Polda Riau Ungkap Kasus BBM Subsidi: 3 Tersangka Ditangkap, 2 Truk Disita

Operasi Polda Riau Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rokan Hilir

Ceritaberkat.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Rokan Hilir. Kasus ini melibatkan dua jenis BBM bersubsidi, yaitu Pertalite dan Bio Solar, yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Dalam operasi yang dilakukan secara intensif, pihak berwenang berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta menyita dua unit truk tangki yang bermuatan BBM.

Awal mula pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Menanggapi informasi tersebut, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pada Kamis pagi tanggal 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim penyidik berhasil mengamankan enam orang di sebuah gudang penampungan yang berlokasi di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, tiga orang kemudian ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Mereka adalah JU yang merupakan pemilik gudang penampungan BBM, JS yang bertugas sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM, serta JO yang juga merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM. Ketiga tersangka ini diduga terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat atas BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Menurutnya, hal ini sejalan dengan komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” kata Kombes Ade Kuncoro dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Kombes Ade Kuncoro juga menjelaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti hanya pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Pihak berwenang masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang luput dari proses hukum.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pengungkapan ini juga merupakan implementasi arahan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, agar seluruh jajaran kepolisian melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Polda Riau menegaskan bahwa setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya dengan baik.

Modus Operandi Penyalahgunaan BBM

Kasubdit Tipitder Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan dengan cara mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum BBM tersebut didistribusikan ke SPBU. Segel kompartemen tangki dilonggarkan menggunakan alat tertentu, kemudian Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke dalam jeriken. Selanjutnya, BBM tersebut ditampung di drum maupun baby tank untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

“Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” jelas AKBP Teddy Ardian.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain satu buah tangki tandon air (baby tank) berwarna putih berkapasitas 1.000 liter yang berisi BBM jenis Pertalite. Selain itu, terdapat tiga buah drum kaleng masing-masing berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis Pertalite. Terdapat juga 14 jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total BBM jenis Pertalite yang disubsidi sebanyak 2.010 liter.

Barang bukti lainnya meliputi dua buah drum kaleng masing-masing berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar. Terdapat pula 11 jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar, dengan total BBM jenis Bio Solar yang disubsidi sebanyak lebih dari 630 liter. Dua unit truk tangki pengangkut dan satu unit mobil Suzuki Carry juga berhasil diamankan. Lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total Rp 2.350.000 juga menjadi bagian dari barang bukti.

Selain itu, dari masing-masing tersangka turut diamankan truk tangki beserta dokumen pendukung, segel kompartemen, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi BBM bersubsidi. AKBP Teddy Ardian menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Segala bentuk penyimpangan distribusi energi akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjaga kepentingan masyarakat dan ketahanan energi nasional.