KPK: Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP

KPK Konfirmasi Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah Sesuai SOP

Ceritaberkat.com – KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi mengonfirmasi bahwa penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Kejagung menetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPP). Dalam proses ini, Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa lembaga tersebut telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intensif dalam penanganan perkara tersebut. Ely menegaskan bahwa penitipan penahanan Febrie di KPK telah sesuai SOP yang ditetapkan. “Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” kata Ely dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Instansi Terkait

Ely Kusumastuti menyatakan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini. Dia menilai penyidik Kejagung profesional dalam menjalankan tugasnya. “Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” kata Ely. Ely menyebut dalam melakukan pengawasan, juga melibatkan Kortas Tipikor Polri hingga Komisi Kejaksaan. Dalam kegiatan koordinasi dan supervisi, KPK tidak menemukan adanya kejanggalan dalam kasus ini.

“Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intens dengan Kejaksaan Agung terkait kasus yang menjerat Febrie. “Perlu kami sampaikan juga bahwa sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini,” kata Budi dalam kesempatan yang sama.

Budi menjelaskan, bahwa KPK akan memberikan dukungan sebagai rangka koordinasi dan supervisi. Peran KPK itu telah sesuai dengan aturan yang ada. “Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Budi melanjutkan, bahwa kegiatan koordinasi dan supervisi bagian sinergi positif antar aparat. Selain soal Febrie, ada juga sejumlah kasus lain yang telah dikoordinasi dan supervisi KPK. “Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian,” tuturnya.

Diketahui Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Febrie sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Agung. Dia mulai memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB. Pada pukul 19.00 WIB Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Febrie ditahan Kejagung dan dititipkan di Rutan KPK.

Kejagung mengungkap modus yang dilakukan Febrie. Febrie diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung. “Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9 yang menangani kasus Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7) malam.

Rudi tidak menjelaskan lebih dalam mengenai kasus TPPU ini. Sebab, kata dia, hal itu sudah menyangkut materi pembuktian. “Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” ucap dia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Febrie Adriansyah

Apa itu KPK? KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga negara Indonesia yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Mengapa Febrie Adriansyah dititipkan di Rutan KPK? Penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK dilakukan sesuai SOP setelah Kejagung menetapkan dia sebagai tersangka TPPU.

Berapa jumlah Sprindik yang diusut Kejagung terkait Febrie? Kejagung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri.

Apa modus TPPU yang diduga dilakukan Febrie? Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat.

Apakah ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini? Menurut KPK, tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini dan penyidik Kejagung dinilai profesional.