Wali Kota New York Akui Tak Bisa Tangkap Netanyahu

Mamdani: Kota New York Tidak Berwenang Menangkap Netanyahu Sendirian

Ceritaberkat.com – Wali kota New York, Zohran Mamdani, secara terbuka menyatakan bahwa pemerintah kotanya tidak memiliki kapasitas hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya Mamdani mengindikasikan bahwa kotanya sedang mempertimbangkan berbagai langkah untuk menahan pemimpin Israel tersebut apabila ia melakukan kunjungan ke New York.

Menurut laporan AFP yang diterbitkan pada Rabu, 22 Juli 2026, Mamdani menyerukan agar pemerintah federal Amerika Serikat turut serta dalam pelaksanaan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah ini diperlukan jika Netanyahu benar-benar memasuki wilayah Amerika Serikat.

Netanyahu Disebut Penjahat Perang

Dalam sebuah video singkat yang dipublikasikan melalui media sosial pada Selasa (21/7) waktu setempat, Mamdani memberikan penilaian tegas terhadap Netanyahu. Ia menyebut perdana menteri Israel sebagai “penjahat perang” sekaligus “dalang di balik genosida mengerikan terhadap rakyat Palestina”.

Mamdani juga secara eksplisit menyatakan bahwa Netanyahu tidak akan diterima di Kota New York. Pernyataan ini memperkuat posisi kotanya dalam menanggapi situasi hukum internasional yang melibatkan pemimpin Israel tersebut.

“Pemerintahan saya telah meninjau segala opsi yang tersedia berdasarkan aturan hukum yang berlaku, untuk menentukan apakah Kota New York dapat melaksanakan surat perintah penangkapan ICC jika Benjamin Netanyahu datang ke sini,” kata Mamdani dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, wali kota tersebut menjelaskan bahwa meskipun kotanya telah melakukan kajian mendalam, mereka tidak memiliki kewenangan hukum secara mandiri untuk menegakkan surat perintah tersebut. Namun, pemerintah federal Amerika Serikat memiliki kapasitas untuk melakukannya. Oleh karena itu, Mamdani mendesak Washington untuk bergabung dengan ICC dan mengeksekusi surat perintah penangkapan ini.

“Jelas bahwa kami tidak memiliki wewenang hukum secara independen untuk menegakkan surat perintah ini. Namun, pemerintah federal memiliki wewenang tersebut, dan saya mendesak mereka untuk bergabung dengan ICC dan mengeksekusi surat perintah penangkapan ini,” cetusnya.

Mamdani juga menambahkan bahwa selain Netanyahu, para penjahat perang lainnya yang masih berkeliaran juga tidak akan diterima di Kota New York. Pernyataan ini menunjukkan konsistensi sikap kotanya terhadap individu-individu yang didakwa melakukan pelanggaran hukum internasional.

“Saya juga ingin menegaskan hal ini: Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih berkeliaran,” tegas Mamdani dalam pernyataannya.

Latar Belakang Surat Perintah Penangkapan

Netanyahu menjadi subjek surat perintah penangkapan yang dirilis oleh ICC atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan perang di Gaza. Pada tahun 2014, ICC telah menyatakan bahwa mereka memiliki dasar yang kuat untuk meyakini Netanyahu bertanggung jawab atas tuduhan-tuduhan tersebut.

Polemik seputar penangkapan Netanyahu semakin mencuat setelah ia menunda kunjungan ke Amerika Serikat yang semula dijadwalkan pada bulan Juli menjadi September mendatang. Selain itu, Netanyahu diperkirakan akan menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang digelar di markas besar badan dunia tersebut di Kota New York.

Presiden AS Donald Trump, dalam tanggapannya, menegaskan bahwa Netanyahu, yang merupakan sekutu dekatnya, “tidak akan ditangkap, dengan cara atau bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat”. Pernyataan Trump ini menambah kompleksitas situasi hukum yang melibatkan Netanyahu di tanah Amerika.

Namun, Mamdani dalam pernyataannya yang terbaru menyatakan bahwa siapa pun yang menggunakan mata, hati, dan nurani mereka seharusnya mengakui kehancuran yang telah ditimbulkan Netanyahu dan memahami bahwa ia pantas diadili di pengadilan. Ia juga menyatakan bahwa ia sependapat dengan ICC bahwa Benjamin Netanyahu harus ditangkap dan diadili atas kejahatannya, sebagaimana pandangannya terhadap siapa pun yang didakwa oleh ICC.

“Siapa pun yang menggunakan mata, hati, dan nurani mereka, seharusnya mengakui kehancuran yang telah dia timbulkan dan memahami bahwa dia pantas diadili di pengadilan.”

“Saya sependapat dengan ICC bahwa Benjamin Netanyahu harus ditangkap dan diadili atas kejahatannya, sebagaimana pandangan saya terhadap siapa pun yang didakwa oleh ICC,” tandasnya.

Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun Kota New York tidak memiliki wewenang hukum secara mandiri, kotanya tetap mengambil posisi tegas dalam mendukung penegakan hukum internasional terhadap Netanyahu. Langkah ini juga mencerminkan bagaimana pemerintah lokal dapat memberikan dukungan moral dan politik terhadap mekanisme hukum internasional, bahkan ketika wewenang eksekutif berada di tangan pemerintah federal.

