Akademik Unsoed, yang pada tahun yang sama melakukan komunikasi dengan seorang pengepul. Sosok pengepul ini berfungsi sebagai perantara yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut, ES diduga atas sepengetahuan Sodiq melakukan apa yang disebut “tawar menawar mahar” dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Kehadiran pengepul sebagai perantara antara orang tua dan pihak kampus menambah lapisan kompleksitas pada perkara ini. Ia mengindikasikan bahwa pemerasan tidak sekadar dilakukan oleh pejabat kampus secara langsung, melainkan telah terstruktur melalui jaringan perantara yang memfasilitasi transaksi di luar mekanisme resmi penerimaan mahasiswa. Bagi ribuan keluarga di Purwokerto dan sekitarnya yang setiap tahun berharap anaknya diterima di salah satu universitas negeri terbesar di Jawa Tengah, temuan KPK ini membuka pertanyaan besar tentang transparansi dan keadilan dalam proses seleksi jalur mandiri.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Maba Jalur?
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Maba Jalur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Maba Jalur matter?
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Maba Jalur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.