KPK Mulai Usut Dugaan TPPU Terkait Kasus Eks Wamen Silmy Karim

KPK Mulai Usut Dugaan TPPU dalam Kasus Imigrasi Silmy Karim

Ceritaberkat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi KPK Mulai Usut Dugaan TPPU terkait kasus pemerasan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah mengusut perkara yang melibatkan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan. Kini, fokus penyelidikan meluas ke tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, beberapa tim penyidik telah aktif menyita aset milik para tersangka. Jumlah aset yang disita sangat melimpah mengingat perkara imigrasi ini melibatkan total delapan orang tersangka.

Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak ya untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka, ujar Achmad Taufik Husein saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026.

Strategi Penyidikan TPPU dengan Pertimbangan Waktu Penahanan

Proses penyitaan aset untuk setiap tersangka telah dilakukan secara individual. Aset-aset tersebut kini sedang dalam tahap pengembangan dan konstruksi hukum untuk dikaitkan dengan perkara TPPU. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada tindak pidana korupsi semata, tetapi juga memastikan aliran dana yang mencurigakan dapat dilacak hingga ke akar-akarnya. Terdapat pertimbangan khusus mengenai waktu pelimpahan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara TPPU.

Menurut Taufik, sprindik tersebut kemungkinan besar tidak akan dilimpahkan secara bersamaan dengan proses tindak pidana korupsi yang telah lebih dulu diusut. Alasan utamanya berkaitan dengan batasan durasi waktu penahanan yang berlaku bagi para tersangka. Batasan penahanan selama 120 hari atau empat bulan menjadi pertimbangan penting bagi penyidik.

Karena memang ini sudah berjalan penahanan kan sudah ada batasnya ya. Kalau penahanan kan berarti 120 hari, 4 bulan, seperti itu. Jadi memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU, tambahnya.

Daftar Tersangka dan Nilai Kekayaan yang Disita

Dengan adanya tenggat waktu tersebut, KPK perlu menyusun strategi yang tepat agar pengembangan kasus ke arah TPPU dapat berjalan optimal tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Secara historis, kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas bagi warga negara asing ini diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim memangku jabatan sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. Hingga saat ini, KPK menduga bahwa total nilai uang yang berhasil terkumpul melalui skema pemerasan tersebut mencapai angka Rp 145,5 miliar.

Selain itu, ada dugaan kuat bahwa Silmy Karim menerima jatah dana sebesar Rp 100 juta setiap minggunya dari para pelaku bisnis yang memanfaatkan layanan imigrasi. Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini: 1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK), 2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), 3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), 4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), 5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), 6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), 7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), 8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

Dengan adanya pengembangan kasus TPPU ini, KPK berharap dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai mekanisme aliran dana dalam kasus pemerasan imigrasi. Proses penyitaan aset dan konstruksi hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memperkuat dasar bukti untuk proses persidangan di kemudian hari.