Dengan menunda kunjungan ke AS hingga September, Netanyahu memberikan waktu bagi berbagai pihak untuk mempersiapkan respons terhadap kemungkinan penangkapan. Sementara itu, pernyataan Trump dan sikap Mamdani menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah federal dan pemerintah kota dalam menangani situasi ini.

Kasus Netanyahu ini juga menjadi sorotan internasional karena melibatkan mekanisme hukum yang relatif baru dalam konteks penangkapan pemimpin negara. ICC telah menunjukkan bahwa mereka tidak ragu untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin negara yang diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bagi Kota New York, posisi yang diambil oleh Mamdani juga memiliki implikasi diplomatik. Meskipun kotanya tidak memiliki wewenang hukum secara mandiri, pernyataan tegasnya dapat memberikan tekanan politik terhadap pemerintah federal AS untuk mengambil tindakan lebih lanjut dalam mendukung ICC.

Sementara itu, masyarakat internasional terus memantau perkembangan kasus ini. Jika Netanyahu benar-benar datang ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB, situasi dapat menjadi lebih kompleks mengingat adanya perbedaan wewenang antara pemerintah kota dan pemerintah federal.

Pernyataan-pernyataan Mamdani juga menunjukkan bahwa ia tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek moral dalam menangani kasus Netanyahu. Dengan menyebut Netanyahu sebagai “penjahat perang” dan “dalang genosida”, Mamdani memberikan dimensi moral yang kuat terhadap posisi kotanya.

Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan bagaimana mekanisme hukum internasional dapat berinteraksi dengan sistem hukum nasional dan lokal. Meskipun ICC memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan, implementasinya tetap memerlukan kerjasama dari berbagai tingkat pemerintahan.

Mamdani juga menekankan bahwa sikap kotanya terhadap Netanyahu bukan hanya tentang aspek hukum, tetapi juga tentang nilai-nilai keadilan yang diperjuangkan oleh masyarakat internasional. Dengan menolak menerima Netanyahu di Kota New York, kotanya memberikan sinyal kuat bahwa ia mendukung penegakan hukum internasional.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada bagaimana pemerintah federal AS merespons tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari Kota New York dan masyarakat internasional. Jika Trump tetap pada posisinya bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap, maka situasi dapat menjadi lebih kompleks dengan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah federal dan pemerintah kota.

Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah lokal dapat memainkan peran penting dalam diplomasi internasional. Meskipun wewenang hukum berada di tangan pemerintah federal, pernyataan dan sikap pemerintah kota dapat memberikan tekanan politik yang signifikan terhadap kebijakan nasional.

Dengan demikian, pernyataan Mamdani bukan hanya tentang ketidakmampuan kotanya untuk menangkap Netanyahu secara mandiri, tetapi juga tentang dorongan agar pemerintah federal mengambil tindakan yang lebih tegas dalam mendukung ICC. Ini menunjukkan bahwa dalam sistem federal seperti AS, berbagai tingkat pemerintahan dapat memiliki peran yang saling melengkapi dalam menangani isu-isu internasional.

Bagi Netanyahu, situasi ini tentu menjadi tantangan tersendiri. Selain harus menghadapi kemungkinan penangkapan oleh ICC, ia juga harus menghadapi tekanan politik dari berbagai pihak, termasuk dari pemerintah federal AS dan pemerintah kota New York.

Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara hukum internasional, hukum nasional, dan politik domestik. Meskipun ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan, implementasinya tetap memerlukan kerjasama dan koordinasi antara berbagai tingkat pemerintahan.

Mamdani juga menekankan bahwa sikap kotanya terhadap Netanyahu adalah bagian dari komitmen yang lebih luas terhadap penegakan hukum internasional. Dengan menyebut Netanyahu sebagai “penjahat perang”, ia memberikan dimensi moral yang kuat terhadap posisi kotanya.

Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada bagaimana berbagai pihak merespons situasi ini. Jika Netanyahu benar-benar datang ke New York, situasi dapat menjadi lebih kompleks dengan adanya perbedaan wewenang dan pandangan antara pemerintah kota dan pemerintah federal.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa dalam era modern, hukum internasional tidak hanya berlaku untuk individu biasa, tetapi juga untuk pemimpin negara. ICC telah menunjukkan bahwa mereka tidak ragu untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin negara yang diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bagi masyarakat internasional, kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana mekanisme hukum internasional dapat bekerja dalam praktik. Meskipun ICC memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan, implementasinya tetap memerlukan kerjasama dari berbagai tingkat pemerintahan.

Mamdani juga menekankan bahwa sikap kotanya terhadap Netanyahu adalah bagian dari komitmen yang lebih luas terhadap penegakan hukum internasional. Dengan menolak menerima Netanyahu di Kota New York, kotanya memberikan sinyal kuat bahwa ia mendukung penegakan hukum internasional.

Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara hukum internasional, hukum nasional, dan politik domestik. Meskipun ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan, implementasinya tetap memerlukan kerjasama dan koordinasi antara berbagai tingkat pemerintahan.