KPK Ungkap Seleksi Jalur Mandiri Masuk Kuliah Jadi Peluang Ladang Korupsi
Daftar Isi
Enam Tersangka Ditetapkan dalam Skandal Pemerasan Jalur Mandiri Unsoed
Ceritaberkat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Di antara mereka terdapat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, serta tiga pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.
Kasus ini mengungkap bagaimana mekanisme seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri dapat berubah menjadi arena transaksi gelap, di mana orang tua calon mahasiswa dipaksa membayar jumlah tertentu demi kepastian kursi kuliah — tanpa jaminan hasil yang dijanjikan.
KPK: Jalur Mandiri Rawan Menjadi Ladang Korupsi
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa jalur seleksi mandiri secara struktural menyimpan celah yang mudah dieksploitasi untuk praktik korupsi. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (21/8/2026).
“Jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi.”
Taufik menjelaskan bahwa kewenangan menyelenggarakan seleksi mandiri sepenuhnya berada di tangan institusi kampus. Oleh karena itu, KPK akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. Hasil penyidikan yang sedang berjalan akan diteruskan ke Kedeputian Pencegahan guna mengidentifikasi titik-titik rawan dan modus operandi yang ditemukan.
“Tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani itu, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan.”
Ia juga menyoroti status Badan Layanan Umum (BLU) yang kini melekat pada banyak universitas negeri. Sebagai entitas BLU, kampus memiliki otonomi penganggaran tersendiri, sehingga pengelolaan dana penerimaan mahasiswa baru tidak sepenuhnya diawasi oleh mekanisme anggaran negara secara langsung.
“Yang kami pahami memang ada, karena sekarang kan kalau tidak salah universitas itu menjadi BLU (Badan Layanan Umum) ya, tersendiri yang memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri gitu. Jadi ini tentu akan juga jadi analisa oleh tim di pencegahan.”
Mekanisme Pemerasan: Dari Rp650 Juta hingga Proyek Fiktif
Berdasarkan temuan penyidikan, benang kasus ini ditarik mundur ke Agustus 2026. Norman, yang kala itu menjabat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, menginstruksikan dua perantara swasta — Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) — untuk mematok tarif Rp650 juta kepada setiap orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta.”
Perintah itu dijalankan. Namun setelah uang berpindah tangan, para calon mahasiswa tidak memperoleh kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Anak-anak mereka justru gagal lolos. Orang tua yang merasa dirugikan kemudian menuntut pengembalian dana.
Permintaan pengembalian itu tidak dapat dipenuhi karena uang hasil pemerasan telah terpakai untuk kepentingan pribadi kedua perantara. Untuk menutupi lubang keuangan tersebut, Norman meminjam dana dari keponakan Sodiq bernama Mulyono (MYN). Sebagai imbalan, Norman menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan kampus Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.”
Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan oleh CV milik MYN. Setelah pengerjaan rampung, pembayaran dialihkan kepada pihak swasta yang semula menjadi korban pemerasan.
Penerimaan Tambahan: Rp680 Juta dan Tiga Bidang Tanah
Di luar skema Rp650 juta, Taufik mengungkapkan bahwa pada periode 2025–2026 pihak Sodiq diduga juga menerima dana tambahan sebesar Rp680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Yang menarik, ketiga aset tanah tersebut didaftarkan atas nama Mulyono, bukan atas nama Sodiq.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO.”
“Tawar Menawar Mahar” dan Otorisasi Klik: Rp1,12 Miliar Lewat Pengepul
Modus lain yang terungkap melibatkan Eko Sumanto (ES), Kepala Bagian Akademik Unsoed, yang atas sepengetahuan Sodiq melakukan komunikasi dengan seorang pengepul — pihak yang mengakomodir sejumlah orang tua calon mahasiswa. Dalam percakapan tersebut, ES melakukan apa yang disebut “tawar menawar mahar” terkait proses penerimaan jalur mandiri.
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.”
Setelah kesepakatan tercapai, ES menerima total Rp1,12 miliar dari pengepul tersebut selama periode 2025–2026. Uang itu kemudian diproses melalui mekanisme otorisasi digital: Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko agar dapat melakukan “klik” approval terhadap nama-nama calon mahasiswa yang telah membayar.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026).”
Enam Nama Tersangka
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini:
1. Akhmad Sodiq — Rektor Unsoed 2. Norman Arie Prayoga — Wakil Rektor III Unsoed 3. Eko Sumanto — Kepala Bagian Akademik Unsoed 4. Dian Mulia Wardhana — pihak swasta 5. Adhi Wiharto — pihak swasta 6. Mulyono — pihak swasta sekaligus keponakan ASO
Implikasi bagi Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa
Kasus ini menyoroti kerentanan struktural dalam sistem seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri Indonesia. Jalur mandiri, yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan memperluas akses, justru menjadi ruang bagi transaksi tidak resmi ketika pengawasan internal lemah dan otorisasi keputusan berada di tangan segelintir pejabat. Status BLU yang memberi kampus kemandirian finansial memperbesar risiko apabila tidak diimbangi transparansi anggaran dan audit yang ketat.
Langkah pencegahan yang dijanjikan KPK — termasuk identifikasi titik rawan dari hasil penyidikan — diharapkan menjadi dasar perbaikan regulasi internal di lingkungan perguruan tinggi, khususnya terkait mekanisme verifikasi kelulusan, pelaporan keuangan penerimaan mahasiswa, dan pemisahan tegas antara fungsi akademik dan fungsi komersial dalam proses seleksi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Ungkap Seleksi Jalur Mandiri Masuk?
KPK Ungkap Seleksi Jalur Mandiri Masuk is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Ungkap Seleksi Jalur Mandiri Masuk matter?
KPK Ungkap Seleksi Jalur Mandiri Masuk matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.