Anggota Komnas HAM: Korupsi Ancaman Nyata dalam Pemenuhan HAM
Table of Contents
Korupsi: Ancaman Serius bagi Pemenuhan Hak Asasi Manusia Menurut Komnas HAM
Hubungan Antara Korupsi dan Hak Warga Negara
Ceritaberkat.com – Amiruddin Al Rahab, seorang anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyampaikan pandangan penting mengenai posisi korupsi dalam konteks hak asasi manusia. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar masalah ekonomi atau hukum pidana, melainkan ancaman nyata yang langsung berdampak pada pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Menurut Amir, korupsi memiliki kemampuan untuk menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan dasar yang seharusnya menjadi hak setiap orang. Pelayanan-pelayanan tersebut mencakup sektor pendidikan dan kesehatan, yang merupakan fondasi penting bagi kesejahteraan masyarakat. Ketika korupsi terjadi, sumber daya yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan-pelayanan ini menjadi tidak optimal, sehingga hak-hak warga negara pun terlanggar.
Korupsi sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Amir menjelaskan lebih lanjut bahwa korupsi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang menciptakan korban-korban baru. Hak-hak warga negara yang seharusnya dilindungi justru menjadi terlanggar akibat praktik korupsi yang terjadi.
“Tindak pidana korupsi menjadi salah satu ancaman nyata dalam pemenuhan dan pelindungan HAM,” kata Amir.
Menurutnya, setiap kali terjadi tindak pidana korupsi, hak-hak warga negara secara otomatis telah terlanggar. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kemampuan negara dalam memenuhi dan melindungi hak-hak warga negaranya.
“Semua pihak harus mulai menyadari bahwa saat terjadi tipikor hak warga negara berarti sudah terlanggar. Tipikor merugikan keuangan negara untuk memenuhi dan melindungi hak-hak warga negara,” jelas Amir.
Kesenjangan Perspektif dalam Pembahasan Korupsi
Salah satu poin penting yang disoroti oleh Amir adalah belum populernya pembahasan mengenai keterkaitan antara dampak korupsi dengan pemenuhan hak asasi manusia. Selama hampir dua dekade, diskusi mengenai korupsi lebih banyak berfokus pada aspek hukum pidana, sementara dimensi hak asasi manusia belum sepenuhnya masuk ke dalam ranah pembahasan.
“Hampir 20 tahun kita sibuk membicarakan tipikor dari sisi pidana tetapi belum masuk ke ranah hak asasi manusia. Lantas selanjutnya bagaimana pemerintah memiliki perspektif itu? Kalau kita tidak menyadari problem dari korupsi sejauh itu maka kita hanya berhenti di situ,” katanya.
Kesenjangan perspektif ini menjadi masalah karena korupsi sebenarnya mampu melumpuhkan kemampuan negara dalam memenuhi hak asasi manusia secara menyeluruh.
Pentingnya Kajian Komnas HAM
Kajian yang dilakukan oleh Komnas HAM menjadi sangat penting karena tidak hanya membahas korupsi dari sudut pandang hukum pidana semata. Namun, kajian ini menempatkan tindak korupsi sebagai fenomena yang mampu melumpuhkan kemampuan negara dalam memenuhi hak asasi manusia.
“Kajian Komnas HAM menjadi penting karena tidak hanya bicara korupsi dari sisi pidana. Namun menempatkan tindak korupsi yang mampu melumpuhkan kemampuan negara dalam memenuhi hak asasi manusia,” ucapnya.
Amir menilai bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan adanya aspek hak asasi manusia sebagai pemberat dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
“Ke depannya, apakah dampak terhadap hak asasi manusia bisa menjadi pemberat? Agar bagi yang akan melakukan korupsi berpikir dua kali. Mereka adalah ancaman utama pada hak asasi manusia,” ujar Amir.
Peran Berbagai Pihak dalam Menangani Korupsi
Amir menekankan pentingnya berbagai pihak memberikan perhatian yang serius terhadap dampak korupsi terhadap hak asasi manusia. Ia juga menekankan pentingnya meletakkan hak asasi manusia menjadi pijakan dan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Mudah-mudahan banyak pihak, seperti KPK, Kejaksaan, Polri dan lembaga lain mulai merumuskan masalah ini sehingga HAM bukan prinsip pinggiran. Namun menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan Amir dalam acara peluncuran Hasil Kajian Komnas HAM tentang Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM yang berlangsung pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026. Melalui kajian ini, Komnas HAM berharap dapat mengubah paradigma penanganan korupsi di Indonesia, dari yang semula hanya berfokus pada aspek pidana, menjadi pendekatan yang lebih holistik dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai pusat perhatian.
