Awal Mula Bocah Pergoki ‘Pria Senter’ yang Diduga Bakar Lahan di Kalteng
Daftar Isi
Dua Pria Ditangkap Setelah Bocah Merekam Momen Mereka Menyangkal Keberadaan Api di Kalteng
Ceritaberkat.com – Sebuah rekaman video yang diambil oleh dua anak kecil di tengah malam menjadi kunci utama pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam rekaman tersebut, kedua bocah yang tengah mengendarai motor untuk mencari titik api justru berpapasan dengan dua orang pria yang kemudian menyangkal keberadaan kebakaran di lokasi itu. Video yang kemudian menyebar luas inilah yang memicu penyelidikan cepat oleh aparat kepolisian hingga berujung pada penangkapan kedua tersangka.
Penangkapan dan Identitas Tersangka
Kepolisian Resor Kota Palangka Raya mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peristiwa karhutla tersebut. Keduanya diketahui berinisial A alias Icong, berusia 34 tahun, serta W alias Bapa Memey, berusia 41 tahun. Saat berita ini ditulis, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di markas Polresta Palangka Raya untuk mengurai kronologi lengkap kejadian serta motif di balik pembakaran lahan itu.
Kombes Deddy Supriadi, Kapolresta Palangka Raya, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (22/8/2026). Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima video yang beredar di masyarakat, lalu segera melakukan penyelidikan lapangan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
“Iya kami juga dikirimi video tersebut. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan dua orang sudah kami amankan,” ujar Deddy Supriadi.
Terkait alasan pembakaran, Deddy menegaskan bahwa aparat masih mendalami motif kedua tersangka. Belum ada keterangan resmi mengenai apakah lahan yang dibakar merupakan milik pribadi, lahan perkebunan, atau bagian dari kawasan yang lebih luas.
“Untuk motifnya masih kami dalami,” tambahnya.
Momen Terekam: Bocah Bertanya, Pria Menyangkal
Peristiwa kebakaran itu sendiri terjadi pada Jumat (21/8) malam di sepanjang Jalan Kalibata Ujung. Api berkobar cukup besar di pinggir jalan, menciptakan suasana mencekam bagi warga sekitar. Di tengah situasi tersebut, dua bocah yang berboncengan motor melintasi area kebakaran dengan maksud mencari titik asal api.
Di perjalanan, mereka berpapasan dengan dua pria. Salah satu dari keduanya mengenakan senter di kepala (headlamp), menggenggam sebatang rokok di tangan, serta membawa sebilah mandau — senjata tradisional khas Kalimantan. Pertemuan singkat itu berubah menjadi momen yang terekam kamera dan kemudian viral.
Bocah tersebut langsung bertanya kepada kedua pria tentang lokasi api. Jawaban yang diberikan justru mengejutkan: pria itu menyangkal bahwa ada kebakaran di tempat itu.
“Di mana Mang apinya?” tanya bocah dalam rekaman video.
“Nggak ada,” jawab si pria.
“Hah, tadi ada Mang di situ,” sahut bocah lagi.
Pria itu merespons dengan nada tinggi, seolah ingin mengusir kedua anak tersebut dari lokasi.
“Nggak ada. Sana…sana,” timpal si pria.
Setelah percakapan singkat itu, kedua bocah melanjutkan perjalanan mereka dan justru merekam kobaran api yang berkobar hebat di pinggir jalan. Mereka melaju dengan motor menembus hawa panas yang menyengat dari nyala api. Rekaman itulah yang kemudian beredar dan menjadi bukti visual yang tidak terbantahkan.
Konteks Karhutla di Kalimantan Tengah
Kejadian di Jalan Kalibata Ujung bukan satu-satunya titik kebakaran yang mengkhawatirkan masyarakat Kalimantan Tengah pada musim kemarau. Setiap tahun, provinsi ini menghadapi ancaman kebakaran lahan dan hutan yang berulang, terutama di wilayah-wilayah yang berbatasan dengan perkebunan dan pemukiman. Asap tebal dari karhutla kerap mengganggu aktivitas harian warga, menurunkan kualitas udara, serta memicu gangguan kesehatan pernapasan, terutama pada anak-anak dan lansia.
Penangkapan cepat dalam kasus ini menunjukkan bahwa bukti visual dari masyarakat — bahkan yang diambil oleh anak-anak — kini menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum lingkungan. Sebelumnya, banyak kasus karhutla yang sulit dibuktikan karena pelaku kerap membakar lahan pada malam hari atau saat cuaca kering ekstrem, lalu menghilang sebelum petugas tiba. Rekaman video dari warga yang kebetulan berada di lokasi mengubah dinamika tersebut.
Aparat kepolisian dan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah secara rutin mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan tanpa izin serta segera melaporkan titik api yang terlihat. Sanksi bagi pelaku karhutla dapat berupa pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan perundang-undangan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Bagi warga Palangka Raya, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan kolektif — termasuk oleh anak-anak yang kebetulan berada di lokasi — dapat menjadi lapisan pertahanan tambahan dalam memerangi praktik pembakaran lahan yang merugikan lingkungan dan kesehatan publik. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini terus berjalan di Polresta Palangka Raya, dan hasil penyelidikan mengenai motif serta luas lahan yang terbakar akan menentukan besaran tuntutan yang diajukan ke pengadilan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Awal Mula Bocah Pergoki Pria Senter?
Awal Mula Bocah Pergoki Pria Senter is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Awal Mula Bocah Pergoki Pria Senter matter?
Awal Mula Bocah Pergoki Pria Senter matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